Saturday, August 30, 2014

Halal dan Haram Itu Jelas

Pengantar tentang tema halal dan haram itu jelas

Halal dan haram itu jelas, merupakan sebuah judul yang menurut saya bisa menggambarkan tema sebuah hadits yang akan dipaparkan pada tulisan ini. Sebelum masuk pada pembahasan, saya ingin berterimakasih karena sudah berkenan meluangkan waktu sejenak untuk membaca blog Ekonomi Islam. Sebelumnya, blog ini juga telah memaparkan sebuah hadits dengan tema, yang bisa dibaca pada.
Dalam kesempatan ini, hadits yang nantinya akan dipaparkan sengaja saya sajikan apa adanya. Seluruh rowi yang meriwayatkan hadits akan disampaikan secara utuh tanpa potongan (di ringkas). Begitu pula dengan kandungan haditsnya. Kandungan hadits (matan hadits) disampaikan apa adanya. Dengan model penyampaian seperti ini, kami berharap seluruh hadits yang dibagikan melalui blog ini bisa menjadi referensi yang baik, orisinil, dan bisa dipertanggungjawabkan. Hadits ini diambil dari 9 kitab imam hadits dalam versi digital, yang didalamnya telah dikaji kekuatan dan derajat hadits, teutama dari sisi sanadnya. Sehingga bisa dipilah mana hadits yang baik digunakan sebagai referinsi dalam mencari sebuah hukum, mana hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai rujukan utama dalam manggali sebuah hukum.

Hadits tentang halal dan haram itu jelas

Halal dan Haram Itu Jelas

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Zakaria dari 'Amir berkata; aku mendengar An Nu'man bin Basyir berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati".

Simpulan tentang tulisan halal dan haram itu jelas

Hadits diatas mengandung penjelasan mengenai kejelasan perkara halal dan haram. Dalam hadits tersebut juga menginformasikan bahwa ada pula perkara yang yang secara hukum berada pada posisi diantara keduanya. Perkara tersebut dinamakan dengan istilah syubhat. Apa yang dimaksud dengan syubhat? Untuk menjelaskan mengenai definisi syubhat, saya mengambil ilustrasi sebagaimana yang telah dicantumkan dalam hadits di atas. “Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya.” Melakukan perkara-perkara yang syubhat, sangat rentan terjerumus pada hal yang haram. Dalam ilustrasi tersebut diibaratkan sebagai penggembala yang menggembalakan ternaknya pada tepi jurang. Dimana, setiap saat bisa saja ternak yang digembalakan tergelincir pada jurang.
Selain masalah halal-haram-syubhat, hadits tersebut juga sering digunakan sebagai referensi yang kuat dalam menjelaskan kalbu/hati sebagai central manusia dalam hal pengambilan keputusan. “Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati”. Dari kandungan makna hadits ini, khususnya tentang kalbu, bisa ditarik benang merah bahwa manusia harus senantiasa menjaga hatinya agar selalu baik. Karena baik tidaknya sebuah ati, akan melahirkan sebuah perilaku sesuai dengan kondisi hati. Jika hatinya baik, maka perilakunya baik. Dan jika hatinya tidak terjaga, maka perilakunya juga tidak akan terjaga.
Dalam konteks ekonomi Islam, perkara halal-haram-syubhat merupakan hal mendasar. Seluruh aktivitas khususnya dalam dunia perekonomian tidak luput dari hukum ini. Pengetahuan mengenai perkara-perkara ini merupakan sebuah keharusan, agar apa yang dilakukan terutama dalam berekonomi, bisa berdampak positif dalam kehidupan dunia, serta kehidupan di akhirat nantinya. Seperti itulah seorang muslim berbuat, termasuk dalam masalah-masalah ekonomi.


Ungkapan rasa terimakasih kami sampaikan atas waktunya untuk membaca sedikit tulisan dalam blog ini. Semoga apa yang ditulis dalam blog Ekonomi Islam ini bisa bermanfaat bagi pembaca. Baik sebagai referensi untuk keperluan pendidikan, maupun sebagai bahan bacaan sehari-hari sebagai sebuah pengetahuan. Share tulisan ini karena mungkin teman juga sedang membutuhkannya.

No comments:

Post a Comment