Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
- transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
- transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
- transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna';
- transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
- transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan model ini adalah akad Murabahah. Maksudnya adalah Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati olah para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Mekanisnya meliputi:
- Bank bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Murabahah dengan nasabah;
- Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
- Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan nasabah; dan
- Bank dapat memberikan potongan dalam besaran yang wajar dengan tanpa diperjanjikan dimuka.
Manfaat yang diperoleh bank selain sebagai salah satu bentuk penyaluran dana, bank juga memperoleh pendapatan dalam bentuk margin. Sedangkan manfaat yang diperoleh nasabah yaitu merupakan salah satu alternatif untuk memperoleh barang tertentu melalui pembiayaan dari bank, selain itu nasabah juga dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Adapun fatwa DSN terkait dengan Pembiayaan Murabahah tertulis dalam:
- Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
- Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 10/DSN-MUIIIV/2000 tentang Wakalah
- Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 13/DSN-MUI/IXl2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah
- Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 16/DSN-MUI/IXl2000 tentang Diskon Dalam Murabahah
- Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 23/DSN-MU1/11I/2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
- Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 46/DSN-MU1/11/2005 tentang Potongan Tagihan Murabahah (Khashm Fi A/Murabahah)
- Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 47/DSN-MU1/11/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
- Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 48/DSN-MU1I11/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
- Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 49/DSN-MU1/1I/2005 tentang Konversi Akad Murabahah