Dalam Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS), pembagian hasil usaha di antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama bisa didasarkan pada prinsip Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan biayabiaya, dan bisa juga didasarkan pada prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal); dan masing-masing
memiliki kelebihan dan kekurangan. Menurut Fatwa DSN NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing). Akan tetapi, pada dasarnya LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
Dalam sebuah kerjasama, selalu ada potensi perselisihan mengingat keterlibatan kedua belah pihak dengan berbagai kepentingannya. Yang menjadi tolak ukur ialah cara yang ditempuh dalam rangka mediasi kepentingan yang berbeda, agar selaras dengan perjanjian (akad) yang telah disepakati bersama. Dalam kondisi tertentu, ada saatnya kedua belah pihak mengalami kebuntuan dalam sebuah perselihihan. Untuk mengatasinya, maka dalam Lembaga Keuangan Syari'ah dikenal sebuah lembaga bernama arbitrase. Hal ini sesuai yang tertera dalam fatwa, dimana "jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah."
Download Fatwa DSN NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) pada alamat di bawah.
memiliki kelebihan dan kekurangan. Menurut Fatwa DSN NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing). Akan tetapi, pada dasarnya LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
Dalam sebuah kerjasama, selalu ada potensi perselisihan mengingat keterlibatan kedua belah pihak dengan berbagai kepentingannya. Yang menjadi tolak ukur ialah cara yang ditempuh dalam rangka mediasi kepentingan yang berbeda, agar selaras dengan perjanjian (akad) yang telah disepakati bersama. Dalam kondisi tertentu, ada saatnya kedua belah pihak mengalami kebuntuan dalam sebuah perselihihan. Untuk mengatasinya, maka dalam Lembaga Keuangan Syari'ah dikenal sebuah lembaga bernama arbitrase. Hal ini sesuai yang tertera dalam fatwa, dimana "jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah."
Download Fatwa DSN NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) pada alamat di bawah.
Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/l85ugdaae36pd1x/15-prinsip_-distribusi_hasil_usaha.pdf