Saturday, September 27, 2014

Bank BRI Syari'ah

Bank BRI merupakan salah satu bank besar yang ada di Indonesia. Saat ini, bank BRI telah memenuhi syarat untuk membuka cabang bank berbasis syari'ah. Atau istilah kerennya spin off. pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana dengan prinsip kesyari'ahannya? katanya bank syari'ah, tapi dicampur dengan bank konvensional? hak dan bathil kalo dicampu yang bathil yang menang. Wajar jika pertanyaan seperti itu muncul. Akan tetapi, alangkah baiknya, sebelum kita menilai, kita pelajari terlebih dahulu strukturnya bagaimana? bagaimana sirkulasi keuangan pada bank tersebut? Bagaimana pula mekanisme pengambilan keungtungan masing-masing. Kemudian kita tari benang merahnya, apakah semua aktivitas lembaga tersebut bertentangan dengan prinsip syari'ah atau tidak.
Dalam Kacamata Ekonomi Islam, atau Ekonomi Syari'ah, ada yang dikenal dengan sebuah mekanisme yang diberi Istilah Spin Off. Dalam wikipedia, definisi spin off adalah "organisasi, objek atau entitas baru yang merupakan hasil pemisahan atau pemecahan dari bentuk yang lebih besar". Terkait dengan ini, mengenai kegelisahan akan fenomena maraknya bank konvensional yang melakukan spin off, mari kita urai sedikit demi sedikit. Apa yang diharamkan dalam sebuah sistem bank konvensional? jawabannya adalah unsur riba. Dalam konteks ini yang dimaksud adalah bunga bank (walaupun selain ini, ada juga unsur lainnya). Unsur ribawi muncul dalam sebuah proses. Jadi, yang diharamkan dalam bank konvensional adalah proses yang mengandung unsur ribawi dalam operasionalnya. Jika praktek ribawi dalam sebuah lembaga keuangan sudah bisa dihilangkan, apapun nama lembaga keuangan itu, tentu lembaga tersebut tidak bisa dikatakan bertentangan dengan prinsip syari'ah. Pun, jika lebaga tersebut dinamai dengan menggunakan istilah bank syari'ah, untuk membedakan dengan bank yang masih menggunakan unsur rubawi dalam operasionalnya. Dalam setiap fatwa DSN mengenai sebuah produk yang boleh dikeluarkan oleh sebuah bank, pasti mengandung klausul yang menyatakan bahwa "mengingat produk yang saat ini sedang berjalan bertentangan dengan prinsip=prinsip syari'ah, maka perlu adanya produk yang tidak bertentangan dengan syari'ah". kurang lebih begitu isinya. Kalo mau lebih pasti, silahkan buka saja fatwa-fatwa DSN.
Dilihat dari sisi sistem yang dijalankan, bisa dikatakan bahwa bank syari'ah dibagi menjadi 2 jenis. single system bank, dan dual system bank. contoh single system bank adalah yang diterapkan oleh bank Syari'ah BRI, serta bank syari'ah lain yang lahir sendiri seperti Bank Mu'amalat atau bank syari'ah yang lahir dari hasil spin off bank induknya. Dalam sistem bank syari'ah, mulai dari input, proses, output serta outcome nya harus sesuai dengan prinsip syari'ah. Misalnya saja mengenai investor. Bank syari'ah tentu akan menyaring investor-investor yang ingin menanamkan modalnya di Bank Syari'ah, pun dengan Bank Syari'ah BRI. Dengan ketentuan ini, tentu kita bisa memahami bahwa walaupun Bank Syari'ah tersebut merupakan hasil dari Spin Off dari bank induk yang konvensional, akan tetapi seluruh prosesnya telah diperlakukan sesuai dengan ketentua-ketentuan yang didasarkan pada prinsi-prinsi kesyari'ahan. Dan yang palin penting, walaupun sama-sama memiliki nama BRI, pengelolaan keuangan jelas berbeda satu dengan lainnya. Dalam hal ini, pengelolaan keuangan Bank Syari'ah BRI harus dilakukan dengan memperhatikan serta menjalankan prinsip-prinsip kesyari'ahannya.
Saya kira porsoalan mengenai bank syrai'ah yang lahir dari rahim bank konvensional, sudah sedikit bisa diuraikan. mudah-mudahan uraian singkat diatas bisa memberikan pemahaman mengenai bank syari'ah, yang dalam postingan ini bank BRI Syari'ah dijadikan contohnya. Kita lajut ke persoalan lain, dimana telah banyak yang beranggapan bahwa "bagaimana prinsip kesyari'ahan bisa dijalankan, sementara bank sentralnya saja masih sama yaitu pada BI. Bukankah BI itu menggunakan prinsip ribawi?" nah, ini juga penting di uraikan agar tidak terjadi mis komunikasi. Masalahnya, kalau diuraikan disini, pembaca bisa merasa jenuh karena melihat tulisan yang monoton, dan panjang. Oleh karenanya, untuk menjelaskan mengenai perlakuan BI terhadap bank baik bank konvensional maupun bank syari'ah, diuraikan pada postingan lain. Silahkan lihat postingan lain tersebut dengan judul "GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional", yang bisa di akses pada http://goo.gl/KJyIEy.
....Baca Selengkapnya

