Thursday, October 2, 2014

Prinsip-Prinsip dalam Lembaga Keuangan Bank Syari'ah

Dari pembahasan mengenai pengertian bank syari'ah, bisa dikatakan pada dasarnya bank syari'ah memiliki fungsi yang sama seperti halnya bank konvensional. Yang membedakannya adalah implementasi nilai-nilai syari'ah dalam operasionalnya. Dilihat dari sejarahnya, fungsi bank ternyata bersifat dinamis. Dari zaman ke zaman, sempat mengalami perubahan. Akan tetapi, dilihat dari sejarah bank syari'ah di indonesia, mungkin fungsi bank sudah sampai pada tahap yang kompleks, sehingga tidak terdapat banyak perubahan secara mendasar mengenai fungsi bank (lihat: fungsi bank syari'ah). Untuk konteks Indonesia, bisa dikatakan bahwa sejarah bank syari'ah di Indonesia lebih pada penguatan regulasi mengenai lembaga perbankan syari'ah (sumber: sejarah bank syari'ah di Indonesia).
Prinsip-Prinsip dalam Bank Syari'ah

Dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari'ah dinyatakan bahwa
"bank syari'ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah." (sumber: pengertian bank syari'ah)
Prinsip syari'ah dalam bank syari'ah merupakan pondasi utama operasional bank syari'ah. Pada dasarnya, prinsip yang melandasi dalam operasional perbankan syari'ah terdiri dari 3 poin yaitu tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba. Pada dasarnya, inilah poin penting dalam sebuah tatanan sistem Ekonomi Islam.

Lembaga keuangan bank syari'ah tidak boleh mengandung unsur Maysir

Kata Maysir dalam bahasa Arab yang berarti mudah, kaya, lapang.  Jika dikaitkan dengan makna yang dimaksudkan sebenaranya, maka maysir adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah; atau cara menjadi kaya dengan mudah  tanpa harus melakukan jerih payah yang lazim dilakukan secara ekonomis. Berikut ini adalah beberapa buah pikir dari beberapa pemikir Islam:
"Afdzalur rahman mendefiniskan bahwa judi adalah mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja"
"Imam Al-aini menyatakan bahwa maysir  adalah semua bentuk qimar  (taruhan), jika taruhan  itu tidak menggunakan uang maka hal itu merupakan perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat, jika menggunakan uang  atau sejenisnya  maka hal itu berarti judi : “Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian terte"
"peraturan Bank Indonesia  No  7/46/PBI/2005 dalam penjelasan  pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa  maysir  adalah  transaksi  yang mengandung perjudian, untung-untungan  atau spekulatif yang tinggi"

Lembaga keuangan bank syari'ah tidak boleh mengandung unsur Gharar

Secara bahasa, Gharar berarti risiko, ketidakpastian. Ibn Taymiyah mengatakan bahwa Gharar adalah:
"things with unknown fate, sehingga selling such things is maysir or gambling"
Sedangkan menurut ibn Qayyim, gharar merupakan:
"Mungkin ada mungkin tidak. Jual belinya dilarang karena merupakan bentuk perjudian"
Mengenai ketidak pastian, bisa diklasifikasikan menjadi 3 jenis. Risk (resiko), Structural Uncertainty (ketidakpastian struktural/terpola), dan Unknownable (tidak dapat diketahui). Dan gharar yang diharamkan masuk dalam kategori yang ketiga. Bisa dikatakan, gharar itu pure spekulasi. Contoh gharar yang terjadi pada zaman Rasulullah diantaranya jual beli hashah (melempar batu kecil), dhaebatul ghawwash (tebakan selam), nitaj (jual beli susu dalam kantung susu), mulasamah (menyentuh=membeli), muzabanah (jual beli kurma yang masih di pohon), dll.

