Friday, December 20, 2013

Produk Bank Syari'ah Indonesia

tulisan ini, diambil dan dikemas ulang dari artikel yang ada di website Bank Indonesia dengan judul "Kodifikasi Produk Perbankan Syariah". "wajah baru" dari artikel sebanyak 34 halaman ini, disajikan dalam 14 artikel yang dipublikasikan melalui blog. 14 artikel tersebut, berisi mengenai produk-produk perbankan syari'ah yang secara garis besar terbagi dalam 3 golongan. Produk Penghimunan Dana, Produk Penyaluran Dana, dan Produk Pelayanan Jasa Perbankan.
yang termasuk dalam golongan Produk Penghimpunan Dana, diantaranya adalah:
1. Giro Syari'ah, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/giro-syariah.html
2. Tabungan Syari'ah, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/tabungan-syariah.html
3. Deposito Syari'ah, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/deposito-syariah.html

yang termasuk dalam golongan Produk Penyaluran Dana, diantaranya adalah:
1. Pembiayaan Atas Dasar Akad Mudharabah, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/pembiayaan-atas-dasar-akad-mudharabah.html
2. Pembiayaan Atas Dasar Akad Musyarakah, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/pembiayaan-atas-dasar-akad-musyarakah.html
3. Pembiayaan Atas Dasar Akad Murabahah, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/pembiayaan-atas-dasar-akad-murabahah.html
4. Pembiayaan Atas Dasar Akad Salam, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/pembiayaan-atas-dasar-akad-salam.html
5. Pembiayaan Atas Dasar Akad Istishna', Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/pembiayaan-atas-dasar-akad-istishna.html
6. Pembiayaan Atas Dasar Akad Ijarah, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/pembiayaan-atas-dasar-akad-ijarah.html
7. Pembiayaan Atas Dasar Akad Qardh, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/pembiayaan-atas-dasar-akad-qardh.html
8. Pembiayaan Multijasa, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/pembiayaan-mutijasa.html

yang termasuk dalam golongan Produk Pelayanan Jasa Perbankan, diantaranya adalah:
1. Letter of Credit (L/C) import Syari'ah, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/letter-of-credit-lc-import-syariah.html
2. Bank Garansi Syari'ah, Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/bank-garansi-syariah.html
3. Penukaran Valuta Asing (Sharf), Penjelasannya, silahkan baca di http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/penukaran-valuta-asing-sharf.html

....Baca Selengkapnya

Thursday, December 19, 2013

Perbandingan Gadai Konvensional dengan Gadai Syari'ah (Rahn)

Sebelumnya, artikel ekonomi Islam telah memaparkan mengenai Gadai Syari'ah dalam sebuah artikel berjudul "Gadai Syari'ah: Sebuah Kajian Teoritis". Dalam artikel tersebut, gadai atau rahn (dalam bahasa arab) didefinisikan sebagai "harta yang dijadikan jaminan untuk hutang, agar harga dari harta tersebut digunakan untuk..... Baca selanjutnya". Secara prinsip, pegadaian konvensional berbeda dengan gadai syari'ah. Berikut adalah perbedaannya:

Perbandingan
Gadai dengan Rahn (Gadai Syari’ah)

INDIKATOR

RAHN (GADAY SYARI’AH)

GADAI KONVENSIONAL
Konsep
Dasar

Tolong Menolong (Jasa Pemeliharaan Barang Jaminan)

Profit Oriented (Bunga dari Pinjaman Pokok / Biaya Sewa Modal)

Jenis
Barang Jaminan

Barang Bergerak & Tidak Bergerak

Hanya Barang Bergerak

Beban

Biaya Pemeliharaan

Bunga (dari pokok pinjaman)

Lembaga

Bisa Dilakukan Perseorangan

Hanya bisa dilakukan oleh lembaga (perum Pegadaian)

Perlakuan

Di jual (kelebihan dikembalikan kepada yang memiliki barang)

