Showing posts with label bank syari'ah di Indonesia. Show all posts
Showing posts with label bank syari'ah di Indonesia. Show all posts

Wednesday, October 8, 2014

Bank Syari'ah tidak Dicontohkan Rasulullah

Bismillahirrahmaanirrahim,,,,
"Bank Syari'ah tidak Dicontohkan Rasulullah"
Apakah pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan? Mari kita elaborasi! Sebelum mengkaji mengenai maksud dari pernyataan di atas, ada sebuah ilustrasi sederhana. Kemungkinan besar, kita sudah tau makanan yang dinamai siomay. Bagaimana sejarahnya? Konon, siomay berasal dari negeri tiongkok. Siomay merupakan makanan rumahan di tiongkok sana. Bahan dasar utamanya adalah daging babi. Ya, betul. Daging babi! Awal masuk ke Indonesia, siomay masih berbahan dasar daging babi. Saat itu, Indonesia sebagai negara yang penduduknya mayoritas muslim, tentu tidak dapat menerima siomay karena mengandung bahan tidak sesuai dengan syari'at Islam. Agar diterima, kemudian siomay dimodifikasi sedemikian rupa hingga akhirnya lahir siomay seperti yang kita kenal saat ini. Sekarang, siapapun bisa makan siomay. Bentuknya sama, rasanya enak, tetapi berlabel halal karena memang sudah dimodifikasi.
Bank Syari'ah tidak dicontohkan Rasulullah
Bagaimana pola perubahan dari siomay yang haram dimakan, supaya bisa dimakan?
1. Mengurai unsur-unsur yang ada dalam siomay.
2. Mengidentifikasi masing-masing unsur menggunakan alat ukur nilai-nilai Islam.
3. Substitusi unsur yang haram dengan unsur lain yang secara fungsi sama (daging babi diganti dengan ikan).
4. Membuat kembali siomay yang telah menggunakan komposisi baru, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah.
Apa hubungannya siomay dengan Bank Syari'ah? Mungkin itu yang terbersit. Baik, mari kita urai satu per satu. Melalui sejarah singkat siomay "syari'ah" di atas, kita bisa mengetahui alur mengenai sebuah proses modifikasi sesuatu yang tadinya haram menjadi halal. Pola inilah yang nantinya digunakan untuk menjelaskan mengenai Bank Syari'ah yang saat ini dituding hanya pelabelan saja.
Ada 3 metode dalam proses pengembangan bank syari'ah. Adopsi, Adaptasi dan Modifikasi. Sebelum membahas 3 motode ini, kiranya peru disepakati terlebih dahulu bahwa faktanya tidak ada lembaga bank syari'ah pada zaman Rasullullah. Secara kelembagaan, tentu ini merupakan jawaban atas kegelisahan akademik mengenai pernyataan bahwa Bank Syari'ah tidak dicontohkan Rasulullah. Akan tetapi, secara fungsional, fungsi-fungsi utama lembaga bank syari'ah telah lazim berjalan pada zaman Rasulullah. Meskipun demikian, mengingat bahwa bank syari'ah merupakan wilayah kajian mu'amalah, dimana dalam hal mu'amalah ada kaidah ushuli yang menyatakan bahwa pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Lembaga Bank Syari'ah, boleh dilerstarikan jika didalamnya tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah.
Kembali pada 3 metode dalam proses pengembangan bank syari'ah. Ketergantungan manusia terhadap dunia perbankan dalam konteks ekonomi modern, tentu sudah pada tahap yang bisa dikatakan sangat ketergantungan. Akan tetapi, dalam sistem perbankan mainstrean, menggunakan sistem bunga yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Karenanya, bagi umat Islam, haram hukumnya menggunakan jasa bank yang menggunakan sistem ribawi. Agar bisa dimanfaatkan oleh umat Islam, maka upaya yang dilakukan adalah dengan cara mengurai unsur-unsur dalam sistem perbankan modern untuk mengidentifikasi hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Setelah diketahui, unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah dihilangkan dan diganti dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah, hingga akhirnya lahirlah bank yang secara fungsi sama, manfaat sama, akan tetapi bebas dari unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Misalnya, untuk hal-hal produktif bank syari'ah memiliki produk pembiayaan berbasis bagi hasil. Untuk hal konsumtif, bank syari'ah memiliki produk pembiayaan berbasis ijarah. Serta banyak lainnya.
Kesimpulannya, betul bahwa lembaga bank syari'ah tidak dicontohkan oleh Rasulullah. Akan tetapi, bank syari'ah ini masuk wilayah kajian muamalah yang pada dasarnya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Karenanya, tidak ada masalah dengan bank syari'ah baik secara mekanisme modern maupun secara syar'i. Dalam hal ini, sistem perbankan syari'ah merupakan sistem perbankan modern, yang telah dimodifikasi agar bisa bermanfaat bagi umat Islam, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah.

....Baca Selengkapnya

Thursday, October 2, 2014

Perbedaan Antara Lembaga Keuangan Bank Syari'ah dengan Lembaga Keuangan Bank Umum Konvensional

Setelah mengkaji mengenai lembaga keuangan bank syari'ah, mulai dari pengertian bank syari'ah yang secara umum sama, akan tetapi berbeda dalam tataran implementasi dimana bank syari'ah dibingkai dengan prinsip-prinsiP kesyari'ahan (lihat: pengertian bank syari'ah). Sejarah bank syari'ah di Indonesia yang dilihat dari pendekatan regulasi, dimana hingga saat ini, regulasi tentang bank syari'ah di Indonesia telah mencapai puncaknya, yaitu pada UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari'ah (lihat: sejarah bank syari'ah di Indonesia), fungsi bank syari'ah yang ternyata memiliki perbedaan dengan fungsi bank konvensional (baca: fungsi bank syari'ah), hingga kajian mengenai prinsip-prinsip dalam bank syari'ah yang diuraikan melalui 3 indikator utama, walaupun mungkin ada indikator lain sesuai dengan perkembangan zaman (baca: prinsip-prinsi dalam bank syari'ah), kiranya bisa ditarik benang merahnya, untuk menunjukan perbedaan antara bank syari'ah dengan bank konvensional. Berikut adalah perbedaan antara bank syari'ah dengan bank konvensional, yang didasarkan pada kajian sebelumnya:
1. Secara definitif, bank syari'ah dengan bank konvensional memiliki kesamaan. Akan tetapi, bank syari'ah memiliki keunikan pada tataran operasional, dimana harus selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah. Hal ini tentu memiliki implikasi pada keragaman produk, yang disesuaikan dengan prinsip syari'ah.
2. Dilihat dari sisi fungsi, pada dasarnya ada kesamaan antara bank syari'ah dengan bank konvensional. Akan tetapi, pada bank syari'ah memiliki kekhasan yaitu memiliki fungsi tambahan yaitu fungsi sosial, sesuai dengan yang tertera dalam UU No 21 Tahung 2008 tentang Perbankan Syari'ah.
3. Dari berbagai perbedaan yang telah dipaparkan, perbedaan utamanya yaitu terletak pada prinsip-prinsip dalam bank syari'ah. Prinsip-prinsip inilah yang secara "lahir batin" menjadi faktor utama yang membedakan antar bank konvensional dengan bank syari'ah. Selain menjadi pembeda, prinsip ini pula yang menyebabkan mengapa dalam kacamata Ekonomi Islam, bank konvensional itu haram dan bank syari'ah itu halal, terlepas dari perbedaan pendapat yang ada.
....Baca Selengkapnya

