Thursday, August 28, 2014

GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional

Apakah GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional?

Sama atau tidaknya perlakuan Bank Indonesia terhadap rekening GWM Bank Syari'ah dengan Bank konvensional akan menentukan sejauh mana Indonesia serius mengimplementasikan nilai-nilai syari'ah dalam sistem perbankan. Jika ternyata BI menyamaratakan perlakuan terhadap rekening GWM tersebut, itu artinya Indonesia mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil. Jika itu terjadi, maka secara sistemik bank syari'ah telah terkontaminasi oleh sistem ribawi. Akan tetapi, jika ternyata BI melakukan perlakuan yang berbeda yang sesuai dengan landasan operasional masing-masing (berbasis syari'ah untuk rekening bank syari'ah dan bunga untuk rekening bank konvensional), maka ini berarti bahwasannya secara kelembagaan, BI sebagai bank sentral juga telah ikut serta menjaga kesyari'ahannya bank syari'ah.
Sebelum masuk pembahasan, agar tidak berbeda pemahaman kiranya perlu review kembali apa itu GWM? Singkatnya, GWM adalah rekening giro sejumlah nilai tertentu bank yang harus disimpan di BI. Penjelasan lebih lengkap mengenai GWM telah dituangkan dalam artikel berjudul "Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah" yang bisa dilihat pada link http://goo.gl/esFgP8.
Kembali pada pertanyaan di atas. Apakah GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional? Ternyata tidak ada pembauran antara rekening bank syari'ah dengan bank konvensional, bahkan dengan bank konvensional yang memiliki unit usaha syari'ah. BI juga tidak menyamaratakan perlakuan rekening giro tersebut. Setiap bank memiliki rekening masing masing. Mari kita lihat tabel di bawah!
GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional

Dari tabel di atas bisa  dipahami bahwa Bank Indonesia memberi perlakuan khusus dari sisi sistem keperbankanan. Bank berbasis bunga dibedakan dengan bank syari'ah. Sehingga kesyari'ahan bank syari'ah dalam hal ini bisa tetap terjaga, walaupun bank syari'ah menyimpan sejumlah nilai tertentu dalam rekening di Bank Indonesia.
Ada hubungan atau tidak antara bank syari'ah dengan BI, tidak menjadi penyebab tidak syari'ahnya bank syari'ah. Perlu digali lebih dalam mengenai bagaimana  bentuk hubungannya. Apakan ada unsur-unsur yang dilarang dalam syari'ah atau tidak. Jika memang tidak ada yang bertentangan dengan syari'ah, apakah perlu tetap memvonis tidak syari'ah? Justifikasi seperti ini bisa dikatakan tidak punya dasar. Selain pemahaman yang dangkal dan tidak substantif, alasannya pun tidak bisa diterima dengan akal.
Simpulan dari pembahasan mengenai GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional adalah jelas tidak sama. Bank Indonesia memiliki perlakuan khusus sesuai dengan landasan operasional lembaga masing-masing, dalam bentuk rekeneing yang berbeda satu dengan lainnya serta kebijakan dalam memperlakukan rekening tersbut.

....Baca Selengkapnya

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional? II

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah

"Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah", ya betul. Pada zaman Rasulullah memang tidak ada bank syari'ah yang ada hanya baitulmaal. Akan tetapi, bukankah dalam hal mu'amalah itu pada dasarnya boleh, kecuali kalo ada nash/dalil yang melarangnya. Bank syari'ah berbeda dengan baitulmaal yang ada pada zaman Rasulullah. Sehingga keliru jika operasional bank syari'ah dinilai dengan menggunakan ukuran operasional baitulmaal yang dijalankan pada zaman Rasul. Bank syari'ah adalah produk zaman. Bank syari'ah lahir dari kompleksitas permasalahan ekonomi. Terlepas dari sejarah awalnya mucul sebuah sistem bank, bank syari'ah merupakan sistem bank yang di "re-make" dengan cara menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai kesyari'ahan, untuk kemudian diganti sesuai dengan nilai-nilai kesyari'ahan. Pola pengembangan bank syari'ah dimulai dengan memodifikasi produk-produk perbankan konvensional agar tidak ada unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Artinya, betul bahwa bank syari'ah merupakan produk zaman dan secara kelembagaan tidak ada pada zaman Rasulullah. Akan tetapi, selama unsur-unsur yang bertentangan dengan syari'ah telah dihilangkan dalam bank syari'ah, maka tidak ada masalah dengan bank syari'ah. Karena ini masuk dalam wilayah mu'amalah, dimana pada dasarnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Bank syari'ah dan baitulmaal merupakan lembaga yang berbeda, baik dari sumber-sumber inputnya, maupun mekanisme outputnya. Secara kelembagaan, bank syari'ah bisa sama-sama dijalankan.

