Saturday, December 7, 2013

Bank Garansi Syari'ah


Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud. Produk ini menggunakan akad Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful 'anhu/ashil). Adapun mekanismenya:
  • Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga;
  • Kontrak (akad) jaminan memuat kesepakatan antara pihak bank dan pihak kedua yang dijamin dan dilengkapi dengan persaksian pihak penerima jaminan;
  • Obyek penjaminan harus merupakan kewajiban pihak/orang yang meminta jaminan, jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya termasuk jangka waktu penjaminan, dan tidak bertentangan dengan syariah (tidak hiharamkan).
  • Bank dapat memperoleh imbalan atau fee yang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap;
  • Bank dapat meminta jaminan berupa Cash Collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan; dan
  • Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka Bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangan sebagai Pembiayaan atas dasar Akad Qardh yang harus diselesaikan oleh nasabah.
Sebagai sumber pendapatan dalam bentuk imbalan/fee/ujroh merupakan manfaat yang bisa diperoleh bank, sedangkan bagi nasabah manfaatnya adalah bisa meningkatkan kelayakan ataupun creditworthiness sehingga mudah diterima sebagai rekanan usaha.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Baik oleh bank maupun nasabah. Hal tersebut diantaranya:
  • Risiko Reputasi yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi komitmen yang dijanjikan.
  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh ketidakmampuan nasabah untuk membayar piutang Qardh yang diterimanya.
Fatwa yang berkaitan dengan produk ini yaitu Fatwa DSN No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. Fatwa ini bisa didownload pada alamat di bawah.
 
 
 Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/mxkygmpid7hjgtw/11-kafalah.pdf