Lembaga keuangan bank syari'ah tidak boleh mengandung unsur Riba

Secara bahasa, riba artinya tambahan, tumbuh, dan membesar. Definisi operasional riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ibnu Al Arabi Al Maliki (dalam Ahkam Al Qur’an) menyatakan bahwa:
"riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari’ah."
Maksud transaksi penyeimbang disini adalah transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. 
Secara konvensional, transaksi simpan-pinjam dana, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Hal yang dinilai tidak adil di sini adalah si-peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Dana tidak berkembang dengan sendirinya. Sedangkan dalam mengusahakan harta, selalu ada untung dan rugi. 
....Baca Selengkapnya

Fungsi Lembaga Keuangan Bank Syari'ah

Fungsi Lembaga Keuangan Bank Syari'ah
Baik dalam artikel mengenai pengertian bank syari'ah (lihat: pengertian bank syari'ah) maupun sejarah bank syari'ah di Indonesia (lihat: sejarah bank syari'ah di Indonesia), telah disinggung mengenai fungsi lembaga keuangan bank syari'ah. Pada dasarnya, fungsi lembaga keuangan bank syari'ah adalah sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU No 21 Tahung 2008 tentang perbankan syari'ah, poin 1 pasal 4 pada Bab II tentang asas, tujuan dan fungsi bahwa:
"Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat"
Akan tetapi, ada fungsi lain yang membedakannya dengan bank konvensional, dimana fungsi ini tidak ada dalam reguasi tentang fungsi bank konvensional. Fungsi lain bank syari'ah adalah fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal, tepatnya menetrima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya untuk kemudian disalurkan melalui organisasi pengelola zakat. Penyataan ini sesuai dengan  UU No 21 Tahung 2008 tentang perbankan syari'ah, poin 2 pasal 4 pada Bab II tentang asas, tujuan dan fungsi bahwa:
"Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat."
Dalam poin berikutnya tercantum pernyataan bahwa bank syari'ah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf. Berikut adalah pernyataannya:
"Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)."
Dari beberapa pernyataan terkait dengan fungsi lembaga keuangan bank syari'ah, tentu sudah nampak perbedaan yang sifatnya substantif. Selain terkait dengan fungsi, masih banyak perbedaan lainnya, terutama jika dilihat dari prinsip-prinsip dalam bank syari'ah (lihat: prinsip-prinsip dalam bank syari'ah) sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam. Mari kita kaji apa saja yang membedakan antara bank syari'ah dengan bank konvensional, dilihat dari prinsip-prinsip dalam bank syari'ah pada.

....Baca Selengkapnya

Wednesday, October 1, 2014

Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia

sejarah bank syari'ah di Indonesia
Sebelum masuk pada ini pembehasan mengenai sejarah singkat perbankan di Indonesia, berikut adalah sedikit kutipan yang diambil dari wikipedia[dot]com, mengenai sejarah bank.
"Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis, akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam."
Di Indonesia, sejarah perkembangan bank tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah Hindia Belanda. Setelah merdeka, maka muncul inisiatif untuk nasionalisasi bank-bank bekas penjajah menjadi bank milik pemerintah. Upaya nasionalisasi ini merupakan langkah serius pemerintah untuk mengurangi potensi-potensi yang dapat merugikan negara, reutama dilihat dari sisi solvabilitas dan likuiditas bank-bank tersebut. Bahkan, keseriusan pemerintah pada saat itu didukung dengan ditetapkan dalam UU No. 86/1958 tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan belanda. Sekian waktu berlalu, setelah berhasil melakukan upaya nasionalisasi bank, pada tahun 1988 lahir regulasi baru mengenai dunia perbankan yang isinya memberi keleluasaan swasta untuk mendirikan bank. Terkait dengan bank syari'ah, pada tahun 1992 terjadi perubahan UU Perbankan dari No. 14 tahun 1967 menjadi UU Perbankan No. 7 Tahun 1992, dimana didalamnya memuat tentang ketentuan bank bagi hasil. Ini merupakan bagian dari sejarah lahirnya bank syari'ah. Pada tahun 1998 dilakukan revisi UU No. 7 tahun 1992 secara khusus menjadi UU No. 10 tahun 1998 yang didalamnya memuat ketentuan mengenai bank syari’ah secara kelembagaan. Puncak sejarah mengenai regulasi perbankan syari'ah adalah UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syari'ah. Sebagai bagian penting dalam sebuah sistem Ekonomi Syari'ah, regulasi mengenai Bank Syari'ah merupakan mata rantai yang tidak dapat terpisahkan.
Dari sini bisa kita ketahui mengenai dinamika perkembangan bank pada umumnya, dan perkembangan regulasi bank syari'ah pada khususnya. Setelah memahami pengertian bank syari'ah, sejarah bank syari'ah di Indonesia, untuk memahami lebih dalam mengenai lembaga keuangan bank syari'ah, mari kita kaji prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syari'ah (lihat : prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syari'ah).
....Baca Selengkapnya

