Saturday, August 30, 2014

2 Akad dalam 1 Transaksi Bag.2

...Baca Tulisan Sebelumnya

[3] Hadits yang diambil dari Musnad Ahmad dengan nomor 7903.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Musnad Ahmad 7903: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya; dari Abu Hurairah; berkata: Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu akad jual beli dan dua cara berpakaian; yaitu salah seorang berihtiba` (duduk di atas bokong dengan mengumpulkan kedua pahanya menempel dada) dengan satu kain sedang pada daerah kemaluannya tidak ada sesuatu yang menutupinya, dan menyelimuti badannya dengan satu kain sarungnya ketika shalat kecuali jika kedua ujungnya diserempangkan pada pundaknya. Dan Rasulullah juga melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams (barangsiapa memengang maka wajib beli) dan An Najsy (menambah harga barang dengan tujuan untuk menipu pembeli)."

[4] Hadits yang diambil dari kitab sunan Tirmidzi dengan nomo 1152. Dalam versi lain, hadits ini terdapat dalam kitab Ahmad Syakir dengan nomor 1231. Menurut ijma’ ulama hadits (Syekh al Albani), hadits ini termasuk dalam kategori hadits shahih.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Sunan Tirmidzi 1152: Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

Kajian Mengenai 2 Akad dalam 1 Transaksi Berdasar pada 4 Hadits

Semua hadits di atas mengandung makna pelarangan untuk melakukan 2 akad dalam 1 transaksi. Pernyataan umum ini terdapat jelas dalam 3 hadits awal. Akan tetapi, jika kita berhenti menggali makna dari pernyataan ini, bisa jadi ketika membeli barang tertentu, kemudian kekurangan uang, hingga akhirnya pembelian dilakukan dengan pembayaran secara tunai sebagian, dan sebagian lainnya dibayarkan kemudian (hutang). Dalam transaksi ini ada 2 akad pada akhirnya. Tunai, dan hutang.
Hadits nomor 4, tepatnya hadits Sunan Tirmidzi 1152 sudah sangat lengkap. Sehingga pemaknaan kita mengenai 2 akad dalam 1 transaksi lebih kongkret dan jelas konteksnya. Dalam hadits terebut, jelas dipaparkan bahwa yang termasuk dalam kategori 2 akad dalam 1 transaksi adalah “perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya” selain dalam konteks itu, para ulama sebagaimana yang tertera dalam hadits di atas adalah ketika seseorang berkata dalam sebuah transaksi “Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan”.

Simpulan Mengenai 2 Akad dalam 1 Transaksi

Haramnya melakukan 2 akad dalam 1 transaksi jelas konteksnya, dan tidak bisa diterapkan begitu saja karena bisa keliru dan tidak mencerminkan substansinya. Substansi dari haramnya melakukan 2 akad dalam 1 transaksi berdasarkan hadits di atas adalah untuk menghindari ketidak jelasan harga. Islam sangat menghargai “kepemilikan”. Begitu juga dengan mekanisme pemindahan kepemilikan. Baik dengan jual beli, atau bahkan hibah sekalipun. Ketidakjelasan nilai/harga, berpotensi memunculkan perselisihan. Dapak negatif ini berpotensi terjadi jika kita melakukan 2 akad dalam 1 transaksi. Tulisan ini hanyalah sebuah upaya untuk mencari kejelasan mengenai nilai yang terkandung dalam pernyataan haramnya melakukan 2 akad dalam 1 transaksi, agar tidak salah kaprah dalam menerapkannya. Pemaknaan yang kami lakukan, mungkin benar mungkin juga keliru. Akan tetapi, untuk mengurangi potensi kekeliruan dalam memaknai permasalahan ini, kami telah berupaya sesuai kapasitas dengan cara mengambil sumber-sumber yang orisinil dan dapat dipertanggungjawabkan. Semoga bisa bermanfaat.

