Apa yang dimaksud dengan Kredit Syari’ah?
Terkait dengan kredit syari’ah, sebelum mengkajinya lebih jauh, tentu harus dipahami terlebih dahulu terminologi kredit. Untuk itu, berikut adalah defisinisi kredit yang dikutif dari kamus besar bahasa Indonesia.
Kredit Adalah:
“1 cara menjual barang dng pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur); 2 pinjaman uang dng pembayaran pengembalian secara mengangsur;...
....Baca Selengkapnya