Saturday, September 27, 2014

Sistem Ekonomi Syari'ah

Sistem Ekonomi Syari'ah merupakan hal yang bisa dibilang belum memiliki rupa, dilihat dari sisi kemapanan sebuah teori. Ini pendapat pribadi sih. mengapa saya berpendapat seperti ini? Karena hingga saat ini, dialektika keilmuan ekonomi Islam kurang bergeliat. Indikatornya bisa dilihat dari jarangnya lahir pemikir-pemikir baru pada bidang ekonomi Islam atau ekonomi syari'ah. Indikator lainnya adalah belum bulatnya suara mengenai Ekonomi Islam ditengah-tengan menjamurnya lebaga keuangan berbasis syari'ah, seperi Bank BRI Syari'ah, serta banyak lainnya. Hingga saat ini, pro dan korntra mengenai perbincangan ekonomi islam masih terus tarik ulur. Belum ada pemikiran tokoh ekonomi Islam yang bisa dijadikan pegangan. Terlepas dari itu semua, ada sebuah konsep mengenai Sistem Ekonomi Syari'ah yang benyak diterima. Kensep yang saya maksud adalah sebuah peta konsep mengenai penerapan nilai-nilai syari'ah. sebelum sedikit mengkajinya, mari kita amati gambar di bawah ini.
sistem ekonomi syari'ah
Saya kira, semua sepakat mengenai informasi yang terkandung dalam gambar di atas. Islam terdiri atas 3 pondasi meliputi Aqidah, Syari'ah, kemudian akhlaq. Syari'ah terbagi menjadi 2 yaitu ibadah, dan muamalah. Dalam mu'amalah, meliputi hukum keluarga, hukum pidana, hikim kehakiman, hukum non muslim yang ada di negara islam, hukum mengenai hubungan negara Islam dengan lainnya, hukum mengenai APBD, serta hukum mengenai ekonomi/keuangan.
Secara umum, skema di atas dibagi menjadi 2 jenis. Pembagian ini, didasari atas dasar kaidah dalam ilmu ushul fiqh. Pertama, Ibadah. Dalam hal ibadah, pada dasarnya semua ibadah dilarang kecuali ada dalil yang mewajibkan/membenarkan. Karakteristiknya, memiliki ruang lingkup yang sempit, dan bersifat tetap (Thawabit). Seluruh ibadah, harus memiliki dasar nash yang kuat. Dengan pernyataan ini, maka setiap ibadah harus memiliki dasar baik ayat-ayat al Qur'an maupun hadits. Karena ini pula, dikatakan bahwa dalam aspek Ibadah ruang ilngkupnya dikatakan sempit. Kedua adalah Mu'amalah. Dalam kaidah ushul fiqh dikatakan bahwa pada dasarnya apapun bentuk bermuamalah itu diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Karakteristik dari wilayah kajian muamalah, ruanglingkupnya luas. Kemuadian termaruk dalam kategori yang berubah (Mutaghayyirat).
Sistem Ekonomi Syari'ah termasuk dalam wilayah mu'amalah. Sehingga, pada dasarnya setiap transaksi itu boleh. Kecuali ada dalil yang melarang. misalnya dalam perbankan. Dilihat dari Kacamata Ekonomi Syari'ah, Bank konvensional tidak sesuai syari'ah, karena menggunakan bunga sebagai landasan operasionalnya. Sedangkan dalam Islam, bunga merupakan praktek yang dilarang. Agar bisa memanfaatkan fungsi bank, maka langkah yang harus diambil adalah memodifikasi mekanismenya, menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam syari'at, dan lahirlah bank syari'ah. Yang secara fungsi sama, tetapi mekanismenya telah disesuaikan dengan prinsip=prinsip kesyari'ahan.

No comments:

Post a Comment