Sebelumnya, artikel ekonomi Islam telah memaparkan mengenai Gadai Syari'ah dalam sebuah artikel berjudul "Gadai Syari'ah: Sebuah Kajian Teoritis". Dalam artikel tersebut, gadai atau rahn (dalam bahasa arab) didefinisikan sebagai "harta yang dijadikan jaminan untuk hutang, agar harga dari harta tersebut digunakan untuk..... Baca selanjutnya". Secara prinsip, pegadaian konvensional berbeda dengan gadai syari'ah. Berikut adalah perbedaannya:
Perbandingan
Gadai dengan Rahn (Gadai Syari’ah) | ||
INDIKATOR
|
RAHN (GADAY SYARI’AH)
|
GADAI KONVENSIONAL
|
Konsep
Dasar |
Tolong Menolong (Jasa Pemeliharaan Barang Jaminan)
|
Profit Oriented (Bunga dari Pinjaman Pokok / Biaya Sewa Modal)
|
Jenis
Barang Jaminan |
Barang Bergerak & Tidak Bergerak
|
Hanya Barang Bergerak
|
Beban
|
Biaya Pemeliharaan
|
Bunga (dari pokok pinjaman)
|
Lembaga
|
Bisa Dilakukan Perseorangan
|
Hanya bisa dilakukan oleh lembaga (perum Pegadaian)
|
Perlakuan
|
Di jual (kelebihan dikembalikan kepada yang memiliki barang)
|
Di lelang
|
Dari tabel di atas tertulis bahwa konsep dasar gadai syari'ah adalah tolong menolong. Pada dasarnya, ketika seseorang menggadaikan barang, sudah tentu dalam kondisi kesusahan. Karenanya, dalam mekanisme gadai syari'ah tidak membebankan bunga dari pinjaman. Dalam gadai dengan prinsip syari'ah, orang yang menggadaikan barangnya hanya diberikan kewajiban untuk memelihara barang yang dijadikan jaminan. Pemeliharaan barang jaminan, tentu merupakan kewajiban pemilik barang. Akan tetapi, untuk memudahkan maka pemeliharaan diserahkan kepada pihak pegadaian dengan konsekuensi ada biaya pemeliharaan sebagai pengganti kewajiban pemilik barang dalam pemeliharaan. Besar kecilnya biaya, tidak tergantung besar kecilnya dana yang dipinjam. Akan tetapi, dilihat dari nilai taksiran barang yang digadaikan. Berbeda halnya dengan pegadaian konvensional, dimana bunga ditarik dari besar kecilnya dana yang dipinjam.
Dilihat dari segi barang jaminannya, gadai syari'ah bisa berupa barang bergerak dan barang yang tidak bergerak. Sedangkan dalam pegadaian konvensional, hanya boleh menjaminkan barang bergerak saja. Pada pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian Konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
Dilihat dari sisi kelembagaan, gadai syari'ah tidak terikat lembaga. Maksudnya, gadai syari'ah bisa dilakukan oleh siapapun, terlepas apakah pihak tersebut berupa lembaga atau bukan. Berbeda halnya dengan pegadaian konvensional, dimana gadai hanya bisa dilakukan kepada lembaga (perum pegadaian) sebagai mana diatur dalam KUHP pasal 1150.
No comments:
Post a Comment