Friday, December 20, 2013

Produk Bank Syari'ah Indonesia

tulisan ini, diambil dan dikemas ulang dari artikel yang ada di website Bank Indonesia dengan judul "Kodifikasi Produk Perbankan Syariah". "wajah baru" dari artikel sebanyak 34 halaman ini, disajikan dalam 14 artikel yang dipublikasikan melalui blog. 14 artikel tersebut, berisi mengenai produk-produk perbankan syari'ah yang secara garis besar terbagi dalam 3 golongan. Produk Penghimunan Dana, Produk Penyaluran Dana, dan Produk...
....Baca Selengkapnya

Thursday, December 19, 2013

Perbandingan Gadai Konvensional dengan Gadai Syari'ah (Rahn)

Sebelumnya, artikel ekonomi Islam telah memaparkan mengenai Gadai Syari'ah dalam sebuah artikel berjudul "Gadai Syari'ah: Sebuah Kajian Teoritis". Dalam artikel tersebut, gadai atau rahn (dalam bahasa arab) didefinisikan sebagai "harta yang dijadikan jaminan untuk hutang, agar harga dari harta tersebut digunakan untuk..... Baca selanjutnya". Secara prinsip, pegadaian konvensional berbeda dengan gadai syari'ah. Berikut adalah...
....Baca Selengkapnya

Gadai : Sebuah Kajian Teoritis

Secara umum, gadai bisa dipahami sebagai suatu kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai (Kasmir, 2010:262). Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 1150 dipaparkan bahwa gadai merupakan "Suatu hak yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang...
....Baca Selengkapnya

Wednesday, December 11, 2013

Kebijakan Fiskal dalam Kajian Ekonomi Islam

Dalam artikel lain yang berjudul "Kebijakan Fiskal : Sebuah Kajian Teoritis", telah dipaparkan bahwa yang dimaksud dengan Kebijakan Fiskal ialah "suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan,,,,,,, Baca Selanjutnya". Dalam kajian ekonomi Islam, definisi kebijakan fiskal tersebut bisa digunakan. Yang menjadi pembeda ialah mekanisme serta instrumen yang digunakan dalam...
....Baca Selengkapnya

Kebijakan Fiskal : Sebuah Kajian Teoritis

Untuk menjaga stabilitas negara, biasanya pemerintah mengeluarkan dua kebijakan yaitu kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal. 2 kebijakan tersebut merupakan payung terhadap arah dan landasan bagi ekonomi makro suatu negara, yang pada akhirnya bisa menentukan baik buruknya pertumbuhan ekonomi mikro (Ary Suta dan Subowo, 2003 : 3). Pada kesempatan ini, Download Artikel Ekonomi Islam akan memaparkan mengenai kebijakan Fiskal, sebagai...
....Baca Selengkapnya

Saturday, December 7, 2013

Profit Sharing dan Net Revenue Sharing

Dalam Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS), pembagian hasil usaha di antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama bisa didasarkan pada prinsip Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan biayabiaya, dan bisa juga didasarkan pada prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal...
....Baca Selengkapnya

Cash Basis dan Accrual Basis

Yang menjadi landasan normatif terkait dengan akuntansi (sistem pencatatan) ini diantaranya adalah Qur'an Surat al Baqarah [2] ayat 282. يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها أو ضعيفا أو لا يستطيع أن يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن...
....Baca Selengkapnya

Penukaran Valuta Asing (Sharf)

Penukaran Valas merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah. Akad yang digunakan adalah Sharf, maksudnya transaksi pertukaran antar mata uang berlainan jenis. Berikut adalah mekanismenya: Bank dapat bertindak baik sebagai pihak yang menerima penukaran maupun pihak yang...
....Baca Selengkapnya

Bank Garansi Syari'ah

Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud. Produk ini menggunakan akad Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful 'anhu/ashil). Adapun mekanismenya: Bank bertindak...
....Baca Selengkapnya

Letter of Credit (LC) Import Syari'ah

  L/C Impor adalah surat pernyataan akan membayar kepada Eksportir (beneficiary) yang diterbitkan oleh Bank (issuing bank) atas permintaan Importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits/ UCP). Akad yang digunakan ada dua, diantaranya adalah Wakalah Bil Ujroh dan Kafalah. Wakalah Bil Ujroh, Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakkil) kepada pihak...
....Baca Selengkapnya

Pembiayaan Mutijasa

            Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau...
....Baca Selengkapnya

Pembiayaan atas Dasar Akad Qardh

             Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi sewa menyewa dalam bentuk...
....Baca Selengkapnya

Pembiayaan atas Dasar Akad Ijarah

              Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah...
....Baca Selengkapnya

Pembiayaan atas Dasar Akad Istishna'

    Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya...
....Baca Selengkapnya

Pembiayaan atas Dasar Akad Salam

Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;...
....Baca Selengkapnya

Friday, December 6, 2013

Pembiayaan atas Dasar Akad Murabahah

Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;...
....Baca Selengkapnya

Pembiayaan atas Dasar Akad Musyarakah

Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;...
....Baca Selengkapnya

Pembiayaan atas Dasar Akad Mudharabah

Dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syari'ah, yang disusun pada tahun 2008, kemudian diterbitkan sebagai salah satu artikel dalam Official Website BI (bank indonesia) dijelaskan bahwa Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;...
....Baca Selengkapnya