Wednesday, October 8, 2014

Bank Syari'ah tidak Dicontohkan Rasulullah

Bismillahirrahmaanirrahim,,,,
"Bank Syari'ah tidak Dicontohkan Rasulullah"
Apakah pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan? Mari kita elaborasi! Sebelum mengkaji mengenai maksud dari pernyataan di atas, ada sebuah ilustrasi sederhana. Kemungkinan besar, kita sudah tau makanan yang dinamai siomay. Bagaimana sejarahnya? Konon, siomay berasal dari negeri tiongkok. Siomay merupakan makanan rumahan di tiongkok sana. Bahan dasar utamanya adalah daging babi. Ya, betul. Daging babi! Awal masuk ke Indonesia, siomay masih berbahan dasar daging babi. Saat itu, Indonesia sebagai negara yang penduduknya mayoritas muslim, tentu tidak dapat menerima siomay karena mengandung bahan tidak sesuai dengan syari'at Islam. Agar diterima, kemudian siomay dimodifikasi sedemikian rupa hingga akhirnya lahir siomay seperti yang kita kenal saat ini. Sekarang, siapapun bisa makan siomay. Bentuknya sama, rasanya enak, tetapi berlabel halal karena memang sudah dimodifikasi.
Bank Syari'ah tidak dicontohkan Rasulullah
Bagaimana pola perubahan dari siomay yang haram dimakan, supaya bisa dimakan?
1. Mengurai unsur-unsur yang ada dalam siomay.
2. Mengidentifikasi masing-masing unsur menggunakan alat ukur nilai-nilai Islam.
3. Substitusi unsur yang haram dengan unsur lain yang secara fungsi sama (daging babi diganti dengan ikan).
4. Membuat kembali siomay yang telah menggunakan komposisi baru, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah.
Apa hubungannya siomay dengan Bank Syari'ah? Mungkin itu yang terbersit. Baik, mari kita urai satu per satu. Melalui sejarah singkat siomay "syari'ah" di atas, kita bisa mengetahui alur mengenai sebuah proses modifikasi sesuatu yang tadinya haram menjadi halal. Pola inilah yang nantinya digunakan untuk menjelaskan mengenai Bank Syari'ah yang saat ini dituding hanya pelabelan saja.
Ada 3 metode dalam proses pengembangan bank syari'ah. Adopsi, Adaptasi dan Modifikasi. Sebelum membahas 3 motode ini, kiranya peru disepakati terlebih dahulu bahwa faktanya tidak ada lembaga bank syari'ah pada zaman Rasullullah. Secara kelembagaan, tentu ini merupakan jawaban atas kegelisahan akademik mengenai pernyataan bahwa Bank Syari'ah tidak dicontohkan Rasulullah. Akan tetapi, secara fungsional, fungsi-fungsi utama lembaga bank syari'ah telah lazim berjalan pada zaman Rasulullah. Meskipun demikian, mengingat bahwa bank syari'ah merupakan wilayah kajian mu'amalah, dimana dalam hal mu'amalah ada kaidah ushuli yang menyatakan bahwa pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Lembaga Bank Syari'ah, boleh dilerstarikan jika didalamnya tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah.
Kembali pada 3 metode dalam proses pengembangan bank syari'ah. Ketergantungan manusia terhadap dunia perbankan dalam konteks ekonomi modern, tentu sudah pada tahap yang bisa dikatakan sangat ketergantungan. Akan tetapi, dalam sistem perbankan mainstrean, menggunakan sistem bunga yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Karenanya, bagi umat Islam, haram hukumnya menggunakan jasa bank yang menggunakan sistem ribawi. Agar bisa dimanfaatkan oleh umat Islam, maka upaya yang dilakukan adalah dengan cara mengurai unsur-unsur dalam sistem perbankan modern untuk mengidentifikasi hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Setelah diketahui, unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah dihilangkan dan diganti dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah, hingga akhirnya lahirlah bank yang secara fungsi sama, manfaat sama, akan tetapi bebas dari unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Misalnya, untuk hal-hal produktif bank syari'ah memiliki produk pembiayaan berbasis bagi hasil. Untuk hal konsumtif, bank syari'ah memiliki produk pembiayaan berbasis ijarah. Serta banyak lainnya.
Kesimpulannya, betul bahwa lembaga bank syari'ah tidak dicontohkan oleh Rasulullah. Akan tetapi, bank syari'ah ini masuk wilayah kajian muamalah yang pada dasarnya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Karenanya, tidak ada masalah dengan bank syari'ah baik secara mekanisme modern maupun secara syar'i. Dalam hal ini, sistem perbankan syari'ah merupakan sistem perbankan modern, yang telah dimodifikasi agar bisa bermanfaat bagi umat Islam, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah.


No comments:

Post a Comment