Prinsip-Prinsip dalam Lembaga Keuangan Bank Syari'ah

Dari pembahasan mengenai pengertian bank syari'ah, bisa dikatakan pada dasarnya bank syari'ah memiliki fungsi yang sama seperti halnya bank konvensional. Yang membedakannya adalah implementasi nilai-nilai syari'ah dalam operasionalnya. Dilihat dari sejarahnya, fungsi bank ternyata bersifat dinamis. Dari zaman ke zaman, sempat mengalami perubahan. Akan tetapi, dilihat dari sejarah bank syari'ah di indonesia, mungkin fungsi bank sudah sampai pada tahap yang kompleks, sehingga tidak terdapat banyak perubahan secara mendasar mengenai fungsi bank (lihat: fungsi bank syari'ah). Untuk konteks Indonesia, bisa dikatakan bahwa sejarah bank syari'ah di Indonesia lebih pada penguatan regulasi mengenai lembaga perbankan syari'ah (sumber: sejarah bank syari'ah di Indonesia).
Prinsip-Prinsip dalam Bank Syari'ah

Dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari'ah dinyatakan bahwa
"bank syari'ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah." (sumber: pengertian bank syari'ah)
Prinsip syari'ah dalam bank syari'ah merupakan pondasi utama operasional bank syari'ah. Pada dasarnya, prinsip yang melandasi dalam operasional perbankan syari'ah terdiri dari 3 poin yaitu tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba. Pada dasarnya, inilah poin penting dalam sebuah tatanan sistem Ekonomi Islam.

Lembaga keuangan bank syari'ah tidak boleh mengandung unsur Maysir

Kata Maysir dalam bahasa Arab yang berarti mudah, kaya, lapang.  Jika dikaitkan dengan makna yang dimaksudkan sebenaranya, maka maysir adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah; atau cara menjadi kaya dengan mudah  tanpa harus melakukan jerih payah yang lazim dilakukan secara ekonomis. Berikut ini adalah beberapa buah pikir dari beberapa pemikir Islam:
"Afdzalur rahman mendefiniskan bahwa judi adalah mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja"
"Imam Al-aini menyatakan bahwa maysir  adalah semua bentuk qimar  (taruhan), jika taruhan  itu tidak menggunakan uang maka hal itu merupakan perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat, jika menggunakan uang  atau sejenisnya  maka hal itu berarti judi : “Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian terte"
"peraturan Bank Indonesia  No  7/46/PBI/2005 dalam penjelasan  pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa  maysir  adalah  transaksi  yang mengandung perjudian, untung-untungan  atau spekulatif yang tinggi"

Lembaga keuangan bank syari'ah tidak boleh mengandung unsur Gharar

Secara bahasa, Gharar berarti risiko, ketidakpastian. Ibn Taymiyah mengatakan bahwa Gharar adalah:
"things with unknown fate, sehingga selling such things is maysir or gambling"
Sedangkan menurut ibn Qayyim, gharar merupakan:
"Mungkin ada mungkin tidak. Jual belinya dilarang karena merupakan bentuk perjudian"
Mengenai ketidak pastian, bisa diklasifikasikan menjadi 3 jenis. Risk (resiko), Structural Uncertainty (ketidakpastian struktural/terpola), dan Unknownable (tidak dapat diketahui). Dan gharar yang diharamkan masuk dalam kategori yang ketiga. Bisa dikatakan, gharar itu pure spekulasi. Contoh gharar yang terjadi pada zaman Rasulullah diantaranya jual beli hashah (melempar batu kecil), dhaebatul ghawwash (tebakan selam), nitaj (jual beli susu dalam kantung susu), mulasamah (menyentuh=membeli), muzabanah (jual beli kurma yang masih di pohon), dll.

Lembaga keuangan bank syari'ah tidak boleh mengandung unsur Riba

Secara bahasa, riba artinya tambahan, tumbuh, dan membesar. Definisi operasional riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ibnu Al Arabi Al Maliki (dalam Ahkam Al Qur’an) menyatakan bahwa:
"riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari’ah."
Maksud transaksi penyeimbang disini adalah transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. 
Secara konvensional, transaksi simpan-pinjam dana, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Hal yang dinilai tidak adil di sini adalah si-peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Dana tidak berkembang dengan sendirinya. Sedangkan dalam mengusahakan harta, selalu ada untung dan rugi. 
....Baca Selengkapnya

Fungsi Lembaga Keuangan Bank Syari'ah

Fungsi Lembaga Keuangan Bank Syari'ah
Baik dalam artikel mengenai pengertian bank syari'ah (lihat: pengertian bank syari'ah) maupun sejarah bank syari'ah di Indonesia (lihat: sejarah bank syari'ah di Indonesia), telah disinggung mengenai fungsi lembaga keuangan bank syari'ah. Pada dasarnya, fungsi lembaga keuangan bank syari'ah adalah sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU No 21 Tahung 2008 tentang perbankan syari'ah, poin 1 pasal 4 pada Bab II tentang asas, tujuan dan fungsi bahwa:
"Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat"
Akan tetapi, ada fungsi lain yang membedakannya dengan bank konvensional, dimana fungsi ini tidak ada dalam reguasi tentang fungsi bank konvensional. Fungsi lain bank syari'ah adalah fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal, tepatnya menetrima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya untuk kemudian disalurkan melalui organisasi pengelola zakat. Penyataan ini sesuai dengan  UU No 21 Tahung 2008 tentang perbankan syari'ah, poin 2 pasal 4 pada Bab II tentang asas, tujuan dan fungsi bahwa:
"Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat."
Dalam poin berikutnya tercantum pernyataan bahwa bank syari'ah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf. Berikut adalah pernyataannya:
"Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)."
Dari beberapa pernyataan terkait dengan fungsi lembaga keuangan bank syari'ah, tentu sudah nampak perbedaan yang sifatnya substantif. Selain terkait dengan fungsi, masih banyak perbedaan lainnya, terutama jika dilihat dari prinsip-prinsip dalam bank syari'ah (lihat: prinsip-prinsip dalam bank syari'ah) sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam. Mari kita kaji apa saja yang membedakan antara bank syari'ah dengan bank konvensional, dilihat dari prinsip-prinsip dalam bank syari'ah pada.

....Baca Selengkapnya

Wednesday, October 1, 2014

Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia

sejarah bank syari'ah di Indonesia
Sebelum masuk pada ini pembehasan mengenai sejarah singkat perbankan di Indonesia, berikut adalah sedikit kutipan yang diambil dari wikipedia[dot]com, mengenai sejarah bank.
"Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis, akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam."
Di Indonesia, sejarah perkembangan bank tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah Hindia Belanda. Setelah merdeka, maka muncul inisiatif untuk nasionalisasi bank-bank bekas penjajah menjadi bank milik pemerintah. Upaya nasionalisasi ini merupakan langkah serius pemerintah untuk mengurangi potensi-potensi yang dapat merugikan negara, reutama dilihat dari sisi solvabilitas dan likuiditas bank-bank tersebut. Bahkan, keseriusan pemerintah pada saat itu didukung dengan ditetapkan dalam UU No. 86/1958 tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan belanda. Sekian waktu berlalu, setelah berhasil melakukan upaya nasionalisasi bank, pada tahun 1988 lahir regulasi baru mengenai dunia perbankan yang isinya memberi keleluasaan swasta untuk mendirikan bank. Terkait dengan bank syari'ah, pada tahun 1992 terjadi perubahan UU Perbankan dari No. 14 tahun 1967 menjadi UU Perbankan No. 7 Tahun 1992, dimana didalamnya memuat tentang ketentuan bank bagi hasil. Ini merupakan bagian dari sejarah lahirnya bank syari'ah. Pada tahun 1998 dilakukan revisi UU No. 7 tahun 1992 secara khusus menjadi UU No. 10 tahun 1998 yang didalamnya memuat ketentuan mengenai bank syari’ah secara kelembagaan. Puncak sejarah mengenai regulasi perbankan syari'ah adalah UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syari'ah. Sebagai bagian penting dalam sebuah sistem Ekonomi Syari'ah, regulasi mengenai Bank Syari'ah merupakan mata rantai yang tidak dapat terpisahkan.
Dari sini bisa kita ketahui mengenai dinamika perkembangan bank pada umumnya, dan perkembangan regulasi bank syari'ah pada khususnya. Setelah memahami pengertian bank syari'ah, sejarah bank syari'ah di Indonesia, untuk memahami lebih dalam mengenai lembaga keuangan bank syari'ah, mari kita kaji prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syari'ah (lihat : prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syari'ah).
....Baca Selengkapnya