Friday, September 26, 2014

Ekonomi Syari'ah

Ekonomi Syari'ah merupakan istilah lain untuk Ekonomi Islam. Ya, ada pepatah yang bilang bahwa "apalah arti sebuah nama". Dalam konteks substansi, memang tidak ada perbedaan antara ekonomi Syari'ah dengan Ekonomi Islam. Akan tetapi, disisi lain mungkin ada sesuatu yang bisa memberi pemaknaan berbeda antara istilah Ekonomi Syari'ah dengan Ekonomi Islam. Baik, dalam kesempatan ini saya akan mencoba me-recall ingatan saya ketika di atas bangku kuliah,tepatnya ketika sang dosen bercerita mengenai sejarah Ekonomi Islam di Indonesia. Secara literer, saya sendiri belum pernah melihat secara langsung referensi yang bisa memperkuat informasi yang saya terima dari dosen pada saat itu. Akan tepi, keterbatasan literasi tersebut mungkin dikarenakan saya sendiri yang relatif jarang baca buku, sehingga pembendaharaan bukunya kurang. Faktor lainnya mungkin karena informasi ini sangat kental dengan kondisi politik pada saat itu. Sehingga ini menjadi semacam hidden history Ekonomi Islam di Indonesia. Apa yang diceritakan Dosen tersebut? ya, nanti saya uraikan di bawah.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sejarah Ekonomi Islam secara kelembagaan, mulai booming pada tahun 1991-1992 (kalau tidak salah). Saat itu, di tahun 1991 sudah mulai ada rumusan/inisiatif untuk membuat lembaga keuangan syari'ah yang se-level dengan bank yang kemudian diistilahkan dengan Bank Syari'ah. Tentu cerita ini sudah banyak yang tau, dan tentunya telah banyak juga yang mencantumkannya dalam buku-buku referensi untuk jurusan Ekonomi Islam. Pertanyaannya, mengapa saat itu menggunakan istilah bank syari'ah dan bukan bank Islam? pada saat itu, istilah ekonomi syari'ah lebih banyak digunakan daripada istilah ekonomi Islam. Bagaimana sekarang? oke, bank syari'ah memang hingga saat ini masih menjadi istilah mainstream dibandingkan bank Islam. Akan tetapi, didunia pendidikan, saat ini lebih banyak yang menggunakan Ekonomi Islam di banding dengan menggunakan Istilah ekonomi Syari'ah. Entah itu karena panduan dalam regulasinya seperti itu, atau karena faktor lain. Kepo juga ya ternyata? haha,,,
lanjut lagi ceritanya. sekarang, kita to the point saja ya. Konon, sejarah munculnya istilah Bank Syari'ah di awal lahirnya sistem Ekonomi Islam, dikarenakan sensitifitas pemerintah pada saat itu terhadap gerakan-gerakan radikal. Segala bentuk pergerakan yang berpotensi menggoyangkan penguasa pada saat itu, langsung ditindak tegas. Istilah Islam dalam bank islam, dianggap identik dengan sikap-sikap makar terhadap pemerintah. Sedangkan istilah Syari'ah, dianggap lebih bersahabat dan besifat bisa meredam pemikiran-pemikiran yang potensial mengarah pada upaya-upaya perpecahan.
Terkait dengan cerita dosen saya yang ditulis kembali pada postingan ini, secara literer belum bisa dilampirkan fakta-fakta yang bisa memperkuat cerita tersebut. akan tetapi, alasannya logis dan bisa diterima dengan akal. Jika tulisan ini dianggap tidak memberikan manfaat dalam warna-warni dinamika keilmuan ekonomi syari'ah, silahkan mengabaikannya. akan tetapi, jika tulisan ini bemanfaat dan menjadi bagian dari sudut pandang dalam dunia Ekonomi syari'ah, saya minta dido'akan agar bisa produktif menulis, terutama dalam bidang Ekonomi Islam. sekalian minta dido'akan, supaya semua tulisan diberi keberkahan. aamiin,,,
....Baca Selengkapnya

