Friday, September 5, 2014

Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah

Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah sebagai Agen of Change

Setelah sebelumnya membahas mengenai Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia 2014, Peluang Kerja di Bank Syari'ah, Perkembangan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah Per Propinsi, Hubungan BI dengan Bank Syari'ah serta artikel lainnya yang bisa dilihat pada Daftas Isi. Dalam kesempatan ini blog Ekonomi Islam akan mengangkat sebuah permasalahan mengenai Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah.
Sering terngiang ditelinga bahwa mahasiswa adalah agen perubahan (agen of change). Jika itu betul, tentu agen perubahan dalam semua aspek. Baik itu politik, sosial, hingga aspek yang sesuai dalam bidang keilmuan yang sedang ditekuninya. Dalam konteks ekonomi syari'ah, jika menggunakan teori mahasiswa adalah agen perubahan, tentu salah satu peran utamanya adalah sebagai manusia yang ikut serta dalam memperjuangkan penerapan serta pengembangan sistem ekonomi Syari'ah. Mulai dari regulasi, hingga penerapan di lapangan. Seharusnya mahasiswa memiliki peran untuk mengontrol itu semua, agar tidak ada kesenjangan antara hasil penelitian (teori), dan praktek di lapangan.

Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah dalam Konteks Perkembangan Bank Syari'ah

Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah
Tidak bisa dipungkiri bahwa ekonomi syari'ah sangat identik dengan bank syari'ah. Ketika muncul istilah ekonomi syari'ah, maka istilah yang sangat potensial muncul berikutnya adalah bank syari'ah. Berbicara mengenai ekonomi syari'ah, tentu tidak hanya mengenai bank syari'ah ansih. Ada banyak objek kajian lain yang masuk dalam wilayah kajian ekonomi syari'ah. Misalnya seperti asuransi syari'ah, lembaga micro/macro finance berbasis syari'ah, serta banyak lainnya.
Bank syari'ah dalam perkembangannya mengalami banyak lika-liku. Banyak diantara masyarakat yang menganggap bank syari'ah itu sama dengan bank konvensional. Untuk menjawab kegelisahan ini, silahkan baca kembali artikel kami sebelumnya yaitu "Bank Syari'ah sama dengan Bank Konvensional?" Selain itu, ada juga kritik dari sesama muslim mengenai praktek bank syari'ah yang dianggap belum mencerminkan nilai-nilai kesyari'ahan. Serta banyak lainnya.
Lalu sikap seperti apa yang harusnya di ambil oleh seorang mahasiswa jurusan ekonomi syari'ah? Ada sebuah pakem yang yang dikenal dengan istilah 3 darma perguruan tinggi. Tranformasi keilmuan, pengembangan keilmuan (penelitian), serta pengabdian terhadap masyarakat. Pada fungsi pertama, ditunaikan melalui kegiatan belajar-mengajar yang diperoleh di kelas ketika perkuliahan. Pengembangan keilmuan dicapai melalui proses penelitian yang wajib dilakukan oleh seluruh mahasiswa. Biasanya diwujudkan dalam bentuk tugas akhir. Baik berupa karya, maupun hasil penelitian. Pengabdian terdahap masyarakat, biasanya diwujudkan dalam kegiatan KKN, pendampingan masyarakat, atau bentuk lainnya. Semuanya dijalankan dalam bingkai keilmuan sesuai dengan jurusan yang ditempuh. Termasuk dalam bidang perbankan syari'ah.
Sistem ekonomi syari'ah yang salah satunya diimplementasikan dalam bank syari'ah, merupakan hal baru dibandingkan dengan sistem perbankan mainstream yang telah mapan. Dalam kondisi seperti ini, seluruh stake holder bank syari'ah dari hulu ke hilir harus memiliki peran sebagai pulisher. Tepatnya sebagai pihak yang berperan aktif untuk mensosialisasikan sistem yang sedang dikembangkan, dalam hal ini bank syari'ah. Ada banyak perbedaan dengan bank konvensional, walaupun secara kasat mata seperti sama. Substansi ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat luas, agar tidak terjadi mis komunikasi dalam memahami bank syari'ah secara utuh.
Sebagai mahasiswa, sudah tentu dituntut untuk kritis dalam menghadapi segala sesuatu. Termasuk dalam permasalahan perbankan syari'ah. Akan tetapi, sebagai orang yang secara langsung dengan sengaja mengkaji sistem bank syari'ah, tentu memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat luas yang mungkin memiliki akses yang lebih terbatas untuk mengkaji bank syari'ah.