Definisi Lembaga Keuangan Bank Syari'ah

lembaga keuangan bank syari'ah adalah
"bank adalah badan usaha di bidang keuangan yg menarik dan mengeluarkan uang dl masyakarat, terutama memberikan kredit dan jasa dl lalu lintas pembayaran dan peredaran uang"
Kutipan di atas adalah definisi bank yang diambil dari kamus besar bahasa Indonesia. Dari definisi di atas bisa dipahami bahwa aktifitas utama bank adalah menarik dan mengeluarkan uang dari dan untuk masyarakat. Untuk apa? Yaitu dalam rangka memberikan kredit/pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain untuk di kreditkan kepada masyarakat, aktifitas bank juga bisa bermanfaat untuk mempermudah lalulintas pembayaran dan peredaran uang. 
Berikut adalah definisi lain mengenai bank, yang dikutip dari Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Definisi bank menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan relatif lebih spesifik. Secara substansif, tidak ada perbedaan yang signifikan dengan definisi sebelumnya yang diambil dari kamus besar bahasa Indonesia. Dalam definisi ini disebutkan bahwa aktifitas menarik uang dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya. Semua itu dalam bingkai peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut adalah definisi lain mengenai bank yang dikutif dari buku Manajemen Perbankan, ditulis oleh Dendawijaya dan Lukman (2003: 25):
Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana pada waktu yang ditentukan”
Definisi ini sedikit berbeda dengan 2 definisi sebelumnya. Dendawijaya dan Lukman menggunakan istilah lain. Akan tetapi, maknanya sama dengan 2 definisi sebelumnya. Dalam hal ini, bank memiliki tugas sebagai lembaga intermediasi, yang menyalurkan dana dari unit surplus kepada unit minus pada waktu yang ditentukan. Dalam prakteknya, memang ada ketentuan waktu yang harus disepakati oleh pihak-pihak yang terkait dengan bank. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, maka akan ada konsekuensi tertentu sesuai dengan klausul dalam kesepakatan.
Secara umum, bank dalam kacamata sistem ekonomi Islam menggunakan definisi yang sama dengan definisi umum bank. Yang menjadi pembedanya adalah prinsip syari'ah yang harus diaktualisasikan dalam aktivitas keperbankanan yang dijalankan oleh bank syari'ah. Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah dikatakan bahwa yang dimaksud dengan bank syari'ah:
"Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah."
Definisi ini juga sekaligus memberikan framing bahwa yang dimaksud dengan lembaga keuangan bank syari'ah adalah bank umum syari'ah dan bank pembiayaan rakyat syari'ah. Selain dua lembaga ini, maka lembaga keuangan lainnya tidak termasuk dalam kategori bank syari'ah. Perbedaan antara bank umum syari'ah dengan bank pembiayaan rakyat syari'ah adalah fungsi jasa lalulintas keuangan. Dimana bank sekaligus berperan sebagai lembaga yang memberikan jasa dalam lalulintas keuangan, sedangkan bank pembiayaan rakyat syari'ah tidak diperkenankan.
Untuk memahami mengenai bank secara konseptual (di atas kertas), beberpa definisi di atas bisa dikatakan cukup. Akan tetapi, terkadang ada kondisi empiris yang unik dan tidak tercermin dalam kajian konseptual. Untuk melengkapi pemahaman mengenai bank, alangkah baiknya jika kajian ini dilengkapi dengan sejarah singkat perbankan di Indonesia. Uraian mengenai sejarah singkat perbankan di Indonesia (lihat: sejarah singkat perbankan di Indonesia).

....Baca Selengkapnya

Saturday, September 27, 2014

Sistem Ekonomi Syari'ah

Sistem Ekonomi Syari'ah merupakan hal yang bisa dibilang belum memiliki rupa, dilihat dari sisi kemapanan sebuah teori. Ini pendapat pribadi sih. mengapa saya berpendapat seperti ini? Karena hingga saat ini, dialektika keilmuan ekonomi Islam kurang bergeliat. Indikatornya bisa dilihat dari jarangnya lahir pemikir-pemikir baru pada bidang ekonomi Islam atau ekonomi syari'ah. Indikator lainnya adalah belum bulatnya suara mengenai Ekonomi Islam ditengah-tengan menjamurnya lebaga keuangan berbasis syari'ah, seperi Bank BRI Syari'ah, serta banyak lainnya. Hingga saat ini, pro dan korntra mengenai perbincangan ekonomi islam masih terus tarik ulur. Belum ada pemikiran tokoh ekonomi Islam yang bisa dijadikan pegangan. Terlepas dari itu semua, ada sebuah konsep mengenai Sistem Ekonomi Syari'ah yang benyak diterima. Kensep yang saya maksud adalah sebuah peta konsep mengenai penerapan nilai-nilai syari'ah. sebelum sedikit mengkajinya, mari kita amati gambar di bawah ini.
sistem ekonomi syari'ah
Saya kira, semua sepakat mengenai informasi yang terkandung dalam gambar di atas. Islam terdiri atas 3 pondasi meliputi Aqidah, Syari'ah, kemudian akhlaq. Syari'ah terbagi menjadi 2 yaitu ibadah, dan muamalah. Dalam mu'amalah, meliputi hukum keluarga, hukum pidana, hikim kehakiman, hukum non muslim yang ada di negara islam, hukum mengenai hubungan negara Islam dengan lainnya, hukum mengenai APBD, serta hukum mengenai ekonomi/keuangan.
Secara umum, skema di atas dibagi menjadi 2 jenis. Pembagian ini, didasari atas dasar kaidah dalam ilmu ushul fiqh. Pertama, Ibadah. Dalam hal ibadah, pada dasarnya semua ibadah dilarang kecuali ada dalil yang mewajibkan/membenarkan. Karakteristiknya, memiliki ruang lingkup yang sempit, dan bersifat tetap (Thawabit). Seluruh ibadah, harus memiliki dasar nash yang kuat. Dengan pernyataan ini, maka setiap ibadah harus memiliki dasar baik ayat-ayat al Qur'an maupun hadits. Karena ini pula, dikatakan bahwa dalam aspek Ibadah ruang ilngkupnya dikatakan sempit. Kedua adalah Mu'amalah. Dalam kaidah ushul fiqh dikatakan bahwa pada dasarnya apapun bentuk bermuamalah itu diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Karakteristik dari wilayah kajian muamalah, ruanglingkupnya luas. Kemuadian termaruk dalam kategori yang berubah (Mutaghayyirat).
Sistem Ekonomi Syari'ah termasuk dalam wilayah mu'amalah. Sehingga, pada dasarnya setiap transaksi itu boleh. Kecuali ada dalil yang melarang. misalnya dalam perbankan. Dilihat dari Kacamata Ekonomi Syari'ah, Bank konvensional tidak sesuai syari'ah, karena menggunakan bunga sebagai landasan operasionalnya. Sedangkan dalam Islam, bunga merupakan praktek yang dilarang. Agar bisa memanfaatkan fungsi bank, maka langkah yang harus diambil adalah memodifikasi mekanismenya, menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam syari'at, dan lahirlah bank syari'ah. Yang secara fungsi sama, tetapi mekanismenya telah disesuaikan dengan prinsip=prinsip kesyari'ahan.
....Baca Selengkapnya