Definisi Lembaga Keuangan Bank Syari'ah

lembaga keuangan bank syari'ah adalah
"bank adalah badan usaha di bidang keuangan yg menarik dan mengeluarkan uang dl masyakarat, terutama memberikan kredit dan jasa dl lalu lintas pembayaran dan peredaran uang"
Kutipan di atas adalah definisi bank yang diambil dari kamus besar bahasa Indonesia. Dari definisi di atas bisa dipahami bahwa aktifitas utama bank adalah menarik dan mengeluarkan uang dari dan untuk masyarakat. Untuk apa? Yaitu dalam rangka memberikan kredit/pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain untuk di kreditkan kepada masyarakat, aktifitas bank juga bisa bermanfaat untuk mempermudah lalulintas pembayaran dan peredaran uang. 
Berikut adalah definisi lain mengenai bank, yang dikutip dari Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Definisi bank menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan relatif lebih spesifik. Secara substansif, tidak ada perbedaan yang signifikan dengan definisi sebelumnya yang diambil dari kamus besar bahasa Indonesia. Dalam definisi ini disebutkan bahwa aktifitas menarik uang dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya. Semua itu dalam bingkai peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut adalah definisi lain mengenai bank yang dikutif dari buku Manajemen Perbankan, ditulis oleh Dendawijaya dan Lukman (2003: 25):
Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana pada waktu yang ditentukan”
Definisi ini sedikit berbeda dengan 2 definisi sebelumnya. Dendawijaya dan Lukman menggunakan istilah lain. Akan tetapi, maknanya sama dengan 2 definisi sebelumnya. Dalam hal ini, bank memiliki tugas sebagai lembaga intermediasi, yang menyalurkan dana dari unit surplus kepada unit minus pada waktu yang ditentukan. Dalam prakteknya, memang ada ketentuan waktu yang harus disepakati oleh pihak-pihak yang terkait dengan bank. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, maka akan ada konsekuensi tertentu sesuai dengan klausul dalam kesepakatan.
Secara umum, bank dalam kacamata sistem ekonomi Islam menggunakan definisi yang sama dengan definisi umum bank. Yang menjadi pembedanya adalah prinsip syari'ah yang harus diaktualisasikan dalam aktivitas keperbankanan yang dijalankan oleh bank syari'ah. Dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah dikatakan bahwa yang dimaksud dengan bank syari'ah:
"Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah."
Definisi ini juga sekaligus memberikan framing bahwa yang dimaksud dengan lembaga keuangan bank syari'ah adalah bank umum syari'ah dan bank pembiayaan rakyat syari'ah. Selain dua lembaga ini, maka lembaga keuangan lainnya tidak termasuk dalam kategori bank syari'ah. Perbedaan antara bank umum syari'ah dengan bank pembiayaan rakyat syari'ah adalah fungsi jasa lalulintas keuangan. Dimana bank sekaligus berperan sebagai lembaga yang memberikan jasa dalam lalulintas keuangan, sedangkan bank pembiayaan rakyat syari'ah tidak diperkenankan.
Untuk memahami mengenai bank secara konseptual (di atas kertas), beberpa definisi di atas bisa dikatakan cukup. Akan tetapi, terkadang ada kondisi empiris yang unik dan tidak tercermin dalam kajian konseptual. Untuk melengkapi pemahaman mengenai bank, alangkah baiknya jika kajian ini dilengkapi dengan sejarah singkat perbankan di Indonesia. Uraian mengenai sejarah singkat perbankan di Indonesia (lihat: sejarah singkat perbankan di Indonesia).

