Saturday, August 30, 2014

2 Akad dalam 1 Transaksi Bag.2

...Baca Tulisan Sebelumnya

[3] Hadits yang diambil dari Musnad Ahmad dengan nomor 7903.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Musnad Ahmad 7903: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya; dari Abu Hurairah; berkata: Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu akad jual beli dan dua cara berpakaian; yaitu salah seorang berihtiba` (duduk di atas bokong dengan mengumpulkan kedua pahanya menempel dada) dengan satu kain sedang pada daerah kemaluannya tidak ada sesuatu yang menutupinya, dan menyelimuti badannya dengan satu kain sarungnya ketika shalat kecuali jika kedua ujungnya diserempangkan pada pundaknya. Dan Rasulullah juga melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams (barangsiapa memengang maka wajib beli) dan An Najsy (menambah harga barang dengan tujuan untuk menipu pembeli)."

[4] Hadits yang diambil dari kitab sunan Tirmidzi dengan nomo 1152. Dalam versi lain, hadits ini terdapat dalam kitab Ahmad Syakir dengan nomor 1231. Menurut ijma’ ulama hadits (Syekh al Albani), hadits ini termasuk dalam kategori hadits shahih.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Sunan Tirmidzi 1152: Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

Kajian Mengenai 2 Akad dalam 1 Transaksi Berdasar pada 4 Hadits

Semua hadits di atas mengandung makna pelarangan untuk melakukan 2 akad dalam 1 transaksi. Pernyataan umum ini terdapat jelas dalam 3 hadits awal. Akan tetapi, jika kita berhenti menggali makna dari pernyataan ini, bisa jadi ketika membeli barang tertentu, kemudian kekurangan uang, hingga akhirnya pembelian dilakukan dengan pembayaran secara tunai sebagian, dan sebagian lainnya dibayarkan kemudian (hutang). Dalam transaksi ini ada 2 akad pada akhirnya. Tunai, dan hutang.
Hadits nomor 4, tepatnya hadits Sunan Tirmidzi 1152 sudah sangat lengkap. Sehingga pemaknaan kita mengenai 2 akad dalam 1 transaksi lebih kongkret dan jelas konteksnya. Dalam hadits terebut, jelas dipaparkan bahwa yang termasuk dalam kategori 2 akad dalam 1 transaksi adalah “perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya” selain dalam konteks itu, para ulama sebagaimana yang tertera dalam hadits di atas adalah ketika seseorang berkata dalam sebuah transaksi “Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan”.

Simpulan Mengenai 2 Akad dalam 1 Transaksi

Haramnya melakukan 2 akad dalam 1 transaksi jelas konteksnya, dan tidak bisa diterapkan begitu saja karena bisa keliru dan tidak mencerminkan substansinya. Substansi dari haramnya melakukan 2 akad dalam 1 transaksi berdasarkan hadits di atas adalah untuk menghindari ketidak jelasan harga. Islam sangat menghargai “kepemilikan”. Begitu juga dengan mekanisme pemindahan kepemilikan. Baik dengan jual beli, atau bahkan hibah sekalipun. Ketidakjelasan nilai/harga, berpotensi memunculkan perselisihan. Dapak negatif ini berpotensi terjadi jika kita melakukan 2 akad dalam 1 transaksi. Tulisan ini hanyalah sebuah upaya untuk mencari kejelasan mengenai nilai yang terkandung dalam pernyataan haramnya melakukan 2 akad dalam 1 transaksi, agar tidak salah kaprah dalam menerapkannya. Pemaknaan yang kami lakukan, mungkin benar mungkin juga keliru. Akan tetapi, untuk mengurangi potensi kekeliruan dalam memaknai permasalahan ini, kami telah berupaya sesuai kapasitas dengan cara mengambil sumber-sumber yang orisinil dan dapat dipertanggungjawabkan. Semoga bisa bermanfaat.


5 comments:

  1. bagaimana dengan bank syariah? apakah juga masih menggunakan 2 akad dalam 1 akad? terima kasih.. salam kenal porosilmu.com

    ReplyDelete
  2. Terimakasih atas penjabaran terkait artikel diatas, semoga kedepannya bisa terus menambahkan artikel bermanfaat lainnya

    Materi Online

    Jgn lupa untuk mengunjungi artikel ini

    perbedaan antara khutbah, tablig, dan dakwah

    ReplyDelete
  3. Terimakasih atas penjabaran terkait artikel diatas, semoga kedepannya bisa terus menambahkan artikel bermanfaat lainnya

    Materi Online

    Jgn lupa untuk mengunjungi artikel ini

    perbedaan antara khutbah, tablig, dan dakwah

    ReplyDelete
  4. artikel yg bagus
    come my Website : NAGAQQ

    ReplyDelete