Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
- transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
- transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
- transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna';
- transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
- transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Akad yang digunakan ada dua alternatif yaitu ijarah dan kafalah.
Akad ijarah dalam pembiayaan multijasa maksudnya Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Mekanismenya:
- Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi Ijarah dengan nasabah;
- Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan obyek sewa yang dipesan nasabah;
- Pengembalian atas penyediaan dana Bank dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus; dan
- Pengembalian atas penyediaan dana Bank tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang.
Sedangkan aqad Kafalah maksudnya Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful 'anhulashif). Adapun mekanismenya yaitu:
- Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga;
- Obyek penjaminan harus merupakan kewajiban pihak/orang yang meminta jaminan, jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya, dan tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
- Bank dapat memperoleh imbalan atau fee yang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap;
- Bank dapat meminta jaminan berupa Cash Collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan; dan
- Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka Bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangan sebagai Pembiayaan atas dasar Akad Qardh yang harus diselesaikan oleh nasabah.
Adapun manfaat dari model pembiayaan multijasa bagi bank, selain sebagai salah satu bentuk penyaluran dana. Bank juga memperoleh pendapatan dalam bentuk imbalan/fee/ujroh. Sedangkan manfaat bagi nasabah, nasabah memperoleh pemenuhan jasa-jasa tertentu seperti pendidikan dan kesehatan dan jasa lainnya yang dibenarkan secara syariah.
Analisis resiko untuk pembiayaan multijasa diantaranya adalah:
- Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
- Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan multijasa untuk transaksi komersial adalah dalam valuta asing.
Aturan main terkait dengan pembiayaan multijasa terkandung dalam Fatwa DSN No: 44/DSN-MUINII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa.
Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/r37lv555zo94fuj/44-multijasa.pdf