Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Dalam pelaksanaannya, Giro Syari'ah terbagi dalam 2 jenis. Ada yang menggunakan Wadi'ah, ada giro yang menggunakan akad Mudharabah.
Giro Syari'ah dengan akad Wadi'ah maksudnya adalah "transaksi penyimpan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu."
Adapun mekanismenya yaitu:
- Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana;
- Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah;
- Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya ceklbilyet giro, biaya meterai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening;
- Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah; dan
- Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah.
Giro Syari'ah dengan akad Mudharabah maksudnya adalah "transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya." Adapun mekanismenya yaitu:
- Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal);
- Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
- Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya meterai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening; dan
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.
Bagi bank, manfaat yang diperoleh dari transaksi Giro Syari'ah yaitu sebagai sumber pendanaan bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing, selain itu Giro Syari'ah juga menjadi salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income) dari aktivitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah. Bagi nasabah, produk Giro Syari'ah bermanfaat memperlancar aktivitas pembayaran dan/atau penerimaan dana, serta dapat memperoleh bonus atau bagi hasil.
Dilihat dari sisi risiko, risiko Likuiditas yang disebabkan oleh fluktuasi dana yang ada di rekening giro relatif tinggi dan Bank setiap saat harus memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional yang membahas mengenai produk Giro Syari'ah tercantum dalam fatwa No: 01/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa tentang Giro Syari'ah bisa didownload pada alamat dibawah.
Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/gpsuyzy5zhqefov/01-giro.pdf