Saturday, December 7, 2013

Pembiayaan atas Dasar Akad Salam

Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
  1. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
  2. transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
  3. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna';
  4. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
  5. transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan model ini adalah akad Salam, maksudnya Transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Adapun mekanismenya yaitu:
  • Bank bertindak baik sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Salam dengan nasabah;
  • Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad Pembiayaan atas dasar Salam;
  • Penyediaan dana oleh Bank kepada nasabah harus dilakukan di muka secara penuh yaitu pembayaran segera setelah Pembiayaan atas dasar Akad Salam disepakati atau paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pembiayaan atas dasar Akad Salam disepakati; dan
  • Pembayaran oleh Bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang nasabah kepada Bank atau dalam bentuk piutang Bank.
Manfaat yang bisa diperoleh bank diantaranya adalah sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dalam rangka memperoleh barang tertentu sesuai kebutuhan nasabah akhir. memperoleh peluang untuk mendapatkan keuntungan apabila harga pasar barang tersebut pada saat diserahkan ke bank lebih tinggi daripada jumlah pembiayaan yang diberikan. Serta memperoleh pendapatan dalam bentuk margin atas transaksi pembayaran barang ketika diserahkan kepada nasabah akhir. Sedangkan bagi nasabah, manfaat yang bisa diperoleh diantaranya memperoleh dana di muka sebagai modal kerja untuk memproduksi barang.
Potensi risiko dalam model pembiayaan seperti ini diantaranya:
  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika modal Salam dalam penyelesaian adalah dalam valuta asing.
Pembiayaan berbasis akad Salam tertulis dalam Fatwa DSN No: O5/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Lebih jelasnya, fatwa tersebut bisa didownload pada alamat di bawah. 

 
 Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/4qf24ze54eckoo1/05-salam.pdf