Saturday, August 30, 2014

2 Akad dalam 1 Transaksi

2 Akad dalam 1 Transaksi itu Haram?

Tulisan ini hanyalah sebuah upaya untuk menjawab kegelisahan mengenai pernyataan bahwa dalam Islam, 2 Akad dalam 1 Transaksi merupakan hal yang dilarang. Atau dalam bahasa hukum Islam disebut HARAM! Pernyataa 2 Akad dalam 1 Transaksi bersifat universal, dalam arti bisa menghukumi berbagai aspek, atau tidak terbatas untuk aspek tertentu saja. Sebua bentu transaksi apapun itu, jika tergolong dalam kategori 2 Akad dalam 1 Transaksi, maka bisa jadi termasuk dalam aktivitas yang diharamkan. Dalam islam, haram mengenal paling tidak ada 2 kategori haram. Haram secara dzatiah, dan haram secara proses/mekanisme perolehannya. 2 Akad dalam 1 Transaksi merupakan sebuah mekanisme transaksi yang diharamkan dalam Islam. Dan ini termasuk dalam kategori haram secara proses/mekanisme perolehannya.
Pertanyaannya kemudian, apa yang dimaksud dengan 2 Akad dalam 1 Transaksi? Sumber hukum mengenai 2 Akad dalam 1 Transaksi itu apa? Sesuai dengan nash yang mengandung pemaknaan 2 Akad dalam 1 Transaksi, dalam kondisi seperti apakah 2 Akad dalam 1 Transaksi berlaku? Mari kita elaborasi lebih jauh melalui penjabaran di bawah!

Sumber Hukum 2 Akad dalam 1 Transaksi

Terkait dengan pernyataan haramnya 2 Akad dalam 1 Transaksi, paling tidak ada 4 hadits yang matannya mengarah pada pernyataan ini.

[1] Hadits yang di ambil dari kitab Sunan Abu Daud dengan nomor 3002. Dalam versi kitab Baitul Afkar ad Dauiliah, hadits ini bernomor 3461. Menurut ulama hadits (Syeikh al Albani), hadits ini termasuk dalam kategori hadits dengan derajat hasan.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Sunan Abu Daud 3002: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dari Yahya bin Zakaria dari Muhammad bin 'Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kekurangannya atau riba."

[2] Hadits yang di ambil dari kitab Musnad Ahmad dengan nomor 3595.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Musnad Ahmad 3595: Telah menceritakan kepada kami Hasan dan Abu Nadlr dan Aswad bin Amir mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Syarik dari Simak dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhuma dari ayahnya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua transaksi dalam satu akad. Aswad berkata; Syarik berkata; Simak berkata; Seorang laki-laki menjual barang jualan seraya mengatakan; Ia dengan kredit sekian dan sekian dan dengan tunai sekian dan sekian.

[3] Hadits yang diambil dari Musnad Ahmad dengan nomor....Lanjutkan Pembahasan



No comments:

Post a Comment