Saturday, December 7, 2013

Penukaran Valuta Asing (Sharf)


Penukaran Valas merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah. Akad yang digunakan adalah Sharf, maksudnya transaksi pertukaran antar mata uang berlainan jenis. Berikut adalah mekanismenya:
  • Bank dapat bertindak baik sebagai pihak yang menerima penukaran maupun pihak yang menukarkan uang dari atau kepada nasabah;
  • Transaksi pertukaran uang untuk mata uang berlainan jenis (valuta asing) hanya dapat dilakukan dalam bentuk transaksi spot; dan
  • Dalam hal transaksi pertukaran uang dilakukan terhadap mata uang berlainan jenis dalam kegiatan money changer, maka transaksi harus dilakukan secara tunai dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Manfaat yang diperoleh bank yaitu bis menyediakan mata uang (valuta asing) yang dibutuhkan nasabah, serta bisa mendapatkan keuntungan dari selisih kurs dalam hal penukaran mata uang yang berbeda. Bagi nasabah, manfaat yang diperoleh yaitu bisa memperoleh mata uang yang diperlukan untuk bertransaksi.
Adapun potensi resikonya diantaranya:
  • Risiko Operasional yang disebabkan oleh human error ataupun fraud.
  • Risiko hukum terkait dengan tindak pidana pencucian uang menggunakan fasilitas penukaran valas.
Penukaran Valuta Asing atau Sharf telah kaji oleh DSN kemudian dituangkan dalam Fatwa No: 28/DSN-MU1/111/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (AI-Sharf). Fatwa ini bisa didownload pada alamat di bahwa.

 
 Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/ljm3ag3md278gi0/28-jual_beli_mata_uang.pdf