Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
- transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
- transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
- transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna';
- transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
- transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Dalam pelaksanaan pembiayaan ini, akad yang digunakan yaitu akad Musyarakah. Akad Musyarakah maksudnya adalah Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing. Adapun mekanismenya yaitu:
- Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;
- Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha yang dibuat oleh nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
- Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak;
- Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan;
- Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya;
- Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas jumlahnya;
- Jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah, pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah;
- Pengembalian Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode Pembiayaan, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah;
- Pembagian hasil usaha berdasarkan laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing.
Adapun manfaat yang bisa diperoleh bank dari pembiayaan ini, selain sebagai salah satu bentuk penyaluran dana. Bank juga akan memperoleh pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola. Sedangkan bagi nasabah, manfaat yang bisa diperoleh yaitu bisa memenuhi kebutuhan modal usaha melalui sistem kemitraan dengan bank.
Potensi risiko dalam model pembiayaan seperti ini diantaranya adalah:
- Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
- Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad musyarakah diberikan dalam valuta asing.
- Risiko Operasional yang disebabkan oleh internal fraud antara lain pencatatan yang tidak benar atas nilai posisi, penyogokanl penyuapan, ketidaksesuaian pencatatan pajak (secara sengaja), kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi/pencatatan maupun pelaporan.
Pembiayaan berbasis pada akad musyarakah telah diatur secara jelas dalam fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IVl2000, tentang Pembiayaan Musyarakah.
Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/fc0b3zpdve2r7jm/08-musyarakah.pdf