Friday, September 5, 2014

Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah

Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah sebagai Agen of Change

Setelah sebelumnya membahas mengenai Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia 2014, Peluang Kerja di Bank Syari'ah, Perkembangan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Per Propinsi, Hubungan BI dengan Bank Syari'ah serta artikel lainnya yang bisa dilihat pada Daftas Isi. Dalam kesempatan ini blog Ekonomi Islam akan mengangkat sebuah permasalahan mengenai Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah.
Sering terngiang ditelinga bahwa mahasiswa adalah agen perubahan (agen of change). Jika itu betul, tentu agen perubahan dalam semua aspek. Baik itu politik, sosial, hingga aspek yang sesuai dalam bidang keilmuan yang sedang ditekuninya. Dalam konteks ekonomi syari'ah, jika menggunakan teori mahasiswa adalah agen perubahan, tentu salah satu peran utamanya adalah sebagai manusia yang ikut serta dalam memperjuangkan penerapan serta pengembangan sistem ekonomi Syari'ah. Mulai dari regulasi, hingga penerapan di lapangan. Seharusnya mahasiswa memiliki peran untuk mengontrol itu semua, agar tidak ada kesenjangan antara hasil penelitian (teori), dan praktek di lapangan.

Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah dalam Konteks Perkembangan Bank Syari'ah

Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah
Tidak bisa dipungkiri bahwa ekonomi syari'ah sangat identik dengan bank syari'ah. Ketika muncul istilah ekonomi syari'ah, maka istilah yang sangat potensial muncul berikutnya adalah bank syari'ah. Berbicara mengenai ekonomi syari'ah, tentu tidak hanya mengenai bank syari'ah ansih. Ada banyak objek kajian lain yang masuk dalam wilayah kajian ekonomi syari'ah. Misalnya seperti asuransi syari'ah, lembaga micro/macro finance berbasis syari'ah, serta banyak lainnya.
Bank syari'ah dalam perkembangannya mengalami banyak lika-liku. Banyak diantara masyarakat yang menganggap bank syari'ah itu sama dengan bank konvensional. Untuk menjawab kegelisahan ini, silahkan baca kembali artikel kami sebelumnya yaitu "Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional?" Selain itu, ada juga kritik dari sesama muslim mengenai praktek bank syari'ah yang dianggap belum mencerminkan nilai-nilai kesyari'ahan. Serta banyak lainnya.
Lalu sikap seperti apa yang harusnya di ambil oleh seorang mahasiswa jurusan ekonomi syari'ah? Ada sebuah pakem yang yang dikenal dengan istilah 3 darma perguruan tinggi. Tranformasi keilmuan, pengembangan keilmuan (penelitian), serta pengabdian terhadap masyarakat. Pada fungsi pertama, ditunaikan melalui kegiatan belajar-mengajar yang diperoleh di kelas ketika perkuliahan. Pengembangan keilmuan dicapai melalui proses penelitian yang wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa. Biasanya diwujudkan dalam bentuk tugas akhir. Baik berupa karya, maupun hasil penelitian. Pengabdian terdahap masyarakat, biasanya diwujudkan dalam kegiatan KKN, pendampingan masyarakat, atau bentuk lainnya. Semuanya dijalankan dalam bingkai keilmuan sesuai dengan jurusan yang ditempuh. Termasuk dalam bidang perbankan syari'ah.
Sistem ekonomi syari'ah yang salah satunya diimplementasikan dalam bank syari'ah, merupakan hal baru dibandingkan dengan sistem perbankan mainstream yang telah mapan. Dalam kondisi seperti ini, seluruh stake holder bank syari'ah dari hulu ke hilir harus memiliki peran sebagai pulisher. Tepatnya sebagai pihak yang berperan aktif untuk mensosialisasikan sistem yang sedang dikembangkan, dalam hal ini bank syari'ah. Ada banyak perbedaan dengan bank konvensional, walaupun secara kasat mata seperti sama. Substansi ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat luas, agar tidak terjadi mis komunikasi dalam memahami bank syari'ah secara utuh.
Sebagai mahasiswa, sudah tentu dituntut untuk kritis dalam menghadapi segala sesuatu. Termasuk dalam permasalahan perbankan syari'ah. Akan tetapi, sebagai orang yang secara langsung dengan sengaja mengkaji sistem bank syari'ah, tentu memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat luas yang mungkin memiliki akses yang lebih terbatas untuk mengkaji bank syari'ah.

Simpulan atas Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah

Sebagai orang yang secara langsung dengan sengaja mengkaji sistem bank syari'ah, tentu memiliki kewajiban untuk ikut mensosialisasikan bank syari'ah kepada masyarakat luas yang memiliki kesempatan lebih kecil dalam mengkaji bank syari'ah. Sikap kritis merupakan hal penting yang harus tetap di jaga untuk penguatan sistem perbankan syari'ah.

"Sebagai orang yang secara langsung dengan sengaja mengkaji sistem bank syari'ah, tentu memiliki kewajiban untuk ikut mensosialisasikan bank syari'ah kepada masyarakat luas yang memiliki kesempatan lebih kecil dalam mengkaji bank syari'ah."
....Baca Selengkapnya

Thursday, August 28, 2014

GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional

Apakah GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional?

Sama atau tidaknya perlakuan Bank Indonesia terhadap rekening GWM Bank Syari'ah dengan Bank konvensional akan menentukan sejauh mana Indonesia serius mengimplementasikan nilai-nilai syari'ah dalam sistem perbankan. Jika ternyata BI menyamaratakan perlakuan terhadap rekening GWM tersebut, itu artinya Indonesia mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil. Jika itu terjadi, maka secara sistemik bank syari'ah telah terkontaminasi oleh sistem ribawi. Akan tetapi, jika ternyata BI melakukan perlakuan yang berbeda yang sesuai dengan landasan operasional masing-masing (berbasis syari'ah untuk rekening bank syari'ah dan bunga untuk rekening bank konvensional), maka ini berarti bahwasannya secara kelembagaan, BI sebagai bank sentral juga telah ikut serta menjaga kesyari'ahannya bank syari'ah.
Sebelum masuk pembahasan, agar tidak berbeda pemahaman kiranya perlu review kembali apa itu GWM? Singkatnya, GWM adalah rekening giro sejumlah nilai tertentu bank yang harus disimpan di BI. Penjelasan lebih lengkap mengenai GWM telah dituangkan dalam artikel berjudul "Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah" yang bisa dilihat pada link http://goo.gl/esFgP8.
Kembali pada pertanyaan di atas. Apakah GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional? Ternyata tidak ada pembauran antara rekening bank syari'ah dengan bank konvensional, bahkan dengan bank konvensional yang memiliki unit usaha syari'ah. BI juga tidak menyamaratakan perlakuan rekening giro tersebut. Setiap bank memiliki rekening masing masing. Mari kita lihat tabel di bawah!
GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional

Dari tabel di atas bisa  dipahami bahwa Bank Indonesia memberi perlakuan khusus dari sisi sistem keperbankanan. Bank berbasis bunga dibedakan dengan bank syari'ah. Sehingga kesyari'ahan bank syari'ah dalam hal ini bisa tetap terjaga, walaupun bank syari'ah menyimpan sejumlah nilai tertentu dalam rekening di Bank Indonesia.
Ada hubungan atau tidak antara bank syari'ah dengan BI, tidak menjadi penyebab tidak syari'ahnya bank syari'ah. Perlu digali lebih dalam mengenai bagaimana  bentuk hubungannya. Apakan ada unsur-unsur yang dilarang dalam syari'ah atau tidak. Jika memang tidak ada yang bertentangan dengan syari'ah, apakah perlu tetap memvonis tidak syari'ah? Justifikasi seperti ini bisa dikatakan tidak punya dasar. Selain pemahaman yang dangkal dan tidak substantif, alasannya pun tidak bisa diterima dengan akal.
Simpulan dari pembahasan mengenai GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional adalah jelas tidak sama. Bank Indonesia memiliki perlakuan khusus sesuai dengan landasan operasional lembaga masing-masing, dalam bentuk rekeneing yang berbeda satu dengan lainnya serta kebijakan dalam memperlakukan rekening tersbut.