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena Margin Pembiayaan sama besar atau bahkan lebih besar daripada bunga pada Bank Konvensional.

Mekanisme dalam "mencari keuntungan" dalam bank syari'ah paling tidak ada 3 jenis, sewa (ujroh), jual beli (ba'i/buyu'), dan bagi hasil (mudharabah). Untuk mekanisme sewa dan jual beli, tentu merupakan hak "prerogatif" untuk membuka harga berapa saja, lebih murah atau lebih mahal, sebelum terjadi tawar menawar dan kesepakatan harga final. Besarannya tidak menentu. Jika margin keuntungan tersebut dikompersi dalam bentuk bunga, mungkin bisa lebih tinggi dari bunga, atau bisa jadi lebih rendah tergantung kesepakatan dengan nasabah. Dalam hal bagi hasil juga seperti itu. Mari kita kaji ilustrasi sederhana di bawah:
"A mengajukan pembiayaan untuk usaha sebesar nilai tertentu, dengan cicilan sebesar tertentu, yang kemudian disepakati nisabahnya adalah sebesar 50:50. Pada bulan pertama, A mendapat keuntungan dari usahanya sebesar Rp.1.000.000,-. Maka kewajiban A dalam mengangsur kepada bank ialah sebesar cicilan yang disepakati + Rp. 500.000,- (50%x1.000.000)."

Besar kecilnya bagi hasil yang harus dibayarkan kepada bank sangat tergantung penghasilan dari usaha yang dijalankan. Semakin besar penghasilan, maka akan semakin besar rupiah yang harus diberikan kepada bank sebagai bagi hasil. Dan begitu pula sebaliknya. Besar kecil rupiah yang dibayarkan sebagai bagi hasil kepada Bank. Mekanisme ini tidak bisa di bandingkan dengan bunga bank. Karena mengambilan nilainya berbeda. Bahkan dalam besarnya nilai bagi hasil dalam akad mudharabah, tetap lebih adil dibandingkan dengan sistem bunga karena sesuai dengan fluktuasi keuntungan usaha yang dijalankan. Kesimpulannya adalah besar kecilnya ujroh/margin/bagi hasil tidak merubah substansi dalam upaya implementasi nilai-nilai kesyari'ahan pada bank syari'ah. Pola pikir bahwa syari'ah harus lebih kecil atau lebih besar dalam konteks ini adalah keliru.

....Baca Selengkapnya

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional?

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional, apa betul?

Apa yang menjadi ukuran untuk mengetahui bahwa bank syari'ah itu sama dengan bank konvensional? Implemendasi nilai-nilai syari'ah dalam perbankan? Regulasi perbankan syari'ah? Operasional bank syari'ah yang mengacu pada nilai-nilai kesyari'ahan? Dalam kesempatan ini, saya akan curhat mengenai kegelisahan ketika melihat, mendengar, ungkapan bahwa bank syari'ah itu sama saja dengan bank konvensional. Ketika ditanya alasannya kenapa, ternyata jawabannya beragam. Ada yang menilai dari sisi regulasi, khususnya mengenai keterkaitan dengan BI. Ada juga yang melihat dari sisi sejarah, bahwa pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah. Ada juga yang beralasan bahwa dilihat dari sisi margin pembiayan, nisbah bagi hasil, ternyata besaran margin di bank syari'ah sama dengan bank konvensional. Bahkan tidak jarang ditemui bagi hasil dari pembiayaan yang ternyata lebih besar dari pada bank konvensional. Serta banyak alasan lainnya. Mari kita coba renungkan satu per satu.

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena Bank Syari'ah di Bawah BI yang masih menggunakan sistem Bunga.

