Wednesday, October 1, 2014

Definisi Lembaga Keuangan Bank Syari'ah

lembaga keuangan bank syari'ah adalah
"bank adalah badan usaha di bidang keuangan yg menarik dan mengeluarkan uang dl masyakarat, terutama memberikan kredit dan jasa dl lalu lintas pembayaran dan peredaran uang"
Kutipan di atas adalah definisi bank yang diambil dari kamus besar bahasa Indonesia. Dari definisi di atas bisa dipahami bahwa aktifitas utama bank adalah menarik dan mengeluarkan uang dari dan untuk masyarakat. Untuk apa? Yaitu dalam rangka memberikan kredit/pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain untuk di kreditkan kepada masyarakat, aktifitas bank juga bisa bermanfaat untuk mempermudah lalulintas pembayaran dan peredaran uang. 
Berikut adalah definisi lain mengenai bank, yang dikutip dari Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Definisi bank menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan relatif lebih spesifik. Secara substansif, tidak ada perbedaan yang signifikan dengan definisi sebelumnya yang diambil dari kamus besar bahasa Indonesia. Dalam definisi ini disebutkan bahwa aktifitas menarik uang dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya. Semua itu dalam bingkai peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut adalah definisi lain mengenai bank yang dikutif dari buku Manajemen Perbankan, ditulis oleh Dendawijaya dan Lukman (2003: 25):
Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana pada waktu yang ditentukan”
Definisi ini sedikit berbeda dengan 2 definisi sebelumnya. Dendawijaya dan Lukman menggunakan istilah lain. Akan tetapi, maknanya sama dengan 2 definisi sebelumnya. Dalam hal ini, bank memiliki tugas sebagai lembaga intermediasi, yang menyalurkan dana dari unit surplus kepada unit minus pada waktu yang ditentukan. Dalam prakteknya, memang ada ketentuan waktu yang harus disepakati oleh pihak-pihak yang terkait dengan bank. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, maka akan ada konsekuensi tertentu sesuai dengan klausul dalam kesepakatan.
Secara umum, bank dalam kacamata sistem ekonomi Islam menggunakan definisi yang sama dengan definisi umum bank. Yang menjadi pembedanya adalah prinsip syari'ah yang harus diaktualisasikan dalam aktivitas keperbankanan yang dijalankan oleh bank syari'ah. Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah dikatakan bahwa yang dimaksud dengan bank syari'ah:
"Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah."
Definisi ini juga sekaligus memberikan framing bahwa yang dimaksud dengan lembaga keuangan bank syari'ah adalah bank umum syari'ah dan bank pembiayaan rakyat syari'ah. Selain dua lembaga ini, maka lembaga keuangan lainnya tidak termasuk dalam kategori bank syari'ah. Perbedaan antara bank umum syari'ah dengan bank pembiayaan rakyat syari'ah adalah fungsi jasa lalulintas keuangan. Dimana bank sekaligus berperan sebagai lembaga yang memberikan jasa dalam lalulintas keuangan, sedangkan bank pembiayaan rakyat syari'ah tidak diperkenankan.
Untuk memahami mengenai bank secara konseptual (di atas kertas), beberpa definisi di atas bisa dikatakan cukup. Akan tetapi, terkadang ada kondisi empiris yang unik dan tidak tercermin dalam kajian konseptual. Untuk melengkapi pemahaman mengenai bank, alangkah baiknya jika kajian ini dilengkapi dengan sejarah singkat perbankan di Indonesia. Uraian mengenai sejarah singkat perbankan di Indonesia (lihat: sejarah singkat perbankan di Indonesia).


No comments:

Post a Comment