....Baca Selengkapnya

Lembaga Keuangan Bank Syari'ah

Lembaga Keuangan Bank Syari'ah
sumber : google/lembaga keuangan bank syari'ah
Untuk memahami apa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Bank Syari'ah, serta perannya sebagai bagian dari sebuah sitem Ekonomi Islam, dalam tulisan ini akan dipaparkan melalui beberapa pendekatan. Pertama, pemahaman melalui kajian mengenai definisi lembaga keuangan bank syari'ah. Pendekatan pertama ini meliputi kajian mengenai definisi bank secara umum dari berbagai perspektif dan sumber. Kemudian kajian dukerucutkan lagi, yaitu mengenai definisi bank syari'ah. Melalui pendekatan ini, harapannya adalah pemahaman yang benar mengenai lembaga keuangan bank syari'ah. Kedua, pemahaman melalui kajian mengenai sejarah singkat perbankan, baik bank umum konvensional maupun bank umum syari'ah. Dari kajian ini, diharapkan bisa mempertajam pemahaman mengenai bank baik bank umum konvensional mauput bank umum syari'ah. Dinamika dunia perbankan masa lalu, merupakan fakta empiris mengenai apa, dan mengapa ada bank pada saat ini. Begitu juga kelebihan dan kekurangannya, yang mungkin ini semua merupakan proses dialektika hingga munculnya formula baru sistem perbankan, yang kini disebut dengan istilah sistem perbankan syari'ah. Ketiga, melalui kajian mengenai fungsi utama lembaga keuangan bank syari'ah. Dalam pemaparannya nanti, selain menguraikan fungsi lembaga keuangan syari'ah, tidak menutup kemungkinan akan disinggung mengenai fungsi lembaga keuangan bank pada umumnya. Maksudnya adalah sebagai alat pembanding. Melalui perbandingan ini, diharapkan bisa mengurai kelebihan-kelebihan dalam sistem lembaga keuangan bank syari'ah, yang sekaligus menjadi penyempurna sistem lembaga keuangan bank umum konvensional. Keempat, melalui kajian mengenai prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syari'ah. Prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syari'ah merupakan nyawa dari bank syari'ah. Setiap ketentuan yang ada dalam prinsip-prinsip lembaga keuangan bank syari'ah, harus menjadi satu kesatuan dalam operasional lembaga keuangan bank syari'ah. Hilangnya prinsip kesyari'ahan dalam bank syari'ah, seperti halnya raga yang kehilangan ruh. Bisa jadi, ketika bank yang secara hukum positif termasuk dalam kategori lembaga keuangan syari'ah, karena prinsip kesyari'ahannya tidak diterapkan, secara substansi tidak bisa disebut lembaga keuangan bank syari'ah. Kelima, melalui kajian komparatif, antara lembaga keuangan bank syari'ah dengan lembaga keuangan bank umum konvensional. Kajian ini akan menguraikan perbedaan-perbedaan, baik secara prinsip maupun pada tataran operasional. Melalui kajian ini, diharapkan bisa memberikan mepahaman secara utuh mengenai lembaga keuangan bank syari'ah.
Agar bisa dipahami secara utuh, mari kita kaji satu per satu sub pembahasan dari Lembaga Keuangan Bank Syari'ah di bawah!
1. definisi lembaga keuangan bank syari'ah (lihat : definisi lembaga keuangan bank syari'ah)
2. sejarah singkat perbankan di Indonesia (lihat : sejarah singkat perbankan di Indonesia)
3. fungsi lembaga keuangan bank syari'ah (lihat : fungsi lembaga keuangan bank syari'ah)
4. prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syari'ah (lihat : prinsip-prinsip dalam lembaga keuangan bank syari'ah)
5. perbedaan antara lembaga keuangan bank syari'ah dengan lembaga keuangan bank umum konvensional (lihat : perbedaan antara lembaga keuangan bank syari'ah dengan lembaga keuangan bank umum konvensional)

....Baca Selengkapnya