Di lelang



Dari tabel di atas tertulis bahwa konsep dasar gadai syari'ah adalah tolong menolong. Pada dasarnya, ketika seseorang menggadaikan barang, sudah tentu dalam kondisi kesusahan. Karenanya, dalam mekanisme gadai syari'ah tidak membebankan bunga dari pinjaman. Dalam gadai dengan prinsip syari'ah, orang yang menggadaikan barangnya hanya diberikan kewajiban untuk memelihara barang yang dijadikan jaminan. Pemeliharaan barang jaminan, tentu merupakan kewajiban pemilik barang. Akan tetapi, untuk memudahkan maka pemeliharaan diserahkan kepada pihak pegadaian dengan konsekuensi ada biaya pemeliharaan sebagai pengganti kewajiban pemilik barang dalam pemeliharaan. Besar kecilnya biaya, tidak tergantung besar kecilnya dana yang dipinjam. Akan tetapi, dilihat dari nilai taksiran barang yang digadaikan. Berbeda halnya dengan pegadaian konvensional, dimana bunga ditarik dari besar kecilnya dana yang dipinjam.
Dilihat dari segi barang jaminannya, gadai syari'ah bisa berupa barang bergerak dan barang yang tidak bergerak. Sedangkan dalam pegadaian konvensional, hanya boleh menjaminkan barang bergerak saja. Pada pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian Konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
Dilihat dari sisi kelembagaan, gadai syari'ah tidak terikat lembaga. Maksudnya, gadai syari'ah bisa dilakukan oleh siapapun, terlepas apakah pihak tersebut berupa lembaga atau bukan. Berbeda halnya dengan pegadaian konvensional, dimana gadai hanya bisa dilakukan kepada lembaga (perum pegadaian) sebagai mana diatur dalam KUHP pasal 1150.
....Baca Selengkapnya

Gadai : Sebuah Kajian Teoritis

Secara umum, gadai bisa dipahami sebagai suatu kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai (Kasmir, 2010:262). Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 1150 dipaparkan bahwa gadai merupakan "Suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang yang berhutang atau oleh orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya-biaya mana harus didahulukan." dalam islam, istilah arab yang mewakili makna gadai ialah rahn.
Dilihat dari sisi etimologis, rahn berasal dari kata rahana-rahnan yang mengandung arti tetap (tsabata), kekal/langgeng (dama), dan/atau menahan (habasa). Secara istilah, rahn bisa dimaknai sebagai "harta yang dijadikan jaminan untuk hutang, agar harga dari harta tersebut digunakan untuk membayar hutang jika si penghutang tidak dapat membayarnya."
Adapun ketentuan gadai sesuai dengan fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai (Rahn) ialah:
  1. Pihak yang menerima gadai mempunyai hak untuk menahan barang jaminan sampai semua utang orang yang menggadaikan dilunasi.
  2. Barang jaminan dan manfaatnya tetap menjadi milik orang yang menggadaikan. Pada prinsipnya, Barang Jaminan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang menerima gadai kecuali seizin pemilik barang, dengan tidak mengurangi nilai barang gadaian serta pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan pada dasarnya menjadi kewajiban orang yang menggadaikan, namun dapat dilakukan juga oleh pihak yang menerima gadai, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban orang yang menggadaikan.
  4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  5. Penjualan barang jaminan :
  • Apabila jatuh tempo, pihak penerima gadai harus memperingatkan orang yang menggadaikan untuk segera melunasi utangnya.
  • Apabila orang yang menggadai tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka barang jaminan dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syari'ah.
  • Hasil penjualan barang jaminan digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
  • Kelebihan hasil penjualan menjadi milik orang yang menggadai begitu juga kekurangannya menjadi, kewajiban orang yang menggadai.
Ketika terjadi perselisihan, maka harus diselesaikan melalui badan arbitrase syari'ah. Fatwa yang berkaitan dengan rahn, bisa di download pada alamat di bawah.
 Cara Download : Copy Link di bawah, Kemudian Paste & Search di Browser
https://www.dropbox.com/s/t53urz1xlolsouv/25-rahn.pdf
....Baca Selengkapnya

