Thursday, October 2, 2014

Fungsi Lembaga Keuangan Bank Syari'ah

Fungsi Lembaga Keuangan Bank Syari'ah
Baik dalam artikel mengenai pengertian bank syari'ah (lihat: pengertian bank syari'ah) maupun sejarah bank syari'ah di Indonesia (lihat: sejarah bank syari'ah di Indonesia), telah disinggung mengenai fungsi lembaga keuangan bank syari'ah. Pada dasarnya, fungsi lembaga keuangan bank syari'ah adalah sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU No 21 Tahung 2008 tentang perbankan syari'ah, poin 1 pasal 4 pada Bab II tentang asas, tujuan dan fungsi bahwa:
"Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat"
Akan tetapi, ada fungsi lain yang membedakannya dengan bank konvensional, dimana fungsi ini tidak ada dalam reguasi tentang fungsi bank konvensional. Fungsi lain bank syari'ah adalah fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal, tepatnya menetrima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya untuk kemudian disalurkan melalui organisasi pengelola zakat. Penyataan ini sesuai dengan  UU No 21 Tahung 2008 tentang perbankan syari'ah, poin 2 pasal 4 pada Bab II tentang asas, tujuan dan fungsi bahwa:
"Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat."
Dalam poin berikutnya tercantum pernyataan bahwa bank syari'ah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf. Berikut adalah pernyataannya:
"Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)."
Dari beberapa pernyataan terkait dengan fungsi lembaga keuangan bank syari'ah, tentu sudah nampak perbedaan yang sifatnya substantif. Selain terkait dengan fungsi, masih banyak perbedaan lainnya, terutama jika dilihat dari prinsip-prinsip dalam bank syari'ah (lihat: prinsip-prinsip dalam bank syari'ah) sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam. Mari kita kaji apa saja yang membedakan antara bank syari'ah dengan bank konvensional, dilihat dari prinsip-prinsip dalam bank syari'ah pada.


No comments:

Post a Comment