Simpulan atas Peran Mahasiswa Ekonomi Syari'ah

Sebagai orang yang secara langsung dengan sengaja mengkaji sistem bank syari'ah, tentu memiliki kewajiban untuk ikut mensosialisasikan bank syari'ah kepada masyarakat luas yang memiliki kesempatan lebih kecil dalam mengkaji bank syari'ah. Sikap kritis merupakan hal penting yang harus tetap di jaga untuk penguatan sistem perbankan syari'ah.

"Sebagai orang yang secara langsung dengan sengaja mengkaji sistem bank syari'ah, tentu memiliki kewajiban untuk ikut mensosialisasikan bank syari'ah kepada masyarakat luas yang memiliki kesempatan lebih kecil dalam mengkaji bank syari'ah."
....Baca Selengkapnya

Monday, September 1, 2014

Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card)

Kartu Kredit Syari'ah atau Syari'ah Card adalah

Dikutif langsung dari fatwa DSN No. 54 tentang Syari'ah Card, berikut adalah pengertiannya:
"Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini "

Latar belakang munculnya produk syari'ah card dalam dunia perbankan dikarenakan tingkat kebutuhan akan kartu kredit yang relatif tinggi. Akan tetapi, kartu kredit konvensional itu berbasis pada bunga. Dalam Islam, segala sesuatu yang didasarkan pada bunga itu dilarang. Untuk mengakomodir kebutuhan ini, maka perbankan syari'ah mengeluarkan syari'ah card yang secara fungsi sama dengan kartu kredit, akan tetapi telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menghilangkan unsur-unsur ribawi, dan menggantinya dengan mekanisme yang disesuaikan dengan prinsip-pinsip syari'ah. Salah satu yang paling menonjol dalam "syari'ah-isasi" kartu kredit adalah system bunga yang diganti dengan system lain, yang menurut perspektif syari'ah tidak bertentangan. Pertanyaannya adalah, apa saja kriteria yang membedakan kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syari'ah? Mari kita elaborasi pada uraian di bawah!

Akad yang digunakan dalam Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card)

Ada 3 akad yang digunakan dalam produk Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card), diantaranya adalah:
[1] Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
[2] Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
[3] Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

Batasan-batasan dalam penggunaan produk Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card)

[1] Tidak menimbulkan riba.
[2] Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengancsyariah.
[3] Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
[4] Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
[5] Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah

Transparansi Biaya Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card)

Faktor lain yang sangat substantif dalam Islam adalah kejelasan biaya. Dalam memanfaatkan fasilitas Kartu Kredit Syari'ah (Syari'ah Card), ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna kartu. Diantaranya adalah:
[1] Iuran keanggotaan (membership fee), bank selaku pihat yang mengeluarkan kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.
[2] Merchant fee, bank selaku pihak yang menerbutkan kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).
[3] Fee penarikan uang tunai, Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
[4] Fee Kafalah, Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
[5] Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
Selain biaya-biaya tersebut, biaya lain yang harus dikeluarkan adalah ketika pengguna terlambat membayar kewajibannya setelah jatuh tempo. Atau yang disebut dengan istilah ta'widh.
Transparansi biaya seperti ini, sekilas memberikan kesan bahwa bank syari'ah memiliki beban biaya yang lebih banyak dibandingkan dengan bank konvensional. Jika dikalkulasi, mungkin kartu kredit syari'ah lebih banyak biaya dibandingkan dengan kartu kredit konvensional. Akan tetapi, rumitnya akad dalam produk syari'ah card, biaya-biaya yang harus dikeluarkan, didasarkan pada prinsip-prinsip kesyari'ahan yang harus diterapkan pada seluruh produk bank syari'ah. Syari'ah atau tidak, tidak hanya menyoal murah atau mahal. Syari'ah atau tidak dapat dilihat dari mekanismenya yang secara substantif berbasis pada nilai-nilai Islam. Terlepas dari murah atau mahalnya biaya sebuah produk, jika memang itu didasarkan pada menaisme yang berbasis pada prinsip-prinsip syari'ah, maka itu merupakan sebuah konsekuensi logis yang harus di terima.
....Baca Selengkapnya

