Dalam artikel lain yang berjudul "Kebijakan Fiskal : Sebuah Kajian Teoritis", telah dipaparkan bahwa yang dimaksud dengan Kebijakan Fiskal ialah "suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan,,,,,,, Baca Selanjutnya". Dalam kajian ekonomi Islam, definisi kebijakan fiskal tersebut bisa digunakan. Yang menjadi pembeda ialah mekanisme serta instrumen yang digunakan dalam kebijakan fiskal ala kajian ekonomi Islam. Dimana instrumen kebijakan fiskal dalam system ekonomi islam terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan oleh syari'at. Karenanya, unsur-unsur yang menjadi instrumen kebijakan fiskal dalam system ekonomi Islam, berbeda dengan unsur-unsur yang menjadi instrumen dalam kebijakan fiskal konvensional.
Dalam perjalanan sejarah Islam telah dikenal beberapa sumber pendapatan dan keuangan negara (al-mawarid al-maliyyah li al-dawlah). Berdasarkan perolehannya, sumber-sumber pendapatan negara tersebut menurut Wahhab Khalaf dapat dikategorikan menjadi dua, yakni yang bersifat rutin (dawriyyah) dan pendapatan insidental (ghayr dawriyyah). Pendapatan rutin negara terdiri dari zakat, kharaj (pajak bumi), jizyah (pajak jaminan keamanan atas non-Muslim), dan usyur (pajak ekspor dan impor). Sedangkan pendapatan tidak rutin adalah pemasukan tak terduga seperti dari ghanimah dan fa'i (harta rampasan perang), ma'adin (seperlima hasil tambang) dan rikaz (harta karun), harta peninggalan dari pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, harta temuan dan segala bentuk harta yang tidak diketahui secara pasti pemiliknya ('Abd al-Wahhab Khalaf, 1977:114). Sabahuddin Azmi membuat klasifikasi sumber-sumber pendapatan yang agak berbeda dengan Khalaf. Ia membedakan sumber pendapatan negara berdasarkan tujuan alokasinya; 1) Pendapatan ghanimah, Pendapatan shadaqah, dan Pendapatan fa'i.(Sabahuddin Azmi, 2004: Bab IV) Klasifikasi yang mengikuti pendapat Abu Yusuf ini menurut Azmi menjadi sangat penting karena alokasi dari setiap kategori pendapatan telah ditentukan, dan tidak boleh dicampuradukkan.
Ibn Taimiyyah mengikuti klasifikasi Abu Yusuf. Ia menggaris bawahi bahwa sumber penerimaan keuangan negara terdiri dari tiga kategori, yaitu ghanimah, sadaqah dan fa'i.(Sabahuddin Azmi, 2004:32) Dalam mengklasifikasikan seluruh sumber penerimaan tersebut, Ibn Taimiyyah mempertimbangkan asal-usul dari penerimaan yang dihimpun dari berbagai sumber dan kebutuhan anggaran pengeluarannya, termasuk seluruh sumber pendapatan di luar ghanimah dan zakat, dengan nama fa'i.
Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah formulasi instrumen kebijakan fiskal tersebut masih relevan jika diadopsi saat ini, khususnya di Indonesia. Ghanimah dan fa'i, bisa diperoleh ketika terjadi peperangan. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa saat ini, peperangan dipandang bukan sebagai sebuah solusi dalam menyelesaikan permasalahan antar negara. Peperangan lebih dipandang sebagai alat pemuas kekuasaan suatu negara. Semoga Download Artikel Ekonomi Islam bisa mendalami lebih jauh mengenai instrumen kebijakan fiskal perspektif ekonomi Islam, agar kemudian bisa disajikan dalam blog ini.
No comments:
Post a Comment