Sunday, September 7, 2014

Konsep Dasar Bank

Sebelum ke Konsep Dasar Bank

Konsep Dasar Bank
Terkadang, banyak yang keliru menafsirkan lembaga-lembaga yang di belakang atau di depannya dicantumkan embel-embel syari'ah, mind-set yang dibangun adalah lembaga tersebut harus selalu memberi keuntungan. Lembaga tersebut harus selalu bisa membantu. Dan lembaga tersebut haram rugi. Begitu juga yang sering terjadi ketika melihat persoalan yang ada pada bank syari'ah. Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai stigma kebanyakan orang terhadap lembaga berbasis prinsip syari'ah, tentu kita harus mengenal terlebih dahulu konsep dasar lembaga tersebut. Prinsip-prinsip yang dimasukkan pada sebuah lembaga, tidak akan merubah konsep dasar lembaga tersebut. Berpengaruh mungkin iya, akan tetapi tidak secara otomatis 180 derajat berubah. Bagaimana konsep dasar perbankan? Mari kita urai pada kajian berikut!

Bank Secara Teori

Konsep dasar sebuah bank adalah lembaga intermediasi. Dikutif dari kamus besar bahasa Indonesia definisi bank adalah sebagai berikut:
"badan usaha di bidang keuangan yg menarik dan mengeluarkan uang dl masyakarat, terutama memberikan kredit dan jasa dl lalu lintas pembayaran dan peredaran uang"
Dari sisi etimologi, berikut adalah paparannya yang dikutif dari wikipedia.org
"Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja."
Berikut adalah sedikit cuplikan sejarah mengenai bank yang dikutif dari wikipedia.org
"Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis [7] akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.[8]Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.[butuh rujukan] Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.[butuh rujukan] Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.[butuh rujukan] Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.[butuh rujukan] Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.[butuh rujukan] Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).[butuh rujukan] Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.[butuh rujukan] Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.[butuh rujukan] Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.[butuh rujukan] Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.[butuh rujukan]"

Konsep Dasar Bank

Dari beberapa literatur di atas, fungsi utamanya merupakan lembaga intermediasi yang berguna untuk menghimpun dana dari unit surplus, kemudian menyalurkannya ke unit minus. Konsep dasar ini dilakukan dalam bingkai motif ekonomi atau sederhananya untuk mencari keuntungan.
Pada dasarnya, bank syari'ah juga merupalan lembaga profit oriented. Dimana bank syari'ah juga mencari keuntungan. Akan tetapi, yang membedakan dengan bank konvensional adalah implementasi nilai-nilai syari'ah mulai dari regulasi, hingga pada tataran teknis. Nilai-nilai syari'ah ini bisa dikatakan merupakan serangkaian aturan main yang sangat objektif. Sehingga jika diterapkan dengan baik, maka keuntungan yang diperoleh sangat sesuai dengan usaha yang dilakukan. Intinya, nilai keadilan sangat dijunjung tinggi dalam sistem perbank syari'ah.


No comments:

Post a Comment