Thursday, August 28, 2014

GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional

Apakah GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional?

Sama atau tidaknya perlakuan Bank Indonesia terhadap rekening GWM Bank Syari'ah dengan Bank konvensional akan menentukan sejauh mana Indonesia serius mengimplementasikan nilai-nilai syari'ah dalam sistem perbankan. Jika ternyata BI menyamaratakan perlakuan terhadap rekening GWM tersebut, itu artinya Indonesia mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil. Jika itu terjadi, maka secara sistemik bank syari'ah telah terkontaminasi oleh sistem ribawi. Akan tetapi, jika ternyata BI melakukan perlakuan yang berbeda yang sesuai dengan landasan operasional masing-masing (berbasis syari'ah untuk rekening bank syari'ah dan bunga untuk rekening bank konvensional), maka ini berarti bahwasannya secara kelembagaan, BI sebagai bank sentral juga telah ikut serta menjaga kesyari'ahannya bank syari'ah.
Sebelum masuk pembahasan, agar tidak berbeda pemahaman kiranya perlu review kembali apa itu GWM? Singkatnya, GWM adalah rekening giro sejumlah nilai tertentu bank yang harus disimpan di BI. Penjelasan lebih lengkap mengenai GWM telah dituangkan dalam artikel berjudul "Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah" yang bisa dilihat pada link http://goo.gl/esFgP8.
Kembali pada pertanyaan di atas. Apakah GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional? Ternyata tidak ada pembauran antara rekening bank syari'ah dengan bank konvensional, bahkan dengan bank konvensional yang memiliki unit usaha syari'ah. BI juga tidak menyamaratakan perlakuan rekening giro tersebut. Setiap bank memiliki rekening masing masing. Mari kita lihat tabel di bawah!
GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional

Dari tabel di atas bisa  dipahami bahwa Bank Indonesia memberi perlakuan khusus dari sisi sistem keperbankanan. Bank berbasis bunga dibedakan dengan bank syari'ah. Sehingga kesyari'ahan bank syari'ah dalam hal ini bisa tetap terjaga, walaupun bank syari'ah menyimpan sejumlah nilai tertentu dalam rekening di Bank Indonesia.
Ada hubungan atau tidak antara bank syari'ah dengan BI, tidak menjadi penyebab tidak syari'ahnya bank syari'ah. Perlu digali lebih dalam mengenai bagaimana  bentuk hubungannya. Apakan ada unsur-unsur yang dilarang dalam syari'ah atau tidak. Jika memang tidak ada yang bertentangan dengan syari'ah, apakah perlu tetap memvonis tidak syari'ah? Justifikasi seperti ini bisa dikatakan tidak punya dasar. Selain pemahaman yang dangkal dan tidak substantif, alasannya pun tidak bisa diterima dengan akal.
Simpulan dari pembahasan mengenai GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional adalah jelas tidak sama. Bank Indonesia memiliki perlakuan khusus sesuai dengan landasan operasional lembaga masing-masing, dalam bentuk rekeneing yang berbeda satu dengan lainnya serta kebijakan dalam memperlakukan rekening tersbut.


No comments:

Post a Comment