Thursday, August 28, 2014

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional?

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional, apa betul?

Apa yang menjadi ukuran untuk mengetahui bahwa bank syari'ah itu sama dengan bank konvensional? Implemendasi nilai-nilai syari'ah dalam perbankan? Regulasi perbankan syari'ah? Operasional bank syari'ah yang mengacu pada nilai-nilai kesyari'ahan? Dalam kesempatan ini, saya akan curhat mengenai kegelisahan ketika melihat, mendengar, ungkapan bahwa bank syari'ah itu sama saja dengan bank konvensional. Ketika ditanya alasannya kenapa, ternyata jawabannya beragam. Ada yang menilai dari sisi regulasi, khususnya mengenai keterkaitan dengan BI. Ada juga yang melihat dari sisi sejarah, bahwa pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah. Ada juga yang beralasan bahwa dilihat dari sisi margin pembiayan, nisbah bagi hasil, ternyata besaran margin di bank syari'ah sama dengan bank konvensional. Bahkan tidak jarang ditemui bagi hasil dari pembiayaan yang ternyata lebih besar dari pada bank konvensional. Serta banyak alasan lainnya. Mari kita coba renungkan satu per satu.

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena Bank Syari'ah di Bawah BI yang masih menggunakan sistem Bunga.

Mari kita buat ilustrasi sederhana. Misal kita berbelanja di Mini Market yang menjual berbagai macam barang, termasuk menjual Khamr (beer/minuman memabukkan). Dalam Islam, yang terkena hukum "haram" tidak hanya yang meminum. Orang yang mengantar, saksi, bahkan ketika kita menjual khamr maka kita juga berdosa karena menjualnya. Pertanyaannya adalah, apakah ketika kita membeli permen di Mini Market tersebut juga ikut berdosa? Apakah ketika kita membeli mie instan di mini market yang juga menjual minuman keras juga ikut berdosa? Pemahaman awam saya menjawab tidak. Karena yang kita beli, bukan barang yang diharamkan. Terlebih transaksi pembelian dilakukan atas dasar saling suka (mutualism), kemudian dilakukan dengan cara yang baik pula.
Kembali pada pokok permasalahan. Mari kita lihat bagaimana pola hubungan antara BI dengan Bank Syari'ah. Sebelum dilanjutkan, silahkan baca terlebih dahulu artikel "Hubungan BI dengan Bank Syari'ah" pada link: http://goo.gl/A9ErzS. Dari tulisan "Hubungan BI dengan Bank Syari'ah" tersebut, bisa dikatakan secara kelembagaan seluruh lembaga yang bergerak pada sektor moneter wajib berada dibawah naungan BI sebagai bank sentral. Apakah dengan kondisi seperti itu akan berakibat pada landasan operasional bank syari'ah? Dalam konteks ini, bisa dikatakan tidak sepenuhnya. Di indonesia, Bank syari'ah memiliki kekhasan yang sekaligus membedakannya dengan bank konvensional. Hal utama yang membedakan antara bank syari'ah dengan bank konvensional yaitu landasan operasionalnya dimana bank konvensional berbasis bunga, sedangkan bank syari'ah berbasis pada nilai-nilai kesyaria'ahan yang tentunya bertentangan dengan bunga. Dalam bahasa hukum, bunga itu haram. Oleh karenanya, landasan ini dilindungi betul oleh regulasi yang berbentuk UU khusus yang mengatur mengenai Bank Syari'ah. Untuk menjaga kesyari'ahan bank syari'ah, dalam BI juga ada pengkhususan bagi bank berbasis syari'ah, juga bagi produk-produknya. Bahkan dalam prakteknya, untuk menjaga kesyari'ahan bank syari'ah, BI memberi ruang pihak-pihak lain yang berkompetensi dalam hal hukum islam seperti Dewan Syari'ah Nasional (DSN) sebagai otoritas fatwa produk/jasa keuangan syari'ah, Badan Arbitrase Syari'ah Nasional sebagai bada penyelesaian perselisihan hukum di luar peradilan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syari'ah (IAI) sebagai penetap standar akuntansi keuangan syari'ah, serta banyak lembaga lainnya yang ikut berkontribusi terhadap upaya "mengsyari'ahkan" bank syari'ah.
Masih mengenai Hubungan BI dengan Bank Syari'ah. Ada salah satu aturan mengenai Giro Wajib Minimum (lebih jelas mengenai apa itu GWM bisa dilihat pada link : http://goo.gl/esFgP8). Dimana setiap bank, termasuk bank syari'ah, wajib menyimpan rekening giro di BI. Padahal BI itu berbasis bunga, otomatis bank syari'ah pun masih mengandung unsur bunga. Apakah betul seperti itu? Jawabannya ada pada artikel "GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional" yang bisa dilihat pada link : http://goo.gl/KJyIEy.

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah


"Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti.... (Bersambung,,, lanjut pada linkhttp://goo.gl/VWtLyz)

No comments:

Post a Comment