Thursday, October 2, 2014

Perbedaan Antara Lembaga Keuangan Bank Syari'ah dengan Lembaga Keuangan Bank Umum Konvensional

Setelah mengkaji mengenai lembaga keuangan bank syari'ah, mulai dari pengertian bank syari'ah yang secara umum sama, akan tetapi berbeda dalam tataran implementasi dimana bank syari'ah dibingkai dengan prinsip-prinsiP kesyari'ahan (lihat: pengertian bank syari'ah). Sejarah bank syari'ah di Indonesia yang dilihat dari pendekatan regulasi, dimana hingga saat ini, regulasi tentang bank syari'ah di Indonesia telah mencapai puncaknya, yaitu pada UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari'ah (lihat: sejarah bank syari'ah di Indonesia), fungsi bank syari'ah yang ternyata memiliki perbedaan dengan fungsi bank konvensional (baca: fungsi bank syari'ah), hingga kajian mengenai prinsip-prinsip dalam bank syari'ah yang diuraikan melalui 3 indikator utama, walaupun mungkin ada indikator lain sesuai dengan perkembangan zaman (baca: prinsip-prinsi dalam bank syari'ah), kiranya bisa ditarik benang merahnya, untuk menunjukan perbedaan antara bank syari'ah dengan bank konvensional. Berikut adalah perbedaan antara bank syari'ah dengan bank konvensional, yang didasarkan pada kajian sebelumnya:
1. Secara definitif, bank syari'ah dengan bank konvensional memiliki kesamaan. Akan tetapi, bank syari'ah memiliki keunikan pada tataran operasional, dimana harus selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah. Hal ini tentu memiliki implikasi pada keragaman produk, yang disesuaikan dengan prinsip syari'ah.
2. Dilihat dari sisi fungsi, pada dasarnya ada kesamaan antara bank syari'ah dengan bank konvensional. Akan tetapi, pada bank syari'ah memiliki kekhasan yaitu memiliki fungsi tambahan yaitu fungsi sosial, sesuai dengan yang tertera dalam UU No 21 Tahung 2008 tentang Perbankan Syari'ah.
3. Dari berbagai perbedaan yang telah dipaparkan, perbedaan utamanya yaitu terletak pada prinsip-prinsip dalam bank syari'ah. Prinsip-prinsip inilah yang secara "lahir batin" menjadi faktor utama yang membedakan antar bank konvensional dengan bank syari'ah. Selain menjadi pembeda, prinsip ini pula yang menyebabkan mengapa dalam kacamata Ekonomi Islam, bank konvensional itu haram dan bank syari'ah itu halal, terlepas dari perbedaan pendapat yang ada.

No comments:

Post a Comment