Saturday, December 7, 2013

Letter of Credit (LC) Import Syari'ah

 
L/C Impor adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank (issuing bank) atas permintaan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits/ UCP). Akad yang digunakan ada dua, diantaranya adalah Wakalah Bil Ujroh dan Kafalah.
Wakalah Bil Ujroh, Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakkil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Wakalah bil ujroh adalah akad wakalah dengan memberikan imbalan/fee/ujroh kepada wakil. Akad Wakalah bil Ujroh dapat dilakukan dengan atau tanpa disertai dengan Qardh atau Mudharabah atau Hawalah. Sedangkan Kafalah, maksudnya adalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful'anhulashil). Adapun mekanismenya:
  • Bank dapat bertindak sebagai wakil dan pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban importir terhadap eksportir dalam melakukan pembayaran (akad wakalah bil ujroh dan kafalah);
  • Obyek penjaminan harus merupakan kewajiban importir, jelas nilai dan spesifikasinya, antara lain mata uang yang digunakan dan waktu pembayaran, dan tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
  • Bank dapat memperoleh imbalan/fee/ujroh yang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap, bukan dalam bentuk prosentase;
  • Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor (akad wakalah bil ujroh);
  • Bila importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor maka Bank dapat memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor (akad wakalah bil ujroh dan qardh), dan Bank dapat bertindak sebagai shahibul mal yang menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor (akad wakalah bil ujroh dan mudharabah).
  • Bila importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor dan pembayaran belum dilakukan maka hutang kepada eksportir dialihkan oleh importir menjadi hutang kepada bank dengan meminta bank membayar kepada eksportir senilai barang yang diimpor (akad wakalah bil ujroh dan hawalah).
Adapun manfaat yang bisa diperoleh bank diantaranya:
  • sumber pendapatan dalam bentuk imbalanlfee/ujroh dari akad wakalah bil ujroh dan kafalah.
  • sumber pendapatan dalam bentuk bagi hasil dari akad wakalah bil ujroh dan mudharabah.
  • sumber pendapatan dalam bentuk imbalan/fee/ujroh dari akad wakalah bil ujroh dan hawalah.
Sedangkan bagi nasabah, manfaat yang bisa diperoleh adalah:
  • menerima barang yang diimpor disertai dokumen pendukung yang sesuai.
  • memperoleh jasa penyelesaian pembayaran dan atau penjaminan.
  • akseptasi yang mendukung perdagangan internasional.
Adapun potensi risiko dalam jasa ini, diantaranya:
  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh ketidakmampuan importir membayar tagihan penyelesaian L/C.
  • Risiko Pasar yang disebabkan kesulitan bank memperoleh valuta asing yang diperlukan pada waktu pembayaran.
  • Risiko Reputasi yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi komitmen yang dijanjikan.
  • Risiko Operasional yang disebabkan oleh ketidakandalan manajemen teknologi informasi.
Aturan yang membahas mengenai L/C syari'ah terdapat dalam Fatwa DSN No: 34/DSN-MUI/Ix/2002 tentang UC Impor Syariah. Fatwa ini bisa didownload pada alamat di bawah.

 
 
 Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/z3hcwvippqj145l/34-lc_impor.pdf