Wednesday, December 11, 2013

Kebijakan Fiskal dalam Kajian Ekonomi Islam

Dalam artikel lain yang berjudul "Kebijakan Fiskal : Sebuah Kajian Teoritis", telah dipaparkan bahwa yang dimaksud dengan Kebijakan Fiskal ialah "suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan,,,,,,, Baca Selanjutnya". Dalam kajian ekonomi Islam, definisi kebijakan fiskal tersebut bisa digunakan. Yang menjadi pembeda ialah mekanisme serta instrumen yang digunakan dalam kebijakan fiskal ala kajian ekonomi Islam. Dimana instrumen kebijakan fiskal dalam system ekonomi islam terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan oleh syari'at. Karenanya, unsur-unsur yang menjadi instrumen kebijakan fiskal dalam system ekonomi Islam, berbeda dengan unsur-unsur yang menjadi instrumen dalam kebijakan fiskal konvensional.
Dalam perjalanan sejarah Islam telah dikenal beberapa sumber pendapatan dan keuangan negara (al-mawarid al-maliyyah li al-dawlah). Berdasarkan perolehannya, sumber-sumber pendapatan negara tersebut menurut Wahhab Khalaf dapat dikategorikan menjadi dua, yakni yang bersifat rutin (dawriyyah) dan pendapatan insidental (ghayr dawriyyah). Pendapatan rutin negara terdiri dari zakat, kharaj (pajak bumi), jizyah (pajak jaminan keamanan atas non-Muslim), dan usyur (pajak ekspor dan impor). Sedangkan pendapatan tidak rutin adalah pemasukan tak terduga seperti dari ghanimah dan fa'i (harta rampasan perang), ma'adin (seperlima hasil tambang) dan rikaz (harta karun), harta peninggalan dari pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, harta temuan dan segala bentuk harta yang tidak diketahui secara pasti pemiliknya ('Abd al-Wahhab Khalaf, 1977:114). Sabahuddin Azmi membuat klasifikasi sumber-sumber pendapatan yang agak berbeda dengan Khalaf. Ia membedakan sumber pendapatan negara berdasarkan tujuan alokasinya; 1) Pendapatan ghanimah, Pendapatan shadaqah, dan Pendapatan fa'i.(Sabahuddin Azmi, 2004: Bab IV) Klasifikasi yang mengikuti pendapat Abu Yusuf ini menurut Azmi menjadi sangat penting karena alokasi dari setiap kategori pendapatan telah ditentukan, dan tidak boleh dicampuradukkan.
Ibn Taimiyyah mengikuti klasifikasi Abu Yusuf. Ia menggaris bawahi bahwa sumber penerimaan keuangan negara terdiri dari tiga kategori, yaitu ghanimah, sadaqah dan fa'i.(Sabahuddin Azmi, 2004:32) Dalam mengklasifikasikan seluruh sumber penerimaan tersebut, Ibn Taimiyyah mempertimbangkan asal-usul dari penerimaan yang dihimpun dari berbagai sumber dan kebutuhan anggaran pengeluarannya, termasuk seluruh sumber pendapatan di luar ghanimah dan zakat, dengan nama fa'i.
Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah formulasi instrumen kebijakan fiskal tersebut masih relevan jika diadopsi saat ini, khususnya di Indonesia. Ghanimah dan fa'i, bisa diperoleh ketika terjadi peperangan. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa saat ini, peperangan dipandang bukan sebagai sebuah solusi dalam menyelesaikan permasalahan antar negara. Peperangan lebih dipandang sebagai alat pemuas kekuasaan suatu negara. Semoga Download Artikel Ekonomi Islam bisa mendalami lebih jauh mengenai instrumen kebijakan fiskal perspektif ekonomi Islam, agar kemudian bisa disajikan dalam blog ini.
....Baca Selengkapnya