Kacamata Ekonomi Islam

Dalam rangka memperbaiki struktur blog dilihat dari sisi optimasi on page, pada kesempatan ini saya ingin kembali membahas mengenai ekonomi islam. Memang, kalo dilihat dari jumlah postingan saat ini, tulisan ini merupakan tulisan ke sekian kali, dan bisa jadi dianggap terlambat untuk ukuran struktur blog. Memang konstruksi lebih baik dipikirkan dari awal, akan tetapi berhubung belajar otodidak, jadi baru sekarang mengerti mengenai konstruksi blog yang baik (menurut apa yang saya peroleh saat ini). Pepatah bijak mengatakan "lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali", atas dasar itu maka melalui tulisan ini saya niatkan menjadi batu pondasi pertama untuk konstruksi blog yang lebih baik. Maka berbahagialah orang yang membaca postingan ini. *jadi ngelantur....
Kembali pada topik mengenai ekonomi islam. Pada kesempatan ini, saya akan mencoba menjabarkan Ekonomi Islam dalam beberapa pendekatan.

Ekonomi Islam dari Kacamata Filsafat Ilmu

Sub ini dibuat biar keren saja. Masalah konten, mudah-mudahan tidak melenceng dari sub ini. Begini, dalam filsafat ilmu ada yang dikenal dengan keilmuan yang bersifat antroposentris, ada juga yang dikenal dengan keilmuan yang bersifat teo-antroposentris. Sifat inilah yang membedakan antara ilmu ekonomi dengan ilmu ekonomi Islam. Ilmu ekonomi konvensional itu bersifat antroposntris, sedangkan ilmu ekonomi Islam bersifat tep-antroposentris. Nah lo, kok jadi banding-bandingkan? yup, adanya ekonomi Islam pada kontek sekarang, tentu tidak bisa dipisahkan dengan ilmu ekonomi. ekonomi Islam, bisa dikatakan merupakan bagian dari proses dialektika yang salah satu mata rantainya dari ilmu ekonomi. Mengenai pernyataan terakhir ini mungkin debatebel (ejaan sunda), banyak juga yang menganggap ekonomi Islami jauh lebih cepat dijalankan sebelum munculnya ilmu ekonomi umum. Bagi saya, perdebatan ini bukan poin utama. Yang jelas, kedua disiplin ilmu ini tidak bisa dipisahkan.
Kembali lagi pada pembahasan mengenai ilmu antroposentris, dengan ilmu teo-antroposentris. Antroposenstris, dalam konteks ini secara sederhana bisa dimaknai manusia sebagai pusatnya. Dalam konteks ilmu ekonomi, maka bisa ditarik benang merah bahwa ilmu tersebut berpusat pada manusia sebagai objek kajiannya. Maksudnya, ilmu ekonomi lahir dan bersar hanya berpusat pada manusia. Sebagaimana kita ketahui, bahwa manusia itu terus berproses. Sehingga bukan tidak mungkin, ilmu ekonomi juga akan terus berproses. Sehingga potensi ketidak sempurnaan, masih sangat besar. Potensi ini diperparah dengan tabiat manusia yang selalui ingin mendominasi manusia lainnya. Sehingga banyak lahir teori-teori ekonomi yang tersetruktur dan masiv, hanya memberikan keuntungan pada pihak tertentu saja, dan sekaligus merugikan pihak lainnya secara sistemik. Misalnya saja sistem ekonomi kapitalis. Dilihat dari sisi ini, ekonomi Islam jelas berbeda dengan ekonomi konvensional. Bisa dikatakan bahwa ekonomi Islam itu tergolong dalam keilmuan yang bersifat teo-antroposentris. Maksudnya adalah ilmu yang secara terintegrasi berpusat pada manusia dan Allah. Nilai-nilai islam terintegrasi dengan teori-teori empiris ilmu ekonomi, maka lahirlah ekonomi Islam. Dalam konteks implementasi, ilmu ekonomi Islam tentu harus dilengkapi dengan perangkat lain yang bisa menjaga otentisitasnya. Misal dalam konteks perbankan ada yang dikenal dengan istilah DSN dan DPS.

