Saturday, December 7, 2013

Pembiayaan atas Dasar Akad Qardh


 
  
  
  
 
Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
  • transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
  • transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
  • transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna';
  • transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
  • transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa 
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Akad yang digunakan ialah Qadh, yaitu Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Adapun mekanismenya:
  • Bank bertindak sebagai penyedia dana untuk memberikan pinjaman (Qardh) kepada nasabah berdasarkan kesepakatan;
  • Bank dilarang dengan alasan apapun untuk meminta pengembalian pinjaman melebihi dari jumlah nominal yang sesuai Akad;
  • Bank dilarang untuk membebankan biaya apapun atas penyaluran Pembiayaan atas dasar Qardh, kecuali biaya administrasi dalam batas kewajaran;
  • Pengembalian jumlah Pembiayaan atas dasar Qardh, harus dilakukan oleh nasabah pada waktu yang telah disepakati; dan
  • Dalam hal nasabah digolongkan mampu namun tidak mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah disepakati, maka Bank dapat memberikan sanksi sesuai syariah dalam rangka pembinaan nasabah.
Bagi bank, manfaat yang diperoleh ialah sebagai salah satu bentuk penyaluran dana termasuk dalam rangka pelaksanaan fungsi sosial Bank, serta sebagai peluang bank untuk mendapatkan fee dari jasa lain yang disertai dengan pemberian fasilitas Qardh. Sedangkan bagi nasabah, manfaatnya adalah sumber pinjaman yang bersifat non komersial, serta sebagai sumber pembiayaan bagi nasabah yang membutuhkan dana talangan antara lain terkait dengan garansi dan pengambilalihan kewajiban.
Adapun aturan terkait dengan produk pembiayaan ini, dipaparkan secara rinci dalam Fatwa DSN No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang AI Qardh. Fatwa ini bisa didownload pada alamat di bawah.
 
 
 Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/eiek77l3prmfjq8/19-qardh.pdf