Monday, September 1, 2014

Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card)

Kartu Kredit Syari'ah atau Syari'ah Card adalah

Dikutif langsung dari fatwa DSN No. 54 tentang Syari'ah Card, berikut adalah pengertiannya:
"Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini "

Latar belakang munculnya produk syari'ah card dalam dunia perbankan dikarenakan tingkat kebutuhan akan kartu kredit yang relatif tinggi. Akan tetapi, kartu kredit konvensional itu berbasis pada bunga. Dalam Islam, segala sesuatu yang didasarkan pada bunga itu dilarang. Untuk mengakomodir kebutuhan ini, maka perbankan syari'ah mengeluarkan syari'ah card yang secara fungsi sama dengan kartu kredit, akan tetapi telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menghilangkan unsur-unsur ribawi, dan menggantinya dengan mekanisme yang disesuaikan dengan prinsip-pinsip syari'ah. Salah satu yang paling menonjol dalam "syari'ah-isasi" kartu kredit adalah system bunga yang diganti dengan system lain, yang menurut perspektif syari'ah tidak bertentangan. Pertanyaannya adalah, apa saja kriteria yang membedakan kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syari'ah? Mari kita elaborasi pada uraian di bawah!

Akad yang digunakan dalam Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card)

Ada 3 akad yang digunakan dalam produk Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card), diantaranya adalah:
[1] Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
[2] Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
[3] Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

Batasan-batasan dalam penggunaan produk Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card)

[1] Tidak menimbulkan riba.
[2] Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengancsyariah.
[3] Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
[4] Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
[5] Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah

Transparansi Biaya Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card)

Faktor lain yang sangat substantif dalam Islam adalah kejelasan biaya. Dalam memanfaatkan fasilitas Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card), ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna kartu. Diantaranya adalah:
[1] Iuran keanggotaan (membership fee), bank selaku pihat yang mengeluarkan kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.
[2] Merchant fee, bank selaku pihak yang menerbutkan kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
[3] Fee penarikan uang tunai, Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
[4] Fee Kafalah, Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
[5] Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
Selain biaya-biaya tersebut, biaya lain yang harus dikeluarkan adalah ketika pengguna terlambat membayar kewajibannya setelah jatuh tempo. Atau yang disebut dengan istilah ta'widh.
Transparansi biaya seperti ini, sekilas memberikan kesan bahwa bank syari'ah memiliki beban biaya yang lebih banyak dibandingkan dengan bank konvensional. Jika dikalkulasi, mungkin kartu kredit syari'ah lebih banyak biaya dibandingkan dengan kartu kredit konvensional. Akan tetapi, rumitnya akad dalam produk syari'ah card, biaya-biaya yang harus dikeluarkan, didasarkan pada prinsip-prinsip kesyari'ahan yang harus diterapkan pada seluruh produk bank syari'ah. Syari'ah atau tidak, tidak hanya menyoal murah atau mahal. Syari'ah atau tidak dapat dilihat dari mekanismenya yang secara substantif berbasis pada nilai-nilai Islam. Terlepas dari murah atau mahalnya biaya sebuah produk, jika memang itu didasarkan pada menaisme yang berbasis pada prinsip-prinsip syari'ah, maka itu merupakan sebuah konsekuensi logis yang harus di terima.

3 comments:

  1. coba dijelaskan dalil syariahnya (quran dan hadist) tentang kehalalan kartu kredit syariah sedangkan riba adalah melebihkan jumlah uang yang kembali daripada pokok hutang

    ReplyDelete
  2. dalil baik qur'an dan hadits yang secara eksplisit menyebutkan istilah kartu kredit syari'ah jelas tidak mungkin ada, karena istilah ini memang muncul kekinian. akan tetapi, untuk melihat kesesuainnya dengan prinsip syariah, kita harus memahami terlebih dahulu mengenai mekanisme kartu kredit syari'ah, mulai dari akad, aturan mainnya seperti apa, dll, seperti yang dijelaskan di atas. dari pemahaman ini, bisa ditarik benang merahnya sehingga bisa disimpulkan apakah produk ini bertentangan dengan syari'ah atau tidak. untuk dalil-dalil yang menjelaskan akad diatas, silahkan download sendiri ya gan. ini linknya http://goo.gl/nXyohK
    didalamnya berisi mengenai berbagai fatwa beserta dalil2 baik qur'an maupun hadits, serta ijma' ulama yang menjadi dasar dari akad2 tersebut.

    ReplyDelete
  3. Maaf apakah mengambil upah/ujroh dari kafalah di bolehkan? Mana dalilnya? Bukankah kafalah akad tabarru'?

    ReplyDelete