Ekonomi Islam dari sisi Humanistis

Nilai-nilai kemanusiaan, dijunjung tinggi dinegara-negara modern. Terbongkarnya sitem ekonomi yang tidak manusiawi, tentu akan melahirkan alternatif baru ilmu ekonomi yang lebih manusiawi. Objektif, berkeadilan, merupakan hal yang menjadi obat untuk sistem ekonomi konvensional. Den nilai-nilai humanis ada dalam ekonomi Islam. inilah hal lain yang membedakan antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam.
....Baca Selengkapnya

Thursday, September 11, 2014

HADITS: SUATU ZAMAN KETIKA MENUSIA TIDAK PEDULI HALAL DAN HARAM

Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya bisa “memaksakan diri” untuk kembali menulis agar bisa di publish di blog Artikel Ekonomi Islam. Pada kesempatan ini, saya akan mencoba berbagi sebuah hadits tentang “Suatu Zaman Ketika Manusia tidak Peduli Halal dan Haram”. Sebelumnya, tulisan bertemakan hadits muamalah yang terakhir saya buat dan dipublikasikan yaitu berjudul “2 Akad dalam 1 Transaksi” yang bisa di akses pada http://goo.gl/QjU651.
Kembali ke tulisan yang akan saya bahas. Tulisan ini disusun persis setelah iseng membaca untuk mengisi waktu luang, ternyata saya menemukan sebuah hadits yang isinya lumayan mencengangkan. Berikut isi hadistnya:
HADITS: SUATU ZAMAN KETIKA MENUSIA TIDAK PEDULI HALAL DAN HARAM
Shahih Bukhari 1918: Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dza'bi telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqbariy dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan datang suatu zaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah haram".
Sebelum membahas isi hadits, saya akan sedikit menyinggung mengenai sanad hadits yang nantinya bisa menentukan derajat hadits ini. Hadits nomor 1918 dalam kitab hadits Shahih Bukhari menurut pandangan ulama hadits (ijma’ ulama), termasuk dalam kategori hadits shahih. Jika melihat rowi hadits, salah satu perowi ada yang berstastus Matruk (Matruk ialah Perawi yang dituduh berdusta, atau perawi yang banyak melakukan kekeliruan, sehingga periwayatanya bertentangan dengan periwayatan perawi yang tsiqah. Atau perawi yang sering meriwayatkan hadits-hadits yang tidak dikenal (gharib) dari perawi yang terkenal tsiqah). Selain itu, semua rowi memiliki predikat tsiqah ‘adil, bahkan ada yang tsiqah hafidz. Akan tetapi, hadits ini memiliki hadits pembanding yang bisa memperkuat kekuatan hadits ini. Mungkin ini salah satu pertimbangan ulama hadits untuk memberikan predikat shahih pada hadits ini. Perkara shahihnya itu shahih lidzatih, maupun la lidzatih, itu lain soal.
Masuk pada kandungan makna hadits. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Rasulullah adalah manusia yang dimaksum. Setiap perbuatan beliau mendapat supervisi dari Allah SAW. Beliau juga merupakan manusia yang telah diberi wahyu, sehingga setiap contoh perbuatan yang beliau tunjukkan merupakan blueprint manusia paling sempurna. Begitupun dengan perkataan beliau, yang hampir bisa dipastikan benar, serta mengandung faedah baik secara duniawi, bahkan ukhrowi. Hadits ini mengandung informasi bahwa “Akan datang suatu zaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah haram”. Sebagai seorang muslim, tentu informasi ini sangat mengerikan. Mengapa? Karena itu berarti manusia sudah ditak peduli lagi dengan ajaran agama. Padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Islam adalah “way of life”. Apa jadinya hidup tanpa berIslam?
Semoga tulisan ini bisa menginspirasi kita semua untuk senantiasa memegang nilai-nilai Islam, agar kemudian menjadi subjek yang memiliki peran supaya manusia yang ada di bumi tetap memegang teguh nilai-nilai Islam.
....Baca Selengkapnya