....Baca Selengkapnya

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional? II

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah

"Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah", ya betul. Pada zaman Rasulullah memang tidak ada bank syari'ah yang ada hanya baitulmaal. Akan tetapi, bukankah dalam hal mu'amalah itu pada dasarnya boleh, kecuali kalo ada nash/dalil yang melarangnya. Bank syari'ah berbeda dengan baitulmaal yang ada pada zaman Rasulullah. Sehingga keliru jika operasional bank syari'ah dinilai dengan menggunakan ukuran operasional baitulmaal yang dijalankan pada zaman Rasul. Bank syari'ah adalah produk zaman. Bank syari'ah lahir dari kompleksitas permasalahan ekonomi. Terlepas dari sejarah awalnya mucul sebuah sistem bank, bank syari'ah merupakan sistem bank yang di "re-make" dengan cara menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai kesyari'ahan, untuk kemudian diganti sesuai dengan nilai-nilai kesyari'ahan. Pola pengembangan bank syari'ah dimulai dengan memodifikasi produk-produk perbankan konvensional agar tidak ada unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Artinya, betul bahwa bank syari'ah merupakan produk zaman dan secara kelembagaan tidak ada pada zaman Rasulullah. Akan tetapi, selama unsur-unsur yang bertentangan dengan syari'ah telah dihilangkan dalam bank syari'ah, maka tidak ada masalah dengan bank syari'ah. Karena ini masuk dalam wilayah mu'amalah, dimana pada dasarnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Bank syari'ah dan baitulmaal merupakan lembaga yang berbeda, baik dari sumber-sumber inputnya, maupun mekanisme outputnya. Secara kelembagaan, bank syari'ah bisa sama-sama dijalankan.

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena Margin Pembiayaan sama besar atau bahkan lebih besar daripada bunga pada Bank Konvensional.

Mekanisme dalam "mencari keuntungan" dalam bank syari'ah paling tidak ada 3 jenis, sewa (ujroh), jual beli (ba'i/buyu'), dan bagi hasil (mudharabah). Untuk mekanisme sewa dan jual beli, tentu merupakan hak "prerogatif" untuk membuka harga berapa saja, lebih murah atau lebih mahal, sebelum terjadi tawar menawar dan kesepakatan harga final. Besarannya tidak menentu. Jika margin keuntungan tersebut dikompersi dalam bentuk bunga, mungkin bisa lebih tinggi dari bunga, atau bisa jadi lebih rendah tergantung kesepakatan dengan nasabah. Dalam hal bagi hasil juga seperti itu. Mari kita kaji ilustrasi sederhana di bawah:
"A mengajukan pembiayaan untuk usaha sebesar nilai tertentu, dengan cicilan sebesar tertentu, yang kemudian disepakati nisabahnya adalah sebesar 50:50. Pada bulan pertama, A mendapat keuntungan dari usahanya sebesar Rp.1.000.000,-. Maka kewajiban A dalam mengangsur kepada bank ialah sebesar cicilan yang disepakati + Rp. 500.000,- (50%x1.000.000)."

Besar kecilnya bagi hasil yang harus dibayarkan kepada bank sangat tergantung penghasilan dari usaha yang dijalankan. Semakin besar penghasilan, maka akan semakin besar rupiah yang harus diberikan kepada bank sebagai bagi hasil. Dan begitu pula sebaliknya. Besar kecil rupiah yang dibayarkan sebagai bagi hasil kepada Bank. Mekanisme ini tidak bisa di bandingkan dengan bunga bank. Karena mengambilan nilainya berbeda. Bahkan dalam besarnya nilai bagi hasil dalam akad mudharabah, tetap lebih adil dibandingkan dengan sistem bunga karena sesuai dengan fluktuasi keuntungan usaha yang dijalankan. Kesimpulannya adalah besar kecilnya ujroh/margin/bagi hasil tidak merubah substansi dalam upaya implementasi nilai-nilai kesyari'ahan pada bank syari'ah. Pola pikir bahwa syari'ah harus lebih kecil atau lebih besar dalam konteks ini adalah keliru.

....Baca Selengkapnya

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional?

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional, apa betul?

Apa yang menjadi ukuran untuk mengetahui bahwa bank syari'ah itu sama dengan bank konvensional? Implemendasi nilai-nilai syari'ah dalam perbankan? Regulasi perbankan syari'ah? Operasional bank syari'ah yang mengacu pada nilai-nilai kesyari'ahan? Dalam kesempatan ini, saya akan curhat mengenai kegelisahan ketika melihat, mendengar, ungkapan bahwa bank syari'ah itu sama saja dengan bank konvensional. Ketika ditanya alasannya kenapa, ternyata jawabannya beragam. Ada yang menilai dari sisi regulasi, khususnya mengenai keterkaitan dengan BI. Ada juga yang melihat dari sisi sejarah, bahwa pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah. Ada juga yang beralasan bahwa dilihat dari sisi margin pembiayan, nisbah bagi hasil, ternyata besaran margin di bank syari'ah sama dengan bank konvensional. Bahkan tidak jarang ditemui bagi hasil dari pembiayaan yang ternyata lebih besar dari pada bank konvensional. Serta banyak alasan lainnya. Mari kita coba renungkan satu per satu.

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena Bank Syari'ah di Bawah BI yang masih menggunakan sistem Bunga.

Mari kita buat ilustrasi sederhana. Misal kita berbelanja di Mini Market yang menjual berbagai macam barang, termasuk menjual Khamr (beer/minuman memabukkan). Dalam Islam, yang terkena hukum "haram" tidak hanya yang meminum. Orang yang mengantar, saksi, bahkan ketika kita menjual khamr maka kita juga berdosa karena menjualnya. Pertanyaannya adalah, apakah ketika kita membeli permen di Mini Market tersebut juga ikut berdosa? Apakah ketika kita membeli mie instan di mini market yang juga menjual minuman keras juga ikut berdosa? Pemahaman awam saya menjawab tidak. Karena yang kita beli, bukan barang yang diharamkan. Terlebih transaksi pembelian dilakukan atas dasar saling suka (mutualism), kemudian dilakukan dengan cara yang baik pula.
Kembali pada pokok permasalahan. Mari kita lihat bagaimana pola hubungan antara BI dengan Bank Syari'ah. Sebelum dilanjutkan, silahkan baca terlebih dahulu artikel "Hubungan BI dengan Bank Syari'ah" pada link: http://goo.gl/A9ErzS. Dari tulisan "Hubungan BI dengan Bank Syari'ah" tersebut, bisa dikatakan secara kelembagaan seluruh lembaga yang bergerak pada sektor moneter wajib berada dibawah naungan BI sebagai bank sentral. Apakah dengan kondisi seperti itu akan berakibat pada landasan operasional bank syari'ah? Dalam konteks ini, bisa dikatakan tidak sepenuhnya. Di indonesia, Bank syari'ah memiliki kekhasan yang sekaligus membedakannya dengan bank konvensional. Hal utama yang membedakan antara bank syari'ah dengan bank konvensional yaitu landasan operasionalnya dimana bank konvensional berbasis bunga, sedangkan bank syari'ah berbasis pada nilai-nilai kesyaria'ahan yang tentunya bertentangan dengan bunga. Dalam bahasa hukum, bunga itu haram. Oleh karenanya, landasan ini dilindungi betul oleh regulasi yang berbentuk UU khusus yang mengatur mengenai Bank Syari'ah. Untuk menjaga kesyari'ahan bank syari'ah, dalam BI juga ada pengkhususan bagi bank berbasis syari'ah, juga bagi produk-produknya. Bahkan dalam prakteknya, untuk menjaga kesyari'ahan bank syari'ah, BI memberi ruang pihak-pihak lain yang berkompetensi dalam hal hukum islam seperti Dewan Syari'ah Nasional (DSN) sebagai otoritas fatwa produk/jasa keuangan syari'ah, Badan Arbitrase Syari'ah Nasional sebagai bada penyelesaian perselisihan hukum di luar peradilan, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Syari'ah (IAI) sebagai penetap standar akuntansi keuangan syari'ah, serta banyak lembaga lainnya yang ikut berkontribusi terhadap upaya "mengsyari'ahkan" bank syari'ah.
Masih mengenai Hubungan BI dengan Bank Syari'ah. Ada salah satu aturan mengenai Giro Wajib Minimum (lebih jelas mengenai apa itu GWM bisa dilihat pada link : http://goo.gl/esFgP8). Dimana setiap bank, termasuk bank syari'ah, wajib menyimpan rekening giro di BI. Padahal BI itu berbasis bunga, otomatis bank syari'ah pun masih mengandung unsur bunga. Apakah betul seperti itu? Jawabannya ada pada artikel "GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional" yang bisa dilihat pada link : http://goo.gl/KJyIEy.

