Thursday, August 28, 2014

Hubungan BI dengan Bank Syari'ah

Hubungan BI dengan Bank Syari'ah

Pola pembagian tugas yang dianut di indonesia mengenai perekonomian bisa dipetakan menjadi dua sub. Sub pertama mengenai perekonomian ril, sub lainnya yaitu mengenai  perekonomian di sektor keuangan/moneter. Sub sektor ril penanggungjawab tamanya yaitu kementrian keuangan, sedangkan sub keuangan/moneter penanggung jawab utamanya yaitu Bank Indonesia. Akan tetapi, walaupun jelas pembagian tugasnya, tidak menutup kemungkinan dalam kasus tertentu bisa melibatkan keduanya. Pada kesempatan ini, yang akan dibahas ialah sub kedua yaitu BI sebagai penanggungjawab sektor moneter.
BI sebagai penanggungjawab sektor moneter tugas utamanya ialah mengatur, membina, dan mengawasi, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syari'ah. Dalam konteks dunia perbankan syari'ah, selain ketiga fungsi tadi, BI juga memiliki kewenangan untuk membuat regulasi terkait dengan operasional bank syari'ah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Surat Edaran BI. Baik PBI maupun Surat Edaran memiliki ketuatan yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap keputusan yang dituangkan didalamnya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
Selain yang telah dipaparkan di atas, hubungan antara BI dengan bank Syari'ah adalah BI sebagai bank sentral. Konsekuensi dari BI sebagai bank sentral seluruh bank yang ada di Indonesia, termasuk bank syari'ah, diantaranya adalah arah pengembankan bank syari'ah mengacu pada kebijakan BI. Ketika BI menargetkan uang yang beredar di masyarakat untuk dikurangi, maka seluruh bank harus ikut berpartisipasi sesuai dengan target BI, yang salah satu bentuknya dengan cara memperbanyak promosi agar banyak orang yang berkeinginan untuk menabung. Serta banyak cara lainnya. Contoh lain mengenai fungsi BI sebagai bank sentral ialah melalui GWM. Penjelasan lengkap mengenai GWM bisa dibaca pada artikel berjudul "Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah" yang bisa dilihat pada http://goo.gl/esFgP8. BI memiliki kebijakan yang mengikat mengenai prosentase besaran GWM. Besaran GMW yang harus disimpan di BI, wajib dipenuhi agar Bank Syari'ah memiliki kualitas likuiditas yang baik.

Hubungan BI dengan Bank Syari'ah - Simpulan

Dari paparan bisa ditarik benang merah bahwa seluruh bank yang ada di Indonesia pasti memiliki keterikatan dengan BI. BI merupakan bank sentral di Indonesia yang memiliki fungsi utama sebagai "wasit" untuk seluruh bank termasuk bank syari'ah. Dengan fungsi ini, seluruh regulasi yang dikeluarkan oleh BI bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Baik itu regulasi yang dituangkan dalam bentuk PBI, maupun dalam bentuk Surat Edaran.
Adapun aturan khusus mengenai Hubungan BI dengan Bank Syari'ah tertuang dalam UU No. 21 tahun 2008, dimana didalamnya disebutkan bahwa fungsi BI adalah sebagai lembaga yang mengatur, membina, dan mengawasi. Apakah dengan seluruh bentuk interaksi antara bank syari'ah dengan BI akan mempengaruhi kesyari'ahan bank syari'ah? Ada anggapan bahwa basis operasional BI adalah bunga, sehingga ketika bank syari'ah masih mengacu pada aturan BI, maka kemudian disimpulkan bahwa bank syari'ah itu sama dengan bank konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga. Untuk membahas ini, perlu dituangkan dalam tulisan lain yang khusus menjawab kegelisahaan ini. Mari kita kaji masalah ini pada artikel dengan judul "Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional?", artikel tersebut bisa dilihat pada link :http://goo.gl/TvpwBE.

No comments:

Post a Comment