Kebijakan Fiskal : Sebuah Kajian Teoritis

Untuk menjaga stabilitas negara, biasanya pemerintah mengeluarkan dua kebijakan yaitu kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal. 2 kebijakan tersebut merupakan payung terhadap arah dan landasan bagi ekonomi makro suatu negara, yang pada akhirnya bisa menentukan baik buruknya pertumbuhan ekonomi mikro (Ary Suta dan Subowo, 2003 : 3). Pada kesempatan ini, Download Artikel Ekonomi Islam akan memaparkan mengenai kebijakan Fiskal, sebagai dokumentasi dari sebuah kajian teoritis.
Kebijakan Fiskal merupakan suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah (www.organisasi.org). Tujuan utama dari kebijakan fiskal ialah terciptanya stabilitas perekonomian negara, khususnya antara Public Spending dengan Public Borrowing. Dalam pelaksanaanya, instrumen kebijakan fiskal terdiri dari 2 unsur. Yang pertama pajak, pajak terdiri dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak jasa (withholding tax), bea dan cukai, serta pajak barang mewah. Instrumen kedua dalam kebijakan fiskal ialah pinjaman pemerintah. Ketika pemerintah membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas perekonomian, baik itu melalui pambangunan infrastruktur, mengadaan barang, atau lainnya, akan tetapi tidak bisa dipenuhi dari pendapatan pajak atau sumber pendapatan negara lainnya, maka pemerintah harus mengambil langkah untuk meminjam. Mekanismenya yaitu dengan menerbitkan obligasi (surat berharga), baik obligasi jangka pendek, menengah, maupun obligasi jangka panjang. Obligasi tersebut bisa dibeli oleh investor dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan mata uang asing. Akan tetapi, yang harus diperhatikan dalam mengeluarkan obligasi untuk pihak asing yaitu gejolak perekonomian global (internasional) serta proporsi antara kewajiban dengan GDP (Gross Domestic Product). Karena ketika kewajiban lebih besar dari pada DGP, maka stabilitas perekonomian negara akan terganggu karena terlalu banyak alokasi yang digunakan untuk memenuhi cicilan beban kewajiban. Ketika menerbitkan obligasi untuk investor luar, pemerintah juga harus berhati-hati dari para spekulan yang berpotensi mempermainkan kurs, sehingga bisa merugikan negara bahkan hingga memperburuk nilai mata uang negara (inflasi).
Hal lain yang harus diperhatikan pemerintah, ketika menerbitkan obligasi ialah perihal solvency dan liquidity.
Solvency maksudnya ialah kebijakan fiskal hendaknya dapat menjunjang pertumbuhan ekonomi dan peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran negara. Dalam hal ini, pemerintah harus dapat memastikan kemampuannya untuk memenuhi semua kewajiban atas pinjaman yang ada. Sedangkan liqudity maksudnya ialah kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran kembali pinjaman tepat pada waktunya jatuh tempo baik dari sumber pendapatan pemerintah atau dari sumber pendapatan lainnya.
Sebuah kebijakan fiskal bisa dikatakan efektif ketika kebijakan tersebut dapat mengawasi dan mengenali tanda-tanda awal (early warning) dan kontraksi-kontraksi yang ada terhadap neraca anggaran belanja negara dan likuiditas (Ary Suta dan Subowo, 2003 : 14)
Lantas, bagaimana kebijakan fiskal ini ditinjau dari sudut pandang ekonomi Islam? Apakah Kebijakan Fiskal dalam kacamata ekonomi Islam memiliki formulasi berbeda dengan kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah Indonesia? Hal ini akan di elaborasi dalam artikel lainnya dengan tema "Kebijakan Fiskal dalam Kajian Ekonomi Islam".
....Baca Selengkapnya