Showing posts with label kebijakan fiskal. Show all posts
Showing posts with label kebijakan fiskal. Show all posts

Wednesday, December 11, 2013

Kebijakan Fiskal dalam Kajian Ekonomi Islam

Dalam artikel lain yang berjudul "Kebijakan Fiskal : Sebuah Kajian Teoritis", telah dipaparkan bahwa yang dimaksud dengan Kebijakan Fiskal ialah "suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan,,,,,,, Baca Selanjutnya". Dalam kajian ekonomi Islam, definisi kebijakan fiskal tersebut bisa digunakan. Yang menjadi pembeda ialah mekanisme serta instrumen yang digunakan dalam kebijakan fiskal ala kajian ekonomi Islam. Dimana instrumen kebijakan fiskal dalam system ekonomi islam terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan oleh syari'at. Karenanya, unsur-unsur yang menjadi instrumen kebijakan fiskal dalam system ekonomi Islam, berbeda dengan unsur-unsur yang menjadi instrumen dalam kebijakan fiskal konvensional.
Dalam perjalanan sejarah Islam telah dikenal beberapa sumber pendapatan dan keuangan negara (al-mawarid al-maliyyah li al-dawlah). Berdasarkan perolehannya, sumber-sumber pendapatan negara tersebut menurut Wahhab Khalaf dapat dikategorikan menjadi dua, yakni yang bersifat rutin (dawriyyah) dan pendapatan insidental (ghayr dawriyyah). Pendapatan rutin negara terdiri dari zakat, kharaj (pajak bumi), jizyah (pajak jaminan keamanan atas non-Muslim), dan usyur (pajak ekspor dan impor). Sedangkan pendapatan tidak rutin adalah pemasukan tak terduga seperti dari ghanimah dan fa'i (harta rampasan perang), ma'adin (seperlima hasil tambang) dan rikaz (harta karun), harta peninggalan dari pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, harta temuan dan segala bentuk harta yang tidak diketahui secara pasti pemiliknya ('Abd al-Wahhab Khalaf, 1977:114). Sabahuddin Azmi membuat klasifikasi sumber-sumber pendapatan yang agak berbeda dengan Khalaf. Ia membedakan sumber pendapatan negara berdasarkan tujuan alokasinya; 1) Pendapatan ghanimah, Pendapatan shadaqah, dan Pendapatan fa'i.(Sabahuddin Azmi, 2004: Bab IV) Klasifikasi yang mengikuti pendapat Abu Yusuf ini menurut Azmi menjadi sangat penting karena alokasi dari setiap kategori pendapatan telah ditentukan, dan tidak boleh dicampuradukkan.
Ibn Taimiyyah mengikuti klasifikasi Abu Yusuf. Ia menggaris bawahi bahwa sumber penerimaan keuangan negara terdiri dari tiga kategori, yaitu ghanimah, sadaqah dan fa'i.(Sabahuddin Azmi, 2004:32) Dalam mengklasifikasikan seluruh sumber penerimaan tersebut, Ibn Taimiyyah mempertimbangkan asal-usul dari penerimaan yang dihimpun dari berbagai sumber dan kebutuhan anggaran pengeluarannya, termasuk seluruh sumber pendapatan di luar ghanimah dan zakat, dengan nama fa'i.
Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah formulasi instrumen kebijakan fiskal tersebut masih relevan jika diadopsi saat ini, khususnya di Indonesia. Ghanimah dan fa'i, bisa diperoleh ketika terjadi peperangan. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa saat ini, peperangan dipandang bukan sebagai sebuah solusi dalam menyelesaikan permasalahan antar negara. Peperangan lebih dipandang sebagai alat pemuas kekuasaan suatu negara. Semoga Download Artikel Ekonomi Islam bisa mendalami lebih jauh mengenai instrumen kebijakan fiskal perspektif ekonomi Islam, agar kemudian bisa disajikan dalam blog ini.
....Baca Selengkapnya

Kebijakan Fiskal : Sebuah Kajian Teoritis

Untuk menjaga stabilitas negara, biasanya pemerintah mengeluarkan dua kebijakan yaitu kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal. 2 kebijakan tersebut merupakan payung terhadap arah dan landasan bagi ekonomi makro suatu negara, yang pada akhirnya bisa menentukan baik buruknya pertumbuhan ekonomi mikro (Ary Suta dan Subowo, 2003 : 3). Pada kesempatan ini, Download Artikel Ekonomi Islam akan memaparkan mengenai kebijakan Fiskal, sebagai dokumentasi dari sebuah kajian teoritis.
Kebijakan Fiskal merupakan suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah (www.organisasi.org). Tujuan utama dari kebijakan fiskal ialah terciptanya stabilitas perekonomian negara, khususnya antara Public Spending dengan Public Borrowing. Dalam pelaksanaanya, instrumen kebijakan fiskal terdiri dari 2 unsur. Yang pertama pajak, pajak terdiri dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak jasa (withholding tax), bea dan cukai, serta pajak barang mewah. Instrumen kedua dalam kebijakan fiskal ialah pinjaman pemerintah. Ketika pemerintah membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas perekonomian, baik itu melalui pambangunan infrastruktur, mengadaan barang, atau lainnya, akan tetapi tidak bisa dipenuhi dari pendapatan pajak atau sumber pendapatan negara lainnya, maka pemerintah harus mengambil langkah untuk meminjam. Mekanismenya yaitu dengan menerbitkan obligasi (surat berharga), baik obligasi jangka pendek, menengah, maupun obligasi jangka panjang. Obligasi tersebut bisa dibeli oleh investor dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan mata uang asing. Akan tetapi, yang harus diperhatikan dalam mengeluarkan obligasi untuk pihak asing yaitu gejolak perekonomian global (internasional) serta proporsi antara kewajiban dengan GDP (Gross Domestic Product). Karena ketika kewajiban lebih besar dari pada DGP, maka stabilitas perekonomian negara akan terganggu karena terlalu banyak alokasi yang digunakan untuk memenuhi cicilan beban kewajiban. Ketika menerbitkan obligasi untuk investor luar, pemerintah juga harus berhati-hati dari para spekulan yang berpotensi mempermainkan kurs, sehingga bisa merugikan negara bahkan hingga memperburuk nilai mata uang negara (inflasi).
Hal lain yang harus diperhatikan pemerintah, ketika menerbitkan obligasi ialah perihal solvency dan liquidity.
Solvency maksudnya ialah kebijakan fiskal hendaknya dapat menjunjang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran negara. Dalam hal ini, pemerintah harus dapat memastikan kemampuannya untuk memenuhi semua kewajiban atas pinjaman yang ada. Sedangkan liqudity maksudnya ialah kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran kembali pinjaman tepat pada waktunya jatuh tempo baik dari sumber pendapatan pemerintah atau dari sumber pendapatan lainnya.
Sebuah kebijakan fiskal bisa dikatakan efektif ketika kebijakan tersebut dapat mengawasi dan mengenali tanda-tanda awal (early warning) dan kontraksi-kontraksi yang ada terhadap neraca anggaran belanja negara dan likuiditas (Ary Suta dan Subowo, 2003 : 14)
Lantas, bagaimana kebijakan fiskal ini ditinjau dari sudut pandang ekonomi Islam? Apakah Kebijakan Fiskal dalam kacamata ekonomi Islam memiliki formulasi berbeda dengan kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah Indonesia? Hal ini akan di elaborasi dalam artikel lainnya dengan tema "Kebijakan Fiskal dalam Kajian Ekonomi Islam".
....Baca Selengkapnya