Saturday, December 7, 2013

Pembiayaan atas Dasar Akad Ijarah

 
 
 
 
 
 
 
Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
  • transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
  • transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
  • transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna';
  • transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
  • transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Dalam pembiayaan model ini, akad yang digunakan ada alternatif yaitu ijarah dan Ijarah Muntahiya Bittamlik.
Akad Ijarah maksudnya Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Sedangkan yang dimaksud dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah Transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa. Mekanismenya yaitu:
  • Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi Ijarah dengan nasabah;
  • Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan obyek sewa yang dipesan nasabah;
  • Pengembalian atas penyediaan dana Bank dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus;
  • Pengembalian atas penyediaan dana Bank tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang; dan
  • Dalam hal pembiayaan atas dasar Ijarah Muntahiya Bittamlik, selain Bank sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi Ijarah dengan nasabah, juga bertindak sebagai pemberi janji (wa'ad) antara lain untuk memberikan opsi pengalihan hak penguasaan obyek sewa kepada nasabah sesuai kesepakatan.
Adapun manfaat dari model pembiayaan berbasis akad ijarah bagi bank, selain sebagai salah satu bentuk penyaluran dana. Bank juga memperoleh pendapatan dalam bentuk imbalan/fee/ujroh. Sedangkan manfaat bagi nasabah, nasabah bisa memperoleh hak manfaat atas barang yang dibutuhkan, nasabah juga memperoleh peluang untuk mendapatkan hak penguasaan barang dalam hal menggunakan akad ljarah Muntahiya Bittamlik. Serta sebagai sumber pembiayaan dan layanan perbankan syariah untuk memperoleh hak manfaat atas barang dan/atau memperoleh peluang untuk mendapatkan hak penguasaan barang.
Potensi risiko dalam pembiayaan dengan model ini, diantaranya:
  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika modal pengadaan aktiva Ijarah maupun sumber pembiayaan Ijarah adalah dalam valuta asing.
Aturan main terkait dengan pembiayaan berbasis akad ijaroh, telah tertuang dalam fatwa DSN No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al Ijarah al Muntahiyah bi al-Tamlik. Fatwa-fatwa tersebut bisa didownload pada alamat di bawah.

 
 Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/xzfxp02dyuvtnfz/09-ijarah.pdf
https://www.dropbox.com/s/l8yhorly74a6q7m/27-ijarah_imbt.pdf