Saturday, September 27, 2014

Bank BRI Syari'ah

Bank BRI merupakan salah satu bank besar yang ada di Indonesia. Saat ini, bank BRI telah memenuhi syarat untuk membuka cabang bank berbasis syari'ah. Atau istilah kerennya spin off. pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana dengan prinsip kesyari'ahannya? katanya bank syari'ah, tapi dicampur dengan bank konvensional? hak dan bathil kalo dicampu yang bathil yang menang. Wajar jika pertanyaan seperti itu muncul. Akan tetapi, alangkah baiknya, sebelum kita menilai, kita pelajari terlebih dahulu strukturnya bagaimana? bagaimana sirkulasi keuangan pada bank tersebut? Bagaimana pula mekanisme pengambilan keungtungan masing-masing. Kemudian kita tari benang merahnya, apakah semua aktivitas lembaga tersebut bertentangan dengan prinsip syari'ah atau tidak.
Dalam Kacamata Ekonomi Islam, atau Ekonomi Syari'ah, ada yang dikenal dengan sebuah mekanisme yang diberi Istilah Spin Off. Dalam wikipedia, definisi spin off adalah "organisasi, objek atau entitas baru yang merupakan hasil pemisahan atau pemecahan dari bentuk yang lebih besar". Terkait dengan ini, mengenai kegelisahan akan fenomena maraknya bank konvensional yang melakukan spin off, mari kita urai sedikit demi sedikit. Apa yang diharamkan dalam sebuah sistem bank konvensional? jawabannya adalah unsur riba. Dalam konteks ini yang dimaksud adalah bunga bank (walaupun selain ini, ada juga unsur lainnya). Unsur ribawi muncul dalam sebuah proses. Jadi, yang diharamkan dalam bank konvensional adalah proses yang mengandung unsur ribawi dalam operasionalnya. Jika praktek ribawi dalam sebuah lembaga keuangan sudah bisa dihilangkan, apapun nama lembaga keuangan itu, tentu lembaga tersebut tidak bisa dikatakan bertentangan dengan prinsip syari'ah. Pun, jika lebaga tersebut dinamai dengan menggunakan istilah bank syari'ah, untuk membedakan dengan bank yang masih menggunakan unsur rubawi dalam operasionalnya. Dalam setiap fatwa DSN mengenai sebuah produk yang boleh dikeluarkan oleh sebuah bank, pasti mengandung klausul yang menyatakan bahwa "mengingat produk yang saat ini sedang berjalan bertentangan dengan prinsip=prinsip syari'ah, maka perlu adanya produk yang tidak bertentangan dengan syari'ah". kurang lebih begitu isinya. Kalo mau lebih pasti, silahkan buka saja fatwa-fatwa DSN.
Dilihat dari sisi sistem yang dijalankan, bisa dikatakan bahwa bank syari'ah dibagi menjadi 2 jenis. single system bank, dan dual system bank. contoh single system bank adalah yang diterapkan oleh bank Syari'ah BRI, serta bank syari'ah lain yang lahir sendiri seperti Bank Mu'amalat atau bank syari'ah yang lahir dari hasil spin off bank induknya. Dalam sistem bank syari'ah, mulai dari input, proses, output serta outcome nya harus sesuai dengan prinsip syari'ah. Misalnya saja mengenai investor. Bank syari'ah tentu akan menyaring investor-investor yang ingin menanamkan modalnya di Bank Syari'ah, pun dengan Bank Syari'ah BRI. Dengan ketentuan ini, tentu kita bisa memahami bahwa walaupun Bank Syari'ah tersebut merupakan hasil dari Spin Off dari bank induk yang konvensional, akan tetapi seluruh prosesnya telah diperlakukan sesuai dengan ketentua-ketentuan yang didasarkan pada prinsi-prinsi kesyari'ahan. Dan yang palin penting, walaupun sama-sama memiliki nama BRI, pengelolaan keuangan jelas berbeda satu dengan lainnya. Dalam hal ini, pengelolaan keuangan Bank Syari'ah BRI harus dilakukan dengan memperhatikan serta menjalankan prinsip-prinsip kesyari'ahannya.
Saya kira porsoalan mengenai bank syrai'ah yang lahir dari rahim bank konvensional, sudah sedikit bisa diuraikan. mudah-mudahan uraian singkat diatas bisa memberikan pemahaman mengenai bank syari'ah, yang dalam postingan ini bank BRI Syari'ah dijadikan contohnya. Kita lajut ke persoalan lain, dimana telah banyak yang beranggapan bahwa "bagaimana prinsip kesyari'ahan bisa dijalankan, sementara bank sentralnya saja masih sama yaitu pada BI. Bukankah BI itu menggunakan prinsip ribawi?" nah, ini juga penting di uraikan agar tidak terjadi mis komunikasi. Masalahnya, kalau diuraikan disini, pembaca bisa merasa jenuh karena melihat tulisan yang monoton, dan panjang. Oleh karenanya, untuk menjelaskan mengenai perlakuan BI terhadap bank baik bank konvensional maupun bank syari'ah, diuraikan pada postingan lain. Silahkan lihat postingan lain tersebut dengan judul "GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional", yang bisa di akses pada http://goo.gl/KJyIEy.

No comments:

Post a Comment