Mari kita buat ilustrasi sederhana. Misal kita berbelanja di Mini Market yang menjual berbagai macam barang, termasuk menjual Khamr (beer/minuman memabukkan). Dalam Islam, yang terkena hukum "haram" tidak hanya yang meminum. Orang yang mengantar, saksi, bahkan ketika kita menjual khamr maka kita juga berdosa karena menjualnya. Pertanyaannya adalah, apakah ketika kita membeli permen di Mini Market tersebut juga ikut berdosa? Apakah ketika kita membeli mie instan di mini market yang juga menjual minuman keras juga ikut berdosa? Pemahaman awam saya menjawab tidak. Karena yang kita beli, bukan barang yang diharamkan. Terlebih transaksi pembelian dilakukan atas dasar saling suka (mutualism), kemudian dilakukan dengan cara yang baik pula.
Kembali pada pokok permasalahan. Mari kita lihat bagaimana pola hubungan antara BI dengan Bank Syari'ah. Sebelum dilanjutkan, silahkan baca terlebih dahulu artikel "Hubungan BI dengan Bank Syari'ah" pada link: http://goo.gl/A9ErzS. Dari tulisan "Hubungan BI dengan Bank Syari'ah" tersebut, bisa dikatakan secara kelembagaan seluruh lembaga yang bergerak pada sektor moneter wajib berada dibawah naungan BI sebagai bank sentral. Apakah dengan kondisi seperti itu akan berakibat pada landasan operasional bank syari'ah? Dalam konteks ini, bisa dikatakan tidak sepenuhnya. Di indonesia, Bank syari'ah memiliki kekhasan yang sekaligus membedakannya dengan bank konvensional. Hal utama yang membedakan antara bank syari'ah dengan bank konvensional yaitu landasan operasionalnya dimana bank konvensional berbasis bunga, sedangkan bank syari'ah berbasis pada nilai-nilai kesyaria'ahan yang tentunya bertentangan dengan bunga. Dalam bahasa hukum, bunga itu haram. Oleh karenanya, landasan ini dilindungi betul oleh regulasi yang berbentuk UU khusus yang mengatur mengenai Bank Syari'ah. Untuk menjaga kesyari'ahan bank syari'ah, dalam BI juga ada pengkhususan bagi bank berbasis syari'ah, juga bagi produk-produknya. Bahkan dalam prakteknya, untuk menjaga kesyari'ahan bank syari'ah, BI memberi ruang pihak-pihak lain yang berkompetensi dalam hal hukum islam seperti Dewan Syari'ah Nasional (DSN) sebagai otoritas fatwa produk/jasa keuangan syari'ah, Badan Arbitrase Syari'ah Nasional sebagai bada penyelesaian perselisihan hukum di luar peradilan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syari'ah (IAI) sebagai penetap standar akuntansi keuangan syari'ah, serta banyak lembaga lainnya yang ikut berkontribusi terhadap upaya "mengsyari'ahkan" bank syari'ah.
Masih mengenai Hubungan BI dengan Bank Syari'ah. Ada salah satu aturan mengenai Giro Wajib Minimum (lebih jelas mengenai apa itu GWM bisa dilihat pada link : http://goo.gl/esFgP8). Dimana setiap bank, termasuk bank syari'ah, wajib menyimpan rekening giro di BI. Padahal BI itu berbasis bunga, otomatis bank syari'ah pun masih mengandung unsur bunga. Apakah betul seperti itu? Jawabannya ada pada artikel "GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional" yang bisa dilihat pada link : http://goo.gl/KJyIEy.

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah


"Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti.... (Bersambung,,, lanjut pada linkhttp://goo.gl/VWtLyz)
....Baca Selengkapnya

Hubungan BI dengan Bank Syari'ah

Hubungan BI dengan Bank Syari'ah

Pola pembagian tugas yang dianut di indonesia mengenai perekonomian bisa dipetakan menjadi dua sub. Sub pertama mengenai perekonomian ril, sub lainnya yaitu mengenai  perekonomian di sektor keuangan/moneter. Sub sektor ril penanggungjawab tamanya yaitu kementrian keuangan, sedangkan sub keuangan/moneter penanggung jawab utamanya yaitu Bank Indonesia. Akan tetapi, walaupun jelas pembagian tugasnya, tidak menutup kemungkinan dalam kasus tertentu bisa melibatkan keduanya. Pada kesempatan ini, yang akan dibahas ialah sub kedua yaitu BI sebagai penanggungjawab sektor moneter.
BI sebagai penanggungjawab sektor moneter tugas utamanya ialah mengatur, membina, dan mengawasi, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syari'ah. Dalam konteks dunia perbankan syari'ah, selain ketiga fungsi tadi, BI juga memiliki kewenangan untuk membuat regulasi terkait dengan operasional bank syari'ah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Surat Edaran BI. Baik PBI maupun Surat Edaran memiliki ketuatan yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap keputusan yang dituangkan didalamnya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
Selain yang telah dipaparkan di atas, hubungan antara BI dengan bank Syari'ah adalah BI sebagai bank sentral. Konsekuensi dari BI sebagai bank sentral seluruh bank yang ada di Indonesia, termasuk bank syari'ah, diantaranya adalah arah pengembankan bank syari'ah mengacu pada kebijakan BI. Ketika BI menargetkan uang yang beredar di masyarakat untuk dikurangi, maka seluruh bank harus ikut berpartisipasi sesuai dengan target BI, yang salah satu bentuknya dengan cara memperbanyak promosi agar banyak orang yang berkeinginan untuk menabung. Serta banyak cara lainnya. Contoh lain mengenai fungsi BI sebagai bank sentral ialah melalui GWM. Penjelasan lengkap mengenai GWM bisa dibaca pada artikel berjudul "Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah" yang bisa dilihat pada http://goo.gl/esFgP8. BI memiliki kebijakan yang mengikat mengenai prosentase besaran GWM. Besaran GMW yang harus disimpan di BI, wajib dipenuhi agar Bank Syari'ah memiliki kualitas likuiditas yang baik.