Saturday, August 30, 2014

2 Akad dalam 1 Transaksi Bag.2

...Baca Tulisan Sebelumnya

[3] Hadits yang diambil dari Musnad Ahmad dengan nomor 7903.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Musnad Ahmad 7903: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya; dari Abu Hurairah; berkata: Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu akad jual beli dan dua cara berpakaian; yaitu salah seorang berihtiba` (duduk di atas bokong dengan mengumpulkan kedua pahanya menempel dada) dengan satu kain sedang pada daerah kemaluannya tidak ada sesuatu yang menutupinya, dan menyelimuti badannya dengan satu kain sarungnya ketika shalat kecuali jika kedua ujungnya diserempangkan pada pundaknya. Dan Rasulullah juga melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams (barangsiapa memengang maka wajib beli) dan An Najsy (menambah harga barang dengan tujuan untuk menipu pembeli)."

[4] Hadits yang diambil dari kitab sunan Tirmidzi dengan nomo 1152. Dalam versi lain, hadits ini terdapat dalam kitab Ahmad Syakir dengan nomor 1231. Menurut ijma’ ulama hadits (Syekh al Albani), hadits ini termasuk dalam kategori hadits shahih.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Sunan Tirmidzi 1152: Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

Kajian Mengenai 2 Akad dalam 1 Transaksi Berdasar pada 4 Hadits

Semua hadits di atas mengandung makna pelarangan untuk melakukan 2 akad dalam 1 transaksi. Pernyataan umum ini terdapat jelas dalam 3 hadits awal. Akan tetapi, jika kita berhenti menggali makna dari pernyataan ini, bisa jadi ketika membeli barang tertentu, kemudian kekurangan uang, hingga akhirnya pembelian dilakukan dengan pembayaran secara tunai sebagian, dan sebagian lainnya dibayarkan kemudian (hutang). Dalam transaksi ini ada 2 akad pada akhirnya. Tunai, dan hutang.
Hadits nomor 4, tepatnya hadits Sunan Tirmidzi 1152 sudah sangat lengkap. Sehingga pemaknaan kita mengenai 2 akad dalam 1 transaksi lebih kongkret dan jelas konteksnya. Dalam hadits terebut, jelas dipaparkan bahwa yang termasuk dalam kategori 2 akad dalam 1 transaksi adalah “perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya” selain dalam konteks itu, para ulama sebagaimana yang tertera dalam hadits di atas adalah ketika seseorang berkata dalam sebuah transaksi “Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan”.

