Monday, August 25, 2014

Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah

Giro Wajib Minimum (GWM) Itu Apa?

Untuk memahami apa yang dimaksud dengan Giro Wajib Minimum atau yang kemudian disingkat GWM, mari kita resapi terlebih dahulu mengenai definisi Rekening Giro dalam konteks Bank Syari'ah dengan BI sebagai Bank Sentral. 
"Rekening Giro adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat."
Definisi tersebut diambil dari PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Syari'ah dan Unit Usaha Syari'ah. Definisi diatas bisa kita gunakan sebagai dasar untuk memahami apa yang dimaksud dengan GWM Bank Syari'ah. Yang dimaksud dengan GWM Bank Syrai'ah adalah nilai minimum rekening bank syari'ah pada Bank Indonesia yang harus dipenuhi.
Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah

Giro Wajib Minimum (GWM) Itu Untuk Apa?

[1] kecukupan likuiditas perbankan syariah perlu dijaga untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter.
[2] untuk mendukung stabilitas sektor keuangan dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika perekonomian perlu dilakukan
penguatan likuiditas perbankan syariah dengan tetap memperhatikan peran perbankan syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Bisnis di dunia perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Semakin dipercaya, maka semakin mudah mendapat kepercayaan untuk mengelola uang, dan secara otomatis memperbesar market share bank tersebut. Menjaga kepercayaan dari nasabah merupakan hal penting dalam dunia perbankan. Salah satu system untuk menciptakan iklim yang kondusif agar bisa menjaga kepercayaan diantaranya adalah dengan menjaga likuiditas bank. GWM merupakan regulasi yang "memaksa" bank untuk tetap memiliki kemampuan likuditas yang baik, agar bisa menjamin pencairan seluruh dana nasabah yang dipercayakan kepada bank.

Kenapa Harus Pakai Giro Wajib Minimum (GWM)?

Bayangkan, bank sebagai lembaga yang memiliki fungsi intermediasi dimana tugas utamanya menyalurkan uang dari unit surplus ke unit minus ternyata tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi hak-hak para nasabah, apa yang akan terjadi? Tentu akan menjadi masalah besar mengingat sebagian besar uang yang berputar adalah milik nasabah. Jika kewajiban bank terhadap nasabah tidak dapat dipenuhi baik itu ketika nasabah akan menarik tabungan, giro, atau deposito, kredibilitas bank tersebut dipertanyakan. Padahal belum tentu bank tersebut tidak memiliki aset, mau bangkrut dan lain sebagainya. Komposisi aset likuid (kas) yang tidak proporsional dibandingkan dengan dana pihak ketiga bisa menjadi penyebab utamanya. Walaupun aset berlimpah, keuntungan banyak, akan tetapi ketika tidak ada aset likuid untuk memenuhi permintaan nasabah, tetap saja nama baik bank yang dipertaruhkan. Dan ketika itu terjadi, bank tinggal menunggu "malaikat izrail". Untuk menhindari itu semua, manajemen likuitas bank harus benar-benar difungsikan. Dan salah satunya yaitu dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GWM) pada Bank Indonesia.


No comments:

Post a Comment