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah


"Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti.... (Bersambung,,, lanjut pada linkhttp://goo.gl/VWtLyz)
....Baca Selengkapnya

Hubungan BI dengan Bank Syari'ah

Hubungan BI dengan Bank Syari'ah

Pola pembagian tugas yang dianut di indonesia mengenai perekonomian bisa dipetakan menjadi dua sub. Sub pertama mengenai perekonomian ril, sub lainnya yaitu mengenai  perekonomian di sektor keuangan/moneter. Sub sektor ril penanggungjawab tamanya yaitu kementrian keuangan, sedangkan sub keuangan/moneter penanggung jawab utamanya yaitu Bank Indonesia. Akan tetapi, walaupun jelas pembagian tugasnya, tidak menutup kemungkinan dalam kasus tertentu bisa melibatkan keduanya. Pada kesempatan ini, yang akan dibahas ialah sub kedua yaitu BI sebagai penanggungjawab sektor moneter.
BI sebagai penanggungjawab sektor moneter tugas utamanya ialah mengatur, membina, dan mengawasi, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syari'ah. Dalam konteks dunia perbankan syari'ah, selain ketiga fungsi tadi, BI juga memiliki kewenangan untuk membuat regulasi terkait dengan operasional bank syari'ah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Surat Edaran BI. Baik PBI maupun Surat Edaran memiliki ketuatan yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap keputusan yang dituangkan didalamnya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
Selain yang telah dipaparkan di atas, hubungan antara BI dengan bank Syari'ah adalah BI sebagai bank sentral. Konsekuensi dari BI sebagai bank sentral seluruh bank yang ada di Indonesia, termasuk bank syari'ah, diantaranya adalah arah pengembankan bank syari'ah mengacu pada kebijakan BI. Ketika BI menargetkan uang yang beredar di masyarakat untuk dikurangi, maka seluruh bank harus ikut berpartisipasi sesuai dengan target BI, yang salah satu bentuknya dengan cara memperbanyak promosi agar banyak orang yang berkeinginan untuk menabung. Serta banyak cara lainnya. Contoh lain mengenai fungsi BI sebagai bank sentral ialah melalui GWM. Penjelasan lengkap mengenai GWM bisa dibaca pada artikel berjudul "Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah" yang bisa dilihat pada http://goo.gl/esFgP8. BI memiliki kebijakan yang mengikat mengenai prosentase besaran GWM. Besaran GMW yang harus disimpan di BI, wajib dipenuhi agar Bank Syari'ah memiliki kualitas likuiditas yang baik.

Hubungan BI dengan Bank Syari'ah - Simpulan

Dari paparan bisa ditarik benang merah bahwa seluruh bank yang ada di Indonesia pasti memiliki keterikatan dengan BI. BI merupakan bank sentral di Indonesia yang memiliki fungsi utama sebagai "wasit" untuk seluruh bank termasuk bank syari'ah. Dengan fungsi ini, seluruh regulasi yang dikeluarkan oleh BI bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Baik itu regulasi yang dituangkan dalam bentuk PBI, maupun dalam bentuk Surat Edaran.
Adapun aturan khusus mengenai Hubungan BI dengan Bank Syari'ah tertuang dalam UU No. 21 tahun 2008, dimana didalamnya disebutkan bahwa fungsi BI adalah sebagai lembaga yang mengatur, membina, dan mengawasi. Apakah dengan seluruh bentuk interaksi antara bank syari'ah dengan BI akan mempengaruhi kesyari'ahan bank syari'ah? Ada anggapan bahwa basis operasional BI adalah bunga, sehingga ketika bank syari'ah masih mengacu pada aturan BI, maka kemudian disimpulkan bahwa bank syari'ah itu sama dengan bank konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga. Untuk membahas ini, perlu dituangkan dalam tulisan lain yang khusus menjawab kegelisahaan ini. Mari kita kaji masalah ini pada artikel dengan judul "Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional?", artikel tersebut bisa dilihat pada link :http://goo.gl/TvpwBE.
....Baca Selengkapnya

Monday, August 25, 2014

Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah

Giro Wajib Minimum (GWM) Itu Apa?

Untuk memahami apa yang dimaksud dengan Giro Wajib Minimum atau yang kemudian disingkat GWM, mari kita resapi terlebih dahulu mengenai definisi Rekening Giro dalam konteks Bank Syari'ah dengan BI sebagai Bank Sentral. 
"Rekening Giro adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat."
Definisi tersebut diambil dari PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Syari'ah dan Unit Usaha Syari'ah. Definisi diatas bisa kita gunakan sebagai dasar untuk memahami apa yang dimaksud dengan GWM Bank Syari'ah. Yang dimaksud dengan GWM Bank Syrai'ah adalah nilai minimum rekening bank syari'ah pada Bank Indonesia yang harus dipenuhi.
Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah

Giro Wajib Minimum (GWM) Itu Untuk Apa?

[1] kecukupan likuiditas perbankan syariah perlu dijaga untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter.
[2] untuk mendukung stabilitas sektor keuangan dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari dinamika perekonomian perlu dilakukan
penguatan likuiditas perbankan syariah dengan tetap memperhatikan peran perbankan syariah dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Bisnis di dunia perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Semakin dipercaya, maka semakin mudah mendapat kepercayaan untuk mengelola uang, dan secara otomatis memperbesar market share bank tersebut. Menjaga kepercayaan dari nasabah merupakan hal penting dalam dunia perbankan. Salah satu system untuk menciptakan iklim yang kondusif agar bisa menjaga kepercayaan diantaranya adalah dengan menjaga likuiditas bank. GWM merupakan regulasi yang "memaksa" bank untuk tetap memiliki kemampuan likuditas yang baik, agar bisa menjamin pencairan seluruh dana nasabah yang dipercayakan kepada bank.

Kenapa Harus Pakai Giro Wajib Minimum (GWM)?