Simpulan Mengenai 2 Akad dalam 1 Transaksi

Haramnya melakukan 2 akad dalam 1 transaksi jelas konteksnya, dan tidak bisa diterapkan begitu saja karena bisa keliru dan tidak mencerminkan substansinya. Substansi dari haramnya melakukan 2 akad dalam 1 transaksi berdasarkan hadits di atas adalah untuk menghindari ketidak jelasan harga. Islam sangat menghargai “kepemilikan”. Begitu juga dengan mekanisme pemindahan kepemilikan. Baik dengan jual beli, atau bahkan hibah sekalipun. Ketidakjelasan nilai/harga, berpotensi memunculkan perselisihan. Dapak negatif ini berpotensi terjadi jika kita melakukan 2 akad dalam 1 transaksi. Tulisan ini hanyalah sebuah upaya untuk mencari kejelasan mengenai nilai yang terkandung dalam pernyataan haramnya melakukan 2 akad dalam 1 transaksi, agar tidak salah kaprah dalam menerapkannya. Pemaknaan yang kami lakukan, mungkin benar mungkin juga keliru. Akan tetapi, untuk mengurangi potensi kekeliruan dalam memaknai permasalahan ini, kami telah berupaya sesuai kapasitas dengan cara mengambil sumber-sumber yang orisinil dan dapat dipertanggungjawabkan. Semoga bisa bermanfaat.

....Baca Selengkapnya

2 Akad dalam 1 Transaksi

2 Akad dalam 1 Transaksi itu Haram?

Tulisan ini hanyalah sebuah upaya untuk menjawab kegelisahan mengenai pernyataan bahwa dalam Islam, 2 Akad dalam 1 Transaksi merupakan hal yang dilarang. Atau dalam bahasa hukum Islam disebut HARAM! Pernyataa 2 Akad dalam 1 Transaksi bersifat universal, dalam arti bisa menghukumi berbagai aspek, atau tidak terbatas untuk aspek tertentu saja. Sebua bentu transaksi apapun itu, jika tergolong dalam kategori 2 Akad dalam 1 Transaksi, maka bisa jadi termasuk dalam aktivitas yang diharamkan. Dalam islam, haram mengenal paling tidak ada 2 kategori haram. Haram secara dzatiah, dan haram secara proses/mekanisme perolehannya. 2 Akad dalam 1 Transaksi merupakan sebuah mekanisme transaksi yang diharamkan dalam Islam. Dan ini termasuk dalam kategori haram secara proses/mekanisme perolehannya.
Pertanyaannya kemudian, apa yang dimaksud dengan 2 Akad dalam 1 Transaksi? Sumber hukum mengenai 2 Akad dalam 1 Transaksi itu apa? Sesuai dengan nash yang mengandung pemaknaan 2 Akad dalam 1 Transaksi, dalam kondisi seperti apakah 2 Akad dalam 1 Transaksi berlaku? Mari kita elaborasi lebih jauh melalui penjabaran di bawah!

Sumber Hukum 2 Akad dalam 1 Transaksi

Terkait dengan pernyataan haramnya 2 Akad dalam 1 Transaksi, paling tidak ada 4 hadits yang matannya mengarah pada pernyataan ini.

[1] Hadits yang di ambil dari kitab Sunan Abu Daud dengan nomor 3002. Dalam versi kitab Baitul Afkar ad Dauiliah, hadits ini bernomor 3461. Menurut ulama hadits (Syeikh al Albani), hadits ini termasuk dalam kategori hadits dengan derajat hasan.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Sunan Abu Daud 3002: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dari Yahya bin Zakaria dari Muhammad bin 'Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kekurangannya atau riba."

[2] Hadits yang di ambil dari kitab Musnad Ahmad dengan nomor 3595.

2 Akad dalam 1 Transaksi

Musnad Ahmad 3595: Telah menceritakan kepada kami Hasan dan Abu Nadlr dan Aswad bin Amir mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Syarik dari Simak dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhuma dari ayahnya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua transaksi dalam satu akad. Aswad berkata; Syarik berkata; Simak berkata; Seorang laki-laki menjual barang jualan seraya mengatakan; Ia dengan kredit sekian dan sekian dan dengan tunai sekian dan sekian.