Sunday, September 7, 2014

Konsep Dasar Bank

Sebelum ke Konsep Dasar Bank

Konsep Dasar Bank
Terkadang, banyak yang keliru menafsirkan lembaga-lembaga yang di belakang atau di depannya dicantumkan embel-embel syari'ah, mind-set yang dibangun adalah lembaga tersebut harus selalu memberi keuntungan. Lembaga tersebut harus selalu bisa membantu. Dan lembaga tersebut haram rugi. Begitu juga yang sering terjadi ketika melihat persoalan yang ada pada bank syari'ah. Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai stigma kebanyakan orang terhadap lembaga berbasis prinsip syari'ah, tentu kita harus mengenal terlebih dahulu konsep dasar lembaga tersebut. Prinsip-prinsip yang dimasukkan pada sebuah lembaga, tidak akan merubah konsep dasar lembaga tersebut. Berpengaruh mungkin iya, akan tetapi tidak secara otomatis 180 derajat berubah. Bagaimana konsep dasar perbankan? Mari kita urai pada kajian berikut!

Bank Secara Teori

Konsep dasar sebuah bank adalah lembaga intermediasi. Dikutif dari kamus besar bahasa Indonesia definisi bank adalah sebagai berikut:
"badan usaha di bidang keuangan yg menarik dan mengeluarkan uang dl masyakarat, terutama memberikan kredit dan jasa dl lalu lintas pembayaran dan peredaran uang"
Dari sisi etimologi, berikut adalah paparannya yang dikutif dari wikipedia.org
"Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja."
Berikut adalah sedikit cuplikan sejarah mengenai bank yang dikutif dari wikipedia.org
"Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis [7] akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.[8]Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.[butuh rujukan] Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.[butuh rujukan] Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.[butuh rujukan] Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.[butuh rujukan] Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.[butuh rujukan] Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).[butuh rujukan] Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.[butuh rujukan] Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.[butuh rujukan] Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.[butuh rujukan] Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.[butuh rujukan]"

Konsep Dasar Bank

Dari beberapa literatur di atas, fungsi utamanya merupakan lembaga intermediasi yang berguna untuk menghimpun dana dari unit surplus, kemudian menyalurkannya ke unit minus. Konsep dasar ini dilakukan dalam bingkai motif ekonomi atau sederhananya untuk mencari keuntungan.
Pada dasarnya, bank syari'ah juga merupalan lembaga profit oriented. Dimana bank syari'ah juga mencari keuntungan. Akan tetapi, yang membedakan dengan bank konvensional adalah implementasi nilai-nilai syari'ah mulai dari regulasi, hingga pada tataran teknis. Nilai-nilai syari'ah ini bisa dikatakan merupakan serangkaian aturan main yang sangat objektif. Sehingga jika diterapkan dengan baik, maka keuntungan yang diperoleh sangat sesuai dengan usaha yang dilakukan. Intinya, nilai keadilan sangat dijunjung tinggi dalam sistem perbank syari'ah.

....Baca Selengkapnya