Bayangkan, bank sebagai lembaga yang memiliki fungsi intermediasi dimana tugas utamanya menyalurkan uang dari unit surplus ke unit minus ternyata tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi hak-hak para nasabah, apa yang akan terjadi? Tentu akan menjadi masalah besar mengingat sebagian besar uang yang berputar adalah milik nasabah. Jika kewajiban bank terhadap nasabah tidak dapat dipenuhi baik itu ketika nasabah akan menarik tabungan, giro, atau deposito, kredibilitas bank tersebut dipertanyakan. Padahal belum tentu bank tersebut tidak memiliki aset, mau bangkrut dan lain sebagainya. Komposisi aset likuid (kas) yang tidak proporsional dibandingkan dengan dana pihak ketiga bisa menjadi penyebab utamanya. Walaupun aset berlimpah, keuntungan banyak, akan tetapi ketika tidak ada aset likuid untuk memenuhi permintaan nasabah, tetap saja nama baik bank yang dipertaruhkan. Dan ketika itu terjadi, bank tinggal menunggu "malaikat izrail". Untuk menhindari itu semua, manajemen likuitas bank harus benar-benar difungsikan. Dan salah satunya yaitu dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GWM) pada Bank Indonesia.

....Baca Selengkapnya

Sunday, August 24, 2014

Problematika SDM Perbankan Syari'ah

Problematika SDM Perbankan Syari'ah?

Tidak sedikit yang menganggap bahwa bank syari'ah itu substansinya sama seperti bank konvensional. Banyak juga yang mengistilahkan bank syari'ah merupakan "anak tiri" dari bank konvensional. Bahkan ada pula yang mengatakan bahwa bank syari'ah merupakan wajah baru dari produk neo-kapitalis.
Perbankan syari'ah tidak hanya berbicara mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam menjalankan fungsi bank. Bank syari'ah tidak hanya berbicara mengenai pelayanan yang dimulai dengan ucapan salam, pakaian rapi dan berkerudung bagi staf perempuannya. Bank syari'ah tidak hanya berbicara mengenai istilah bunga yang dipoles serta dikemas dengan wajah syar'i.
Berbicara mengenai perbankan syari'ah, harus juga berbicara mengenai nilai-nilai Islam yang diterjemahkan dalam sebuah sistem perbankan. Berbicara perbankan syari'ah, harus juga berbicara mengenai proses eksternalisasi nilai-nilai qur'ani yang kemudian di internalisasi dalam mekanisme perbankan. Berbicara perbankan syari'ah, juga harus berbicara mengenai ketauladanan Rasulullah SAW dalam menjalankan aktivitas muamalah. Setiap mekanisme perbankan yang lahir dari nilai-nilai islam, tidak bisa lepas dari substansi nilai tersebut. Perbankan syari'ah tidak seperti bank konvensional yang ketika SOP telah dijalankan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan (regulasi), secara otomatis mekanisme yang dijalankan telah benar. Dibalik SOP yang ada dalam perbangkan syari'ah, ada nilai-nilai ukhrowi yang harus dihayati. SOP hanya merupakan alat bantu, agar kita bisa merasakan betul hikmah yang ada dalam sebuah tatanan nilai kesyari'ahan sebuah sistem lembaga keuangan publik.
Untuk mewujudkan sebuah sistem lembaga keuangan publik yang bisa mencerminkan nilai-nilai kesyari'ahan, tidak bisa selesai hanya dengan UU perbankan syari'ah, kelengkapan sarana untuk mengontrol mekanisme perbankan berbasis prinsip syari'ah seperti DSN pada tataran nasional dan DPS pada tataran wilayah. Untuk mewujudkan sebuah sistem lembaga keuangan publik berprinsip syari'ah, harus didukung oleh seluruh stakeholder. Mulai dari pemerintah sebagai penanggung jawab regulasi, DSN, pengelola, hingga masyarakat yang sadar betul akan hikmah yang terkandung dalam nilai-nilai kesyari'ahan.

Problematika SDM Perbankan Syari'ah dari Sisi Rekrutmen

Sebelum memaparkan mengenai problematika SDM Perbankan Syari'ah, mari kita amati terlebih dahulu gambar di bawah!
Problematika SDM Perbankan Syari'ah

Gambar di atas diambil dari website remsi sebuah bank syari'ah swasta, terkait dengan pengumuman lowongan kerja pada banknya. Kualifikasi seperti yang tertera di atas, tidak hanya pada satu atau dua bank saja. Bisa dikatakan hampir seluruh bank berbasis syari'ah, kualifikasinya mirip dengan apa yang tertera pada gambar di atas. Jika kita amati, kualifikasi terkait dengan latar belakang pendidikan tidak ada pengkhususan untuk SDM dengan latar belakang pendidikan Ekonomi Islam / Ekonomi Syari'ah. Padahal, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, untuk bisa melahirkan sebuah sistem lembaga keuangan publik dengan prinsip syari'ah seluruh pihak terkait harus memiliki frekuensi yang sama, karena sistem keuangan berbasis syari'ah tidak hanya menyoal SOP. SDM yang lahir dari lembaga pendidikan dengan jurusan ekonomi syari'ah pun belum tentu menguasai betul prinsip-prinsip syari'ah yang dipraktekkan dalam dunia perbankan. Apalagi SDM yang tidak dicetak untuk kemampuan seperti itu? SDM yang baik dalam perbankan syari'ah, tidak bisa lahir hanya dengan proses pendidikan singkat 1 bulan, 3 bulan, atau 6 bulan saja.
Permasalahan ini marak terjadi mungkin karena adanya ketidak percayaan dunia kerja akan lulusan jurusan yang linear dengan kebutuhan pekerjaan, atau mungkin juga karena belum semua daerah memiliki lembaga perguruan tinggi dengan jurusan ekonomi syari'ah, atau bisa juga karena budaya dunia kerja di negara ini memang terbiasa menerima SDM yang tidak sesuai antara kebutuhan pekerjaan dengan latar belakang pendidikan.
Oleh karena itu, akan lebih baik jika seluruh pihak terkait bisa segera mengevaluasi, kemudian bersinergi satu dengan lainnya, agar lulusan perguruan tinggi bisa diterima di dunia kerja sesuai dengan latar belakang pendidikan.

....Baca Selengkapnya

Perkembangan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Per Propinsi

Perkembangan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah secara nasional pada umumnya mengarah pada trend peningkatan yang bisa dikatakan signifikan. Penjelasan mengenai ini sudah diuraikan pada artikel "". Begitu juga dengan penjelasan mengenai peluang kerja di perbankan syariah, telah diuraikan pada artikel berjudul  "Peluang Kerja di Bank Syari'ah". Akan tetapi, daerah mana yang memberikan kontribusi yang paling signifikan terhadap perkembangan kegiatan usaha perbankan syariah secara nasional? Tentu kita harus merinci untuk kemudian dibandingkan satu dengan lainnya agar nantinya bisa diketahui propinsi mana yang memberikan kintribusi paling sigifikan, dan propinsi mana yang aktivitas perbankan syari'ahnya kurang bergairah.

Data Perkembangan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Per Propinsi

Mari kita amati grafik mengenai Perkembangan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Per Propinsi di bawah ini!
Grafik Perkembangan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Per Propinsi

Secara regional, perkembangan perbankan syariah yang cukup pesat terjadi di sejumlah daerah. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan kegiatan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) dan atau penyaluran pembiayaan yang cukup tinggi antara lain di beberapa propinsi di kawasan Kalimantan dan kawasan Sulawesi, Maluku dan Papua yang melebihi laju pertumbuhan secara nasional. Selain itu, beberapa daerah di kawasan Jawa-Bali juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi. Perkembangan tersebut menunjukkan peluang pengembangan perbankan syariah yang cukup besar di luar ibukota negara, meskipun DKI Jakarta dengan skala aktivitas ekonominya, tetap menjadi target utama pengembangan usaha perbankan syariah dengan pangsa DPK dan pembiayaan terhadap industri masing-masing mencapai 45,6% dan 39,9%.