[3] Hadits yang diambil dari Musnad Ahmad dengan nomor....Lanjutkan Pembahasan


....Baca Selengkapnya

Halal dan Haram Itu Jelas

Pengantar tentang tema halal dan haram itu jelas

Halal dan haram itu jelas, merupakan sebuah judul yang menurut saya bisa menggambarkan tema sebuah hadits yang akan dipaparkan pada tulisan ini. Sebelum masuk pada pembahasan, saya ingin berterimakasih karena sudah berkenan meluangkan waktu sejenak untuk membaca blog Ekonomi Islam. Sebelumnya, blog ini juga telah memaparkan sebuah hadits dengan tema, yang bisa dibaca pada.
Dalam kesempatan ini, hadits yang nantinya akan dipaparkan sengaja saya sajikan apa adanya. Seluruh rowi yang meriwayatkan hadits akan disampaikan secara utuh tanpa potongan (di ringkas). Begitu pula dengan kandungan haditsnya. Kandungan hadits (matan hadits) disampaikan apa adanya. Dengan model penyampaian seperti ini, kami berharap seluruh hadits yang dibagikan melalui blog ini bisa menjadi referensi yang baik, orisinil, dan bisa dipertanggungjawabkan. Hadits ini diambil dari 9 kitab imam hadits dalam versi digital, yang didalamnya telah dikaji kekuatan dan derajat hadits, teutama dari sisi sanadnya. Sehingga bisa dipilah mana hadits yang baik digunakan sebagai referinsi dalam mencari sebuah hukum, mana hadits yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai rujukan utama dalam manggali sebuah hukum.

Hadits tentang halal dan haram itu jelas

Halal dan Haram Itu Jelas

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Zakaria dari 'Amir berkata; aku mendengar An Nu'man bin Basyir berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati".

Simpulan tentang tulisan halal dan haram itu jelas

Hadits diatas mengandung penjelasan mengenai kejelasan perkara halal dan haram. Dalam hadits tersebut juga menginformasikan bahwa ada pula perkara yang yang secara hukum berada pada posisi diantara keduanya. Perkara tersebut dinamakan dengan istilah syubhat. Apa yang dimaksud dengan syubhat? Untuk menjelaskan mengenai definisi syubhat, saya mengambil ilustrasi sebagaimana yang telah dicantumkan dalam hadits di atas. “Dan barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya.” Melakukan perkara-perkara yang syubhat, sangat rentan terjerumus pada hal yang haram. Dalam ilustrasi tersebut diibaratkan sebagai penggembala yang menggembalakan ternaknya pada tepi jurang. Dimana, setiap saat bisa saja ternak yang digembalakan tergelincir pada jurang.
Selain masalah halal-haram-syubhat, hadits tersebut juga sering digunakan sebagai referensi yang kuat dalam menjelaskan kalbu/hati sebagai central manusia dalam hal pengambilan keputusan. “Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati”. Dari kandungan makna hadits ini, khususnya tentang kalbu, bisa ditarik benang merah bahwa manusia harus senantiasa menjaga hatinya agar selalu baik. Karena baik tidaknya sebuah ati, akan melahirkan sebuah perilaku sesuai dengan kondisi hati. Jika hatinya baik, maka perilakunya baik. Dan jika hatinya tidak terjaga, maka perilakunya juga tidak akan terjaga.
Dalam konteks ekonomi Islam, perkara halal-haram-syubhat merupakan hal mendasar. Seluruh aktivitas khususnya dalam dunia perekonomian tidak luput dari hukum ini. Pengetahuan mengenai perkara-perkara ini merupakan sebuah keharusan, agar apa yang dilakukan terutama dalam berekonomi, bisa berdampak positif dalam kehidupan dunia, serta kehidupan di akhirat nantinya. Seperti itulah seorang muslim berbuat, termasuk dalam masalah-masalah ekonomi.


Ungkapan rasa terimakasih kami sampaikan atas waktunya untuk membaca sedikit tulisan dalam blog ini. Semoga apa yang ditulis dalam blog Ekonomi Islam ini bisa bermanfaat bagi pembaca. Baik sebagai referensi untuk keperluan pendidikan, maupun sebagai bahan bacaan sehari-hari sebagai sebuah pengetahuan. Share tulisan ini karena mungkin teman juga sedang membutuhkannya.
....Baca Selengkapnya