Hubungan BI dengan Bank Syari'ah - Simpulan

Dari paparan bisa ditarik benang merah bahwa seluruh bank yang ada di Indonesia pasti memiliki keterikatan dengan BI. BI merupakan bank sentral di Indonesia yang memiliki fungsi utama sebagai "wasit" untuk seluruh bank termasuk bank syari'ah. Dengan fungsi ini, seluruh regulasi yang dikeluarkan oleh BI bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Baik itu regulasi yang dituangkan dalam bentuk PBI, maupun dalam bentuk Surat Edaran.
Adapun aturan khusus mengenai Hubungan BI dengan Bank Syari'ah tertuang dalam UU No. 21 tahun 2008, dimana didalamnya disebutkan bahwa fungsi BI adalah sebagai lembaga yang mengatur, membina, dan mengawasi. Apakah dengan seluruh bentuk interaksi antara bank syari'ah dengan BI akan mempengaruhi kesyari'ahan bank syari'ah? Ada anggapan bahwa basis operasional BI adalah bunga, sehingga ketika bank syari'ah masih mengacu pada aturan BI, maka kemudian disimpulkan bahwa bank syari'ah itu sama dengan bank konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga. Untuk membahas ini, perlu dituangkan dalam tulisan lain yang khusus menjawab kegelisahaan ini. Mari kita kaji masalah ini pada artikel dengan judul "Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional?", artikel tersebut bisa dilihat pada link :http://goo.gl/TvpwBE.
....Baca Selengkapnya

Monday, August 25, 2014

Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah

Giro Wajib Minimum (GWM) Itu Apa?

Untuk memahami apa yang dimaksud dengan Giro Wajib Minimum atau yang kemudian disingkat GWM, mari kita resapi terlebih dahulu mengenai definisi Rekening Giro dalam konteks Bank Syari'ah dengan BI sebagai Bank Sentral. 
"Rekening Giro adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat."
Definisi tersebut diambil dari PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Syari'ah dan Unit Usaha Syari'ah. Definisi diatas bisa kita gunakan sebagai dasar untuk memahami apa yang dimaksud dengan GWM Bank Syari'ah. Yang dimaksud dengan GWM Bank Syrai'ah adalah nilai minimum rekening bank syari'ah pada Bank Indonesia yang harus dipenuhi.
Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah

Giro Wajib Minimum (GWM) Itu Untuk Apa?

[1] kecukupan likuiditas perbankan syariah perlu dijaga untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter.
[2] untuk mendukung stabilitas sektor keuangan dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika perekonomian perlu dilakukan
penguatan likuiditas perbankan syariah dengan tetap memperhatikan peran perbankan syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Bisnis di dunia perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Semakin dipercaya, maka semakin mudah mendapat kepercayaan untuk mengelola uang, dan secara otomatis memperbesar market share bank tersebut. Menjaga kepercayaan dari nasabah merupakan hal penting dalam dunia perbankan. Salah satu system untuk menciptakan iklim yang kondusif agar bisa menjaga kepercayaan diantaranya adalah dengan menjaga likuiditas bank. GWM merupakan regulasi yang "memaksa" bank untuk tetap memiliki kemampuan likuditas yang baik, agar bisa menjamin pencairan seluruh dana nasabah yang dipercayakan kepada bank.

Kenapa Harus Pakai Giro Wajib Minimum (GWM)?

Bayangkan, bank sebagai lembaga yang memiliki fungsi intermediasi dimana tugas utamanya menyalurkan uang dari unit surplus ke unit minus ternyata tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi hak-hak para nasabah, apa yang akan terjadi? Tentu akan menjadi masalah besar mengingat sebagian besar uang yang berputar adalah milik nasabah. Jika kewajiban bank terhadap nasabah tidak dapat dipenuhi baik itu ketika nasabah akan menarik tabungan, giro, atau deposito, kredibilitas bank tersebut dipertanyakan. Padahal belum tentu bank tersebut tidak memiliki aset, mau bangkrut dan lain sebagainya. Komposisi aset likuid (kas) yang tidak proporsional dibandingkan dengan dana pihak ketiga bisa menjadi penyebab utamanya. Walaupun aset berlimpah, keuntungan banyak, akan tetapi ketika tidak ada aset likuid untuk memenuhi permintaan nasabah, tetap saja nama baik bank yang dipertaruhkan. Dan ketika itu terjadi, bank tinggal menunggu "malaikat izrail". Untuk menhindari itu semua, manajemen likuitas bank harus benar-benar difungsikan. Dan salah satunya yaitu dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GWM) pada Bank Indonesia.

....Baca Selengkapnya