Saturday, December 7, 2013

Pembiayaan atas Dasar Akad Istishna'

pembiayaan istishna'
 
 
Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
  • transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
  • transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
  • transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna';
  • transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
  • transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Akad yang digunakan dalam pembiayaan model ini adalah akad Istishna', maksudnya Transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Adapun mekanismenya:
  • Bank bertindak baik sebagai pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi Istishna' dengan nasabah; dan
  • Pembayaran oleh Bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang nasabah kepada Bank atau dalam bentuk piutang Bank.
Manfaat yang diperoleh bank, selain sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dalam rangka menyediakan barang yang diperlukan oleh nasabah, bank juga memperoleh pendapatan dalam bentuk margin. Bagi nasabah, manfaat yang diperoleh adalah bisa mendapatkan barang yang dibutuhkan sesuai spesifikasi tertentu.
Adapun analisis resiko untuk pembiayaan berbasis akad istishna' diantaranya:
  • Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default, baik dalam penyelesaian aktiva istishna' dalam penyelesaian maupun penyelesaian kewajiban pembayaran aktiva istishna' yang sudah diserahkan.
  • Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika modal aktiva istishna' dalam penyelesaian adalah dalam valuta asing.

 Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/8i6e5v58fc6yqut/06-istisna.pdf
https://www.dropbox.com/s/xs09f3p0daa29dj/22-istishna_paralel.pdf