Tabungan Syari'ah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Perbedaannya dengan Giro Syari'ah yaitu terletak pada cara penarikannya, dimana tabungan tidak bisa diambil melalui cek/bilyet giro sedangkan Giro Syari'ah bisa. Tabungan Syari'ah terbagi dalam 2 jenis, yaitu tabungan yang berbasis pada akad Wadi'ah, serta tabungan yang berbasis pada akad Mudharabah.
Tabungan Syari'ah berbasis akad Wadi'ah maksudnya adalah "transaksi penanaman dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu." Adapun mekanismenya yaitu:
- Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana;
- Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah;
- Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya meterai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening;
- Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah; dan
- Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah.
Sedangkan Tabungan Syari'ah yang berbasis pada akad Mudharabah maksudnya adalah "transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya." Adapun mekanismenya yaitu:
- Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal);
- Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
- Penarikan dana oleh nasabah hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati;
- Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya meterai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening; dan
- Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
Ada manfaat yang bisa diperoleh dalam produk Tabungan Syari'ah. Bagi bank, produk Tabungan Syari'ah bisa menjadi sumber pendanaan bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing, selain itu Tabungan Syari'ah juga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income) dari aktivitas lanjutan pemanfaatan rekening tabungan oleh nasabah. Bagi nasabah, produk Tabungan Syari'ah bisa memberikan kemudahan dalam pengelolaan likuiditas baik dalam hal penyetoran, penarikan, transfer, dan pembayaran transaksi yang fleksibel, selain itu nasabah juga dapat memperoleh bonus atau bagi basil.
Adapun potensi risiko dalam produk Tabungan Syari'ah diantaranya adalah:
- Risiko Likuiditas yang disebabkan oleh fluktuasi dana yang ada di rekening tabungan relatif tinggi dibandingkan deposito.
- Risiko displacement (commercial displacement risk) yang disebabkan oleh adanya potensi nasabah memindahkan dananya yang didorong oleh tingkat bonus atau bagi hasil riil yang lebih rendah dari tingkat suku bunga.
- Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk tabungan dalam valuta asing.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) terkait dengan Tabungan Syari'ah termaktub dalam fatwa No: 02/DSN-MUIIIV/2000. Lebih lengkapnya, Fatwa tentang Tabungan Syari'ah bisa didownload pada alamat di bawah.
Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/q2nohduld94xn4b/02-tabungan.pdf