....Baca Selengkapnya

Peluang Kerja di Bank Syari'ah

Peluang Kerja di Bank Syariah - sebagai pengantar

Peluang kerja di bank syariah merupakan tulisan penyemangat setelah sempat vakum menulis beberapa waktu lalu. Tulisan ini terinspirasi dari tulisan sebelumnya mengenai  pertumbuhan bank syari'ah di Indonesia. Berbicara mengenai peluang kerja, tentu tidak bisa lepas dari pembahasan mengenai lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam hal ini, lembaga yang akan kita kaji tentu lembaga perbankan syari'ah. Dalam UU perbankan syari'ah dikatakan bahwa yang dimaksud Bank Syariah adalah
"Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah."
Fokus utama yang akan kita kaji adalah lebaga keuangan yang berbasis pada prinsip syari'ah, baik itu BUS (Bank Umum Syari'ah), UUS (Unit Usaha Syari'ah), maupun KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah). Karena semuanya, merupakan bahan utama yang nantinya bisa menjadi dasar untuk melihat kebutuhan dunia kerja akan SDM yang memiliki kualifikasi kemampuan pada dunia perbankan syari'ah.

Peluang Kerja di Bank Syari'ah Berdasarkan Data Laporan Terakhir

Data yang digunakan dasar penulisan ini adalah laporan perkembangan bank syari'ah yang dipublikasikan oleh BI. Hingga saat tulisan ini disusun, laporan pertubuhan bank syari'ah yang telah dipublikasikan baru sampai pada tahun 2012. Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai peluang kerja di bank syari'ah, mari kita amati tabel di bawah ini!
Tabel Peluang Kerja di Bank Syari'ah

Pada tahun 2012, kantor bank syari'ah secara nasional bertambah sebanyak 565 kantor dari yang mulanya sejumlah 2101 pada tahun 2011 menjadi berjumlah 2666 kantor pada tahun 2012. Pertumbuhan tersebut juga terjadi pada tahun sebelumnya. Dan bisa dikatakan, trend pertumbuhan bank syari'ah masih akan terus meningkan seiring dengan lahirnya BUS dan UUS baru.

Peluang Kerja di Bank Syari'ah - sebagai sebuah kesimpulan

Dari informasi di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa kebutuhan akan SDM yang memiliki kualifikasi untuk ditempatkan di perbankan syari'ah setiap tahun bertambah secara signifikan. Perlu diketahui bahwa prinsip ekonomi syari'ah tidak hanya diterapkan di BUS dan UUS. Prinsip ekonomi syari'ah juga dijalankan dalam KJKS seperti BMT serta koperasi lainnya yang berprinsip syari'ah. Dilihat dari regulasi pendiriannya, KJKS relatif lebih mudah untuk didirikan dibandingkan dengan BUS dan UUS. Sehingga, peluang pentumbuhannya pun relatif lebih besar dibandingkan dengan lembaga keuangan BUS dan UUS. Ini artinya, peluang kerja didunia lembaga keuangan yang berbasis syari'ah, sangat tinggi serta berindikasi akan terus bertambah seiring waktu dan permintaan pasar. Selanjutnya, mari kita kaji Perkembangan Kegiatan Usaha Perbankan Syari'ah Per Propinsi. Melalui artikel tersebut, kita bisa melihat propinsi mana yang kegiatan usaha perbankan syari'ahnya paling banyak. Untuk melihat grafik kegiatan usaha perbankan syari'ah per propinsi, silahkan baca pada artikel "Perkembangan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Per Propinsi".
....Baca Selengkapnya

Saturday, July 26, 2014

Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia 2014

Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia – sebuah pengantar

Sebagaimana yang telah paparkan sebelumnya dalam artikel Visi Misi Bank Syari’ah Indonesia pada paragraf terakhir bahwa tingkat pertumbuhan bank syari’ah di Indonesia, menurut data terakhir menyebutkan bahwa dilihat dari sisi aset, pertumbuhannya mencapai ±34% dibanding dengan tahun sebelumnya. Dari sisi pembiayaan, pertumbuhannya mencapai ±44% dengan NPF Gross (BUS dan UUS) yang terkendali. Dan ini berati bahwa kondisi bank syari’ah di Indonesia saat ini sangat baik, dengan tren pertumbuhan yang terus meningkat. Data terbaru yang ada pada saat tulisan ini dibuat yaitu laporan tahunan perkembangan perbankan syari’ah tahun 2012. Seperti apa rinciannya? Mari kita elaborasi.

Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia – sebuah kajian

Pada tahun 2012 merupakan masa-masa yang bisa dibilang masa pemulihan setelah krisis global. Dilihat dari perkembangannya, diperkirakan bahwa perekonomian tahun 2013 mengarah pada pertumbuhan yang baik. Terlebih untuk kinerja perekonomian Indonesia dengan tingkat konsumsi domestik relatif tinggi dan kelas menengah yang meningkat serta ditunjang oleh kondisi makro ekonomi yang relatif terjaga dengan baik, merupakan beberapa faktor penyebab perekonomian nasional tidak terlalu terpengaruh oleh krisis perekonomian global. Begitu pula dengan perbankan syariah nasional, relatif tidak begitu signfikan mengalami dampak krisis ekonomi global pada awal tahun 2012 sejalan dengan fokus perbankan Indonesia yang lebih tertuju kepada pasar domestik yang masih besar, serta potensi pangsa perbankan syariah yang masih tinggi di Indonesia, dengan pangsa pasar sampai dengan akhir tahun 2012 telah mendekati 5%. Berikut adalah kutipan dari laporan perkembangan perbankan syari’ah, yang di download dari official website BI:
Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia 2014
Sumber: diambil dari bundel laporan tahunan BI terkait perkembangan perbankan syari’ah
"Sepanjang tahun 2012, kinerja industri perbankan syariah nasional yang masih didominasi struktur asetnya sekitar ± 98% oleh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) relatif cukup baik, tercermin dari : (i) fungsi intermediasi berada pada tingkat yang optimal dengan ratarata FDR sebesar 97,16%; (ii) tingkat kecukupan modal (CAR) masih jauh di atas minimum 8% dengan rata-rata CAR sebesar ±15,17%; dan (iii) tingkat pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) masih di bawah 5% dengan rata-rata sebesar 2,72% dan bahkan untuk posisi Desember 2012 mencapai 2,22%. Walaupun begitu, dari sisi pertumbuhan aset, terjadi perlambatan aset industri yang relatif signifikan pada bulan Maret sampai dengan bulan September 2012, lebih karena penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang cukup tajam. Penurunan ini disebabkan antara lain karena penarikan dana simpanan milik pemerintah (Kementerian Agama) dari bank syariah yang cukup besar, dimana dialihkan ke Sukuk Dana Haji Indonesia guna memenuhi target pendanaan pembangunan. Namun pada bulan-berikutnya, DPK dan aset bank syari'ah mengalami peningkatan kembali. Dengan demikian, pelambatan pertumbuhan industri perbankan syariah lebih akibat kondisi domestik. Perkembangan perbankan syariah selama satu tahun terakhir cukup menggembirakan, dimana total asetnya meningkat menjadi Rp. 199,72 triliun dan melebihi proyeksi moderat tahun sebelumnya sebesar Rp.187,2 triliun."
Dari kutipan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa bank syari’ah memiliki daya imunitas yang baik terhadap pengaruh-pengaruh fluktuasi perekonomian internasional. Sehingga goncangan yang terjadi pada perekonomian dunia, bisa di redam oleh sistem perbankan syari’ah yang kemudian memberikan ketenangan kepada para nasabah. Demikian artikel mengenai Pertumbuhan Bank Syari'ah di Indonesia, semoga bisa mengambil manfaat dari tulisan ini.

....Baca Selengkapnya