....Baca Selengkapnya

2 Akad dalam 1 Transaksi

2 Akad dalam 1 Transaksi itu Haram?

Tulisan ini hanyalah sebuah upaya untuk menjawab kegelisahan mengenai pernyataan bahwa dalam Islam, 2 Akad dalam 1 Transaksi merupakan hal yang dilarang. Atau dalam bahasa hukum Islam disebut HARAM! Pernyataa 2 Akad dalam 1 Transaksi bersifat universal, dalam arti bisa menghukumi berbagai aspek, atau tidak terbatas untuk aspek tertentu saja. Sebua bentu transaksi apapun itu, jika tergolong dalam kategori 2 Akad dalam 1 Transaksi, maka bisa jadi termasuk dalam aktivitas yang diharamkan. Dalam islam, haram mengenal paling tidak ada 2 kategori haram. Haram secara dzatiah, dan haram secara proses/mekanisme perolehannya. 2 Akad dalam 1 Transaksi merupakan sebuah mekanisme transaksi yang diharamkan dalam Islam. Dan ini termasuk dalam kategori haram secara proses/mekanisme perolehannya.
Pertanyaannya kemudian, apa yang dimaksud dengan 2 Akad dalam 1 Transaksi? Sumber hukum mengenai 2 Akad dalam 1 Transaksi itu apa? Sesuai dengan nash yang mengandung pemaknaan 2 Akad dalam 1 Transaksi, dalam kondisi seperti apakah 2 Akad dalam 1 Transaksi berlaku? Mari kita elaborasi lebih jauh melalui penjabaran di bawah!

Sumber Hukum 2 Akad dalam 1 Transaksi

Terkait dengan pernyataan haramnya 2 Akad dalam 1 Transaksi, paling tidak ada 4 hadits yang matannya mengarah pada pernyataan ini.

[1] Hadits yang di ambil dari kitab Sunan Abu Daud dengan nomor 3002. Dalam versi kitab Baitul Afkar ad Dauiliah, hadits ini bernomor 3461. Menurut ulama hadits (Syeikh al Albani), hadits ini termasuk dalam kategori hadits dengan derajat hasan.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Sunan Abu Daud 3002: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dari Yahya bin Zakaria dari Muhammad bin 'Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kekurangannya atau riba."

[2] Hadits yang di ambil dari kitab Musnad Ahmad dengan nomor 3595.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Musnad Ahmad 3595: Telah menceritakan kepada kami Hasan dan Abu Nadlr dan Aswad bin Amir mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Syarik dari Simak dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhuma dari ayahnya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua transaksi dalam satu akad. Aswad berkata; Syarik berkata; Simak berkata; Seorang laki-laki menjual barang jualan seraya mengatakan; Ia dengan kredit sekian dan sekian dan dengan tunai sekian dan sekian.

[3] Hadits yang diambil dari Musnad Ahmad dengan nomor....Lanjutkan Pembahasan


....Baca Selengkapnya

Halal dan Haram Itu Jelas

Pengantar tentang tema halal dan haram itu jelas

Halal dan haram itu jelas, merupakan sebuah judul yang menurut saya bisa menggambarkan tema sebuah hadits yang akan dipaparkan pada tulisan ini. Sebelum masuk pada pembahasan, saya ingin berterimakasih karena sudah berkenan meluangkan waktu sejenak untuk membaca blog Ekonomi Islam. Sebelumnya, blog ini juga telah memaparkan sebuah hadits dengan tema, yang bisa dibaca pada.
Dalam kesempatan ini, hadits yang nantinya akan dipaparkan sengaja saya sajikan apa adanya. Seluruh rowi yang meriwayatkan hadits akan disampaikan secara utuh tanpa potongan (di ringkas). Begitu pula dengan kandungan haditsnya. Kandungan hadits (matan hadits) disampaikan apa adanya. Dengan model penyampaian seperti ini, kami berharap seluruh hadits yang dibagikan melalui blog ini bisa menjadi referensi yang baik, orisinil, dan bisa dipertanggungjawabkan. Hadits ini diambil dari 9 kitab imam hadits dalam versi digital, yang didalamnya telah dikaji kekuatan dan derajat hadits, teutama dari sisi sanadnya. Sehingga bisa dipilah mana hadits yang baik digunakan sebagai referinsi dalam mencari sebuah hukum, mana hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai rujukan utama dalam manggali sebuah hukum.

Hadits tentang halal dan haram itu jelas

Halal dan Haram Itu Jelas

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Zakaria dari 'Amir berkata; aku mendengar An Nu'man bin Basyir berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati".

Simpulan tentang tulisan halal dan haram itu jelas

Hadits diatas mengandung penjelasan mengenai kejelasan perkara halal dan haram. Dalam hadits tersebut juga menginformasikan bahwa ada pula perkara yang yang secara hukum berada pada posisi diantara keduanya. Perkara tersebut dinamakan dengan istilah syubhat. Apa yang dimaksud dengan syubhat? Untuk menjelaskan mengenai definisi syubhat, saya mengambil ilustrasi sebagaimana yang telah dicantumkan dalam hadits di atas. “Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya.” Melakukan perkara-perkara yang syubhat, sangat rentan terjerumus pada hal yang haram. Dalam ilustrasi tersebut diibaratkan sebagai penggembala yang menggembalakan ternaknya pada tepi jurang. Dimana, setiap saat bisa saja ternak yang digembalakan tergelincir pada jurang.
Selain masalah halal-haram-syubhat, hadits tersebut juga sering digunakan sebagai referensi yang kuat dalam menjelaskan kalbu/hati sebagai central manusia dalam hal pengambilan keputusan. “Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati”. Dari kandungan makna hadits ini, khususnya tentang kalbu, bisa ditarik benang merah bahwa manusia harus senantiasa menjaga hatinya agar selalu baik. Karena baik tidaknya sebuah ati, akan melahirkan sebuah perilaku sesuai dengan kondisi hati. Jika hatinya baik, maka perilakunya baik. Dan jika hatinya tidak terjaga, maka perilakunya juga tidak akan terjaga.
Dalam konteks ekonomi Islam, perkara halal-haram-syubhat merupakan hal mendasar. Seluruh aktivitas khususnya dalam dunia perekonomian tidak luput dari hukum ini. Pengetahuan mengenai perkara-perkara ini merupakan sebuah keharusan, agar apa yang dilakukan terutama dalam berekonomi, bisa berdampak positif dalam kehidupan dunia, serta kehidupan di akhirat nantinya. Seperti itulah seorang muslim berbuat, termasuk dalam masalah-masalah ekonomi.


Ungkapan rasa terimakasih kami sampaikan atas waktunya untuk membaca sedikit tulisan dalam blog ini. Semoga apa yang ditulis dalam blog Ekonomi Islam ini bisa bermanfaat bagi pembaca. Baik sebagai referensi untuk keperluan pendidikan, maupun sebagai bahan bacaan sehari-hari sebagai sebuah pengetahuan. Share tulisan ini karena mungkin teman juga sedang membutuhkannya.
....Baca Selengkapnya

Thursday, August 28, 2014

GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional

Apakah GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional?

Sama atau tidaknya perlakuan Bank Indonesia terhadap rekening GWM Bank Syari'ah dengan Bank konvensional akan menentukan sejauh mana Indonesia serius mengimplementasikan nilai-nilai syari'ah dalam sistem perbankan. Jika ternyata BI menyamaratakan perlakuan terhadap rekening GWM tersebut, itu artinya Indonesia mencampur adukkan yang hak dengan yang bathil. Jika itu terjadi, maka secara sistemik bank syari'ah telah terkontaminasi oleh sistem ribawi. Akan tetapi, jika ternyata BI melakukan perlakuan yang berbeda yang sesuai dengan landasan operasional masing-masing (berbasis syari'ah untuk rekening bank syari'ah dan bunga untuk rekening bank konvensional), maka ini berarti bahwasannya secara kelembagaan, BI sebagai bank sentral juga telah ikut serta menjaga kesyari'ahannya bank syari'ah.
Sebelum masuk pembahasan, agar tidak berbeda pemahaman kiranya perlu review kembali apa itu GWM? Singkatnya, GWM adalah rekening giro sejumlah nilai tertentu bank yang harus disimpan di BI. Penjelasan lebih lengkap mengenai GWM telah dituangkan dalam artikel berjudul "Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Syari'ah" yang bisa dilihat pada link http://goo.gl/esFgP8.
Kembali pada pertanyaan di atas. Apakah GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional? Ternyata tidak ada pembauran antara rekening bank syari'ah dengan bank konvensional, bahkan dengan bank konvensional yang memiliki unit usaha syari'ah. BI juga tidak menyamaratakan perlakuan rekening giro tersebut. Setiap bank memiliki rekening masing masing. Mari kita lihat tabel di bawah!
GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional

Dari tabel di atas bisa  dipahami bahwa Bank Indonesia memberi perlakuan khusus dari sisi sistem keperbankanan. Bank berbasis bunga dibedakan dengan bank syari'ah. Sehingga kesyari'ahan bank syari'ah dalam hal ini bisa tetap terjaga, walaupun bank syari'ah menyimpan sejumlah nilai tertentu dalam rekening di Bank Indonesia.
Ada hubungan atau tidak antara bank syari'ah dengan BI, tidak menjadi penyebab tidak syari'ahnya bank syari'ah. Perlu digali lebih dalam mengenai bagaimana  bentuk hubungannya. Apakan ada unsur-unsur yang dilarang dalam syari'ah atau tidak. Jika memang tidak ada yang bertentangan dengan syari'ah, apakah perlu tetap memvonis tidak syari'ah? Justifikasi seperti ini bisa dikatakan tidak punya dasar. Selain pemahaman yang dangkal dan tidak substantif, alasannya pun tidak bisa diterima dengan akal.
Simpulan dari pembahasan mengenai GWM Bank Syari'ah = GWM Bank Konvensional adalah jelas tidak sama. Bank Indonesia memiliki perlakuan khusus sesuai dengan landasan operasional lembaga masing-masing, dalam bentuk rekeneing yang berbeda satu dengan lainnya serta kebijakan dalam memperlakukan rekening tersbut.

....Baca Selengkapnya

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional? II

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah

"Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena pada zaman Rasul, tidak ada lembaga yang menjalankan usaha dengan pola operasional seperti Bank Syari'ah", ya betul. Pada zaman Rasulullah memang tidak ada bank syari'ah yang ada hanya baitulmaal. Akan tetapi, bukankah dalam hal mu'amalah itu pada dasarnya boleh, kecuali kalo ada nash/dalil yang melarangnya. Bank syari'ah berbeda dengan baitulmaal yang ada pada zaman Rasulullah. Sehingga keliru jika operasional bank syari'ah dinilai dengan menggunakan ukuran operasional baitulmaal yang dijalankan pada zaman Rasul. Bank syari'ah adalah produk zaman. Bank syari'ah lahir dari kompleksitas permasalahan ekonomi. Terlepas dari sejarah awalnya mucul sebuah sistem bank, bank syari'ah merupakan sistem bank yang di "re-make" dengan cara menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai kesyari'ahan, untuk kemudian diganti sesuai dengan nilai-nilai kesyari'ahan. Pola pengembangan bank syari'ah dimulai dengan memodifikasi produk-produk perbankan konvensional agar tidak ada unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah. Artinya, betul bahwa bank syari'ah merupakan produk zaman dan secara kelembagaan tidak ada pada zaman Rasulullah. Akan tetapi, selama unsur-unsur yang bertentangan dengan syari'ah telah dihilangkan dalam bank syari'ah, maka tidak ada masalah dengan bank syari'ah. Karena ini masuk dalam wilayah mu'amalah, dimana pada dasarnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Bank syari'ah dan baitulmaal merupakan lembaga yang berbeda, baik dari sumber-sumber inputnya, maupun mekanisme outputnya. Secara kelembagaan, bank syari'ah bisa sama-sama dijalankan.

Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional karena Margin Pembiayaan sama besar atau bahkan lebih besar daripada bunga pada Bank Konvensional.

Mekanisme dalam "mencari keuntungan" dalam bank syari'ah paling tidak ada 3 jenis, sewa (ujroh), jual beli (ba'i/buyu'), dan bagi hasil (mudharabah). Untuk mekanisme sewa dan jual beli, tentu merupakan hak "prerogatif" untuk membuka harga berapa saja, lebih murah atau lebih mahal, sebelum terjadi tawar menawar dan kesepakatan harga final. Besarannya tidak menentu. Jika margin keuntungan tersebut dikompersi dalam bentuk bunga, mungkin bisa lebih tinggi dari bunga, atau bisa jadi lebih rendah tergantung kesepakatan dengan nasabah. Dalam hal bagi hasil juga seperti itu. Mari kita kaji ilustrasi sederhana di bawah:
"A mengajukan pembiayaan untuk usaha sebesar nilai tertentu, dengan cicilan sebesar tertentu, yang kemudian disepakati nisabahnya adalah sebesar 50:50. Pada bulan pertama, A mendapat keuntungan dari usahanya sebesar Rp.1.000.000,-. Maka kewajiban A dalam mengangsur kepada bank ialah sebesar cicilan yang disepakati + Rp. 500.000,- (50%x1.000.000)."

Besar kecilnya bagi hasil yang harus dibayarkan kepada bank sangat tergantung penghasilan dari usaha yang dijalankan. Semakin besar penghasilan, maka akan semakin besar rupiah yang harus diberikan kepada bank sebagai bagi hasil. Dan begitu pula sebaliknya. Besar kecil rupiah yang dibayarkan sebagai bagi hasil kepada Bank. Mekanisme ini tidak bisa di bandingkan dengan bunga bank. Karena mengambilan nilainya berbeda. Bahkan dalam besarnya nilai bagi hasil dalam akad mudharabah, tetap lebih adil dibandingkan dengan sistem bunga karena sesuai dengan fluktuasi keuntungan usaha yang dijalankan. Kesimpulannya adalah besar kecilnya ujroh/margin/bagi hasil tidak merubah substansi dalam upaya implementasi nilai-nilai kesyari'ahan pada bank syari'ah. Pola pikir bahwa syari'ah harus lebih kecil atau lebih besar dalam konteks ini adalah keliru.

....Baca Selengkapnya