Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank. Produk Deposito Syari'ah dilandasi dengan akad Mudharabah. "Maksudnya, Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya." adapun mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal);
- Pengelolaan dana oleh Bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (mudharabah muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan-batasan dari pemilik dana (mudharabah mutlaqah);
- Dalam Akad Mudharabah Muqayyadah harus dinyatakan secara jelas syarat-syarat dan batasan tertentu yang ditentukan oleh nasabah;
- Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
- Penarikan dana oleh nasabah hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati;
- Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya meterai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening; dan
- Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
Manfaat yang bisa diperoleh dari produk Deposito Mudharabah bagi bank yaitu sebagai sumber pendanaan bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relatif rendah. Sedangkan bagi nasabah, Deposito Syari'ah bisa berfungsi sebagai alternatif investasi yang memberikan keuntungan dalam bentuk bagi hasil.
Dilihat dari sisi analisis risiko, Deposito Syariah memiliki beberapa risiko diantaranya:
- Risiko Likuiditas yang disebabkan oleh perbedaan maturity gap antara penghimpunan dana dan penyaluran dana cukup besar.
- Risiko displacement (commercial displacement risk) yang disebabkan oleh adanya potensi nasabah memindahkan dananya setelah jatuh tempo yang didorong oleh tingkat bagi hasil riil yang lebih rendah dari tingkat suku bunga.
- Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk deposito dalam valuta asing.
Deposito yang dikelola berbasis pada prinsip-prinsip syari'ah dijelaskan secara rinci dalam Fatwa DSN No: 03/DSN-MUI/IV/2000. fatwa DSN tentang Deposito Syari'ah bisa didownload pada alamat di bawah.
Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/wrb8yiyt